Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLUASAN MAKNA BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT MENGAKIBATKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM

View through CrossRef
Pengaturan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.94/PMK.4/2016 menghadapi berbagai permasalahan yuridis. Luasnya makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat, banyaknya pihak yang melakukan pembukuan, pencatatan, dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat yang bertentangan dengan UU No.39/2007, dan Pembentukan PMK Nomor 94/PMK.04/2016 yang bertentangan dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011 merupakan beberapa permasalahan yuridis tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yuridis tersebut dan bagaimana pemerintah dapat menjawabnya dengan merumuskan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Perumusan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan PMK No.94/PMK.04/2016 yang telah memperluas makna dan ruang lingkup  barang kena cukai yang selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sesuai dengan ketentuan UU No.39/2007, merevisi ketentuan pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK No.94/PMK.04/2016 yang telah memperluas pihak yang melakukan pembukuan pencatatan dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 UU No.49/2007 dan merevisi ketentuan PMK Nomor 94/PMK.04/2016 agar selaras dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Title: PERLUASAN MAKNA BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT MENGAKIBATKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
Description:
Pengaturan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
94/PMK.
4/2016 menghadapi berbagai permasalahan yuridis.
Luasnya makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat, banyaknya pihak yang melakukan pembukuan, pencatatan, dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat yang bertentangan dengan UU No.
39/2007, dan Pembentukan PMK Nomor 94/PMK.
04/2016 yang bertentangan dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011 merupakan beberapa permasalahan yuridis tersebut.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yuridis tersebut dan bagaimana pemerintah dapat menjawabnya dengan merumuskan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif sementara analisis data dilakukan secara kualitatif.
Perumusan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan PMK No.
94/PMK.
04/2016 yang telah memperluas makna dan ruang lingkup  barang kena cukai yang selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sesuai dengan ketentuan UU No.
39/2007, merevisi ketentuan pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK No.
94/PMK.
04/2016 yang telah memperluas pihak yang melakukan pembukuan pencatatan dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 UU No.
49/2007 dan merevisi ketentuan PMK Nomor 94/PMK.
04/2016 agar selaras dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011.

Related Results

Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Banyaknya kasus pemalsuan pita cukai di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan bagi pemerintah, dan diharapkan dengan peningkata...
PERLUASAN MAKNA KATA “VIRAL” DALAM TEKS BERBASIS KORPUS LCC INDONESIA 2023 DI CQPWEB
PERLUASAN MAKNA KATA “VIRAL” DALAM TEKS BERBASIS KORPUS LCC INDONESIA 2023 DI CQPWEB
Perkembangan ilmu dan teknologi diiringi oleh perkembangan bahasa yang ditunjukkan dengan munculya istilah baru atau konsep perubahan makna pada kata yang sudah ada sebelumnya. Sal...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PENGARUH PENATAUSAHAAN DAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH TERHADAP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
PENGARUH PENATAUSAHAAN DAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH TERHADAP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penatausahaan dan penertiban barang milik daerah terhadap pengamanan barang milik daerah secara parsial dan simultan di Pemerinta...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

Back to Top