Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENERAPAN MUQASID SYARIAH PADA MEKANISME ASURANSI SYARI’AH

View through CrossRef
Latar Belakang : Penelitian ini membahas tentang Kehadiran asuransi syariah menjadi jawaban atas larangan asuransi konvensional. Kehadiran asuransi syariah menjadi opsi lain bagi umat muslim khususnya dalam mengelola keuangan untuk menerapkan manajemen risiko yang mungkin akan dihadapi di masa yang akan datang, akad dan transaksi dalam asuransi syariah disesuaikan dengan akad-akad yang tidak dibolehkan atau dilarang dalam islam. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi maqashid syariah pada asuransi syariah.  Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi literatur (Library Research). Peneliti mencari sumber- sumber yang berasal dari buku,jurnal dan artikel yang berkaitan dengan maqashid al syariah yang selanjutnya setelah diproleh peneliti mengolah data dengan mengaitkannya pada fenomena yang ada di perbankan syariah pada umumnya. Hasil dan Pembahasan : Hasil dari penelitian ini yang diperoleh adalah praktik maqashid syariah telah diterapkan oleh asuransi syariah. Perlindungan asuransi dalam menjaga agama (hifdzu din) untuk mewujudkan kesempurnaan ibadah yaitu asuransi haji. Menjaga jiwa (hifdzu nafs) untuk mencegah hal-hal yang mengancam jiwa dan menyebabkan cacat atau kematian yaitu asuransi kecelakaan. Menjaga pikiran (hifdzu aql) untuk melindungi pikiran dari kerusakan yaitu dengan belajar, seperti asuransi pendidikan. Menjaga keturunan (hifdzu nasl) dapat diwujudkan dengan asuransi pendidikan yang akan membantu ahli waris untuk dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik. Menjaga harta benda (hifdzu mal) untuk mengatasi resiko kerugian yaitu dengan takaful umum. Kesimpulan : Maqashid syariah pada kehidupan manusia bertujuan untuk mendapatkan kemaslahatan. Terdapatlima hal pokok yang harus dilindungi yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Pada prakteknya maqashid syariah sudah diterapkan asuransi syariah. Perlindungan asuransi dalam menjaga agama (hifdzu din) untuk mewujudkan kesempurnaan ibadah yaitu asuransi ibadah haji, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan dan asuransi majlis tak’lim.
Title: PENERAPAN MUQASID SYARIAH PADA MEKANISME ASURANSI SYARI’AH
Description:
Latar Belakang : Penelitian ini membahas tentang Kehadiran asuransi syariah menjadi jawaban atas larangan asuransi konvensional.
Kehadiran asuransi syariah menjadi opsi lain bagi umat muslim khususnya dalam mengelola keuangan untuk menerapkan manajemen risiko yang mungkin akan dihadapi di masa yang akan datang, akad dan transaksi dalam asuransi syariah disesuaikan dengan akad-akad yang tidak dibolehkan atau dilarang dalam islam.
Tujuan : Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi maqashid syariah pada asuransi syariah.
 Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi literatur (Library Research).
Peneliti mencari sumber- sumber yang berasal dari buku,jurnal dan artikel yang berkaitan dengan maqashid al syariah yang selanjutnya setelah diproleh peneliti mengolah data dengan mengaitkannya pada fenomena yang ada di perbankan syariah pada umumnya.
Hasil dan Pembahasan : Hasil dari penelitian ini yang diperoleh adalah praktik maqashid syariah telah diterapkan oleh asuransi syariah.
Perlindungan asuransi dalam menjaga agama (hifdzu din) untuk mewujudkan kesempurnaan ibadah yaitu asuransi haji.
Menjaga jiwa (hifdzu nafs) untuk mencegah hal-hal yang mengancam jiwa dan menyebabkan cacat atau kematian yaitu asuransi kecelakaan.
Menjaga pikiran (hifdzu aql) untuk melindungi pikiran dari kerusakan yaitu dengan belajar, seperti asuransi pendidikan.
Menjaga keturunan (hifdzu nasl) dapat diwujudkan dengan asuransi pendidikan yang akan membantu ahli waris untuk dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik.
Menjaga harta benda (hifdzu mal) untuk mengatasi resiko kerugian yaitu dengan takaful umum.
Kesimpulan : Maqashid syariah pada kehidupan manusia bertujuan untuk mendapatkan kemaslahatan.
Terdapatlima hal pokok yang harus dilindungi yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Pada prakteknya maqashid syariah sudah diterapkan asuransi syariah.
Perlindungan asuransi dalam menjaga agama (hifdzu din) untuk mewujudkan kesempurnaan ibadah yaitu asuransi ibadah haji, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan dan asuransi majlis tak’lim.

Related Results

ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Asuransi telah menjadi komponen integral dalam sistem keuangan global dan penggunaannya semakin meluas di berbagai sektor. Terdapat dua macam asuransi, yaitu asuransi konvensional ...
PRAKTIK ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
PRAKTIK ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pesat asuransi syariah yang cukup menggembirakan dalam ikut meramaikan bisnis asuransi di Indonesia. Disamping pangsa pasar ya...
Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Polis Standar Asuransi Syariah
Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Polis Standar Asuransi Syariah
Salah satu tantangan utama dalam pertumbuhan industri asuransi syariah adalah kurangnya sumber daya manusia yang memahami prinsip-prinsip asuransi syariah, yang menyebabkan rendahn...
Strategi Peningkatan Pengembangan Asuransi Syariah Pada Momentum Indonesia Emas 2045
Strategi Peningkatan Pengembangan Asuransi Syariah Pada Momentum Indonesia Emas 2045
Strategi peningkatan pengembangan asuransi syariah menyongsong Indonesia emas 2045 merupakan sebuah rencana dari penelaahan literatur terkait pentingnya asuransi syariah pada momen...
ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARIAH DENGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL
ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARIAH DENGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL
Abstrak Penelitian ini diberikan judul yaitu “Analisis Hukum Asuransi Syariah dengan Hukum Asuransi Syaraiah”. Problem ini merupakan pokok inti yang dikaji mengenai perbedaan anta...
Literasi Syariah Terhadap Minat Pemilihan Produk Asuransi Syariah
Literasi Syariah Terhadap Minat Pemilihan Produk Asuransi Syariah
Literasi syariah menjadi faktor penting dalam menumbuhkan minat masyarakat dalam memilih produk asuransi syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh lite...
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah  hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Konsep wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jen...
Strategi Pemasaran Perusahaan Asuransi Takaful Keluarga Untuk Mendorong Generasi Milenial Menggunakan Produk Asuransi Syariah
Strategi Pemasaran Perusahaan Asuransi Takaful Keluarga Untuk Mendorong Generasi Milenial Menggunakan Produk Asuransi Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran yang dilakukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga dalam mendorong generasi milenial menggunakan produk asuransi syaria...

Back to Top