Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
View through CrossRef
Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan. Selain itu pihak pelaku usaha juga dapat dikenai ketentuan Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha dan sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 7 huruf (g) yakni memberikan kompensasi, ganti rugi, dan /atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondiri serta jaminan yang dijanjikan. Metode dari penelitian ini ialah yuridis empiris yang menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan bersifat deskriptif dalam memperoleh jawaban dari penelitian ini. Sumber data dalam kajian ini dibagi menjadi dua yakni sumber primer yang berasal dari hasil observasi serta hasil wawancara yang dilakukan bersama narasumber beserta informan, serta terdapat data sekunder yang diambil dari kajian studi kepustakaan. Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa Lembaga pemerintah seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen. Konsumen memiliki akses untuk melaporkan pelanggaran dan mengajukan gugatan jika hak mereka tidak dipenuhi. Proses mediasi dan penyelesaian sengketa juga tersedia untuk menyelesaikan masalah secara damai. Konsumen berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Jika tidak ada penyelesaian, konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak pelaku usaha.Disarankan kepada pelaku usaha untuk dapat menyediakan selalu uang pecahan dan tidak ada lagi kembalian mengunakan permen maupun didonasikan agar tidak ada yang merasa dirugikan dan kepada BPSK agar bisa memberikan menyuluhan hukum baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen.
LPPM Universitas Malikussaleh
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
Description:
Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.
Selain itu pihak pelaku usaha juga dapat dikenai ketentuan Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha dan sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 7 huruf (g) yakni memberikan kompensasi, ganti rugi, dan /atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondiri serta jaminan yang dijanjikan.
Metode dari penelitian ini ialah yuridis empiris yang menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan bersifat deskriptif dalam memperoleh jawaban dari penelitian ini.
Sumber data dalam kajian ini dibagi menjadi dua yakni sumber primer yang berasal dari hasil observasi serta hasil wawancara yang dilakukan bersama narasumber beserta informan, serta terdapat data sekunder yang diambil dari kajian studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa Lembaga pemerintah seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen.
Konsumen memiliki akses untuk melaporkan pelanggaran dan mengajukan gugatan jika hak mereka tidak dipenuhi.
Proses mediasi dan penyelesaian sengketa juga tersedia untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Konsumen berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa.
Jika tidak ada penyelesaian, konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak pelaku usaha.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk dapat menyediakan selalu uang pecahan dan tidak ada lagi kembalian mengunakan permen maupun didonasikan agar tidak ada yang merasa dirugikan dan kepada BPSK agar bisa memberikan menyuluhan hukum baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Jual Beli Virtual Assets dengan Menggunakan Transaksi Real Money Trading
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Jual Beli Virtual Assets dengan Menggunakan Transaksi Real Money Trading
Di jaman era globalisasi saat ini telah dirasakan bersama bahwa teknologi terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Salah satu perkembangan teknologi tersebut dapat dilihat d...
ANALISIS YURIDIS SISTEM SYARIAH PADA TRANSAKSI IMBAL HASIL PADA SUKUK RITEL
ANALISIS YURIDIS SISTEM SYARIAH PADA TRANSAKSI IMBAL HASIL PADA SUKUK RITEL
Sukuk ritel sebagai produk dari obligasi syariah juga menerapkan imbalan bagi hasil sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini menjadi daya tarik tinggi bagi masyarakat muslim ind...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas...
Pengaruh Fasilitas, Perilaku Konsumen dan Harga terhadap Minat Pembelian pada Pasar Modern Pamulang Kota Tangerang Selatan
Pengaruh Fasilitas, Perilaku Konsumen dan Harga terhadap Minat Pembelian pada Pasar Modern Pamulang Kota Tangerang Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh positif dan signifikan antara fasilitas, perilaku konsumen dan harga terhadap minat beli di Pasar Modern Pamulang...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...


