Javascript must be enabled to continue!
PERLUASAN MAKNA BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT MENGAKIBATKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
View through CrossRef
Pengaturan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.94/PMK.4/2016 menghadapi berbagai permasalahan yuridis. Luasnya makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat, banyaknya pihak yang melakukan pembukuan, pencatatan, dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat yang bertentangan dengan UU No.39/2007, dan Pembentukan PMK Nomor 94/PMK.04/2016 yang bertentangan dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011 merupakan beberapa permasalahan yuridis tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yuridis tersebut dan bagaimana pemerintah dapat menjawabnya dengan merumuskan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Perumusan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan PMK No.94/PMK.04/2016 yang telah memperluas makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sesuai dengan ketentuan UU No.39/2007, merevisi ketentuan pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK No.94/PMK.04/2016 yang telah memperluas pihak yang melakukan pembukuan pencatatan dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 UU No.49/2007 dan merevisi ketentuan PMK Nomor 94/PMK.04/2016 agar selaras dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Title: PERLUASAN MAKNA BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT MENGAKIBATKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
Description:
Pengaturan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
94/PMK.
4/2016 menghadapi berbagai permasalahan yuridis.
Luasnya makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat, banyaknya pihak yang melakukan pembukuan, pencatatan, dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat yang bertentangan dengan UU No.
39/2007, dan Pembentukan PMK Nomor 94/PMK.
04/2016 yang bertentangan dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011 merupakan beberapa permasalahan yuridis tersebut.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yuridis tersebut dan bagaimana pemerintah dapat menjawabnya dengan merumuskan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif sementara analisis data dilakukan secara kualitatif.
Perumusan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan PMK No.
94/PMK.
04/2016 yang telah memperluas makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sesuai dengan ketentuan UU No.
39/2007, merevisi ketentuan pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK No.
94/PMK.
04/2016 yang telah memperluas pihak yang melakukan pembukuan pencatatan dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 UU No.
49/2007 dan merevisi ketentuan PMK Nomor 94/PMK.
04/2016 agar selaras dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011.
Related Results
KEPOLISEMIAN VERBA TSUKERU: KAJIAN LINGUISTIK KOGNITIF
KEPOLISEMIAN VERBA TSUKERU: KAJIAN LINGUISTIK KOGNITIF
Polisemi merupakan salah satu tema yang dibahas ketika berbicara mengenai makna sebuah kata. Kata yang berpolisemi adalah kata yang memiliki makna lebih dari satu. Penelitian ini m...
Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Banyaknya kasus pemalsuan pita cukai di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan bagi pemerintah, dan diharapkan dengan peningkata...
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia....
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia. Sehingga persoalan produksi, ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENGARUH KEBIJAKAN PENGENAAN TARIF CUKAI ROKOK
PENGARUH KEBIJAKAN PENGENAAN TARIF CUKAI ROKOK
Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu sumber pajak dalam negeri yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Meskipun penerimaan yang dihasilkan dari cukai hasi...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabe...
PERLUASAN MAKNA KATA “VIRAL” DALAM TEKS BERBASIS KORPUS LCC INDONESIA 2023 DI CQPWEB
PERLUASAN MAKNA KATA “VIRAL” DALAM TEKS BERBASIS KORPUS LCC INDONESIA 2023 DI CQPWEB
Perkembangan ilmu dan teknologi diiringi oleh perkembangan bahasa yang ditunjukkan dengan
munculya istilah baru atau konsep perubahan makna pada kata yang sudah ada sebelumnya.
Sal...

