Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEJAHATAN ANAK DIBAWAH UMUR DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

View through CrossRef
Dalam perkembangan penerapan hukum pidana di Indonesia keberadaan anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana yang biasa dikenal dengan sebutan “anak” ini tetap diproses secara hukum. Di sisi lain penegakan hukum terhadap kejahatan anak menimbulkan masalah karena pelaku kejahatan itu adalah anak yang secara hukum belum cakap hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengertian Anak Di Bawah Umur Secara Hukum, Bagaimana Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengertian Anak Di Bawah Umur Secara Hukum bahwa dalam Pasal UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Isi Pasal itu menyatakan; “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum bahwa berkaitan dengan kejahatan anak dibawah umur ini biasanya terjadi tindak pidana pemerkosaan, pencurian, pembegalan, dan lain sebagainya. Namun, apabila dilihat dari aspek sosiologi hukum, hal ini tentu menjadi moril dan tanggungjawab orang tua untuk mengawasi anaknya. Konteks anak yang berkonflik dengan hukum sangat penting mengkualifikasikan antara pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang dibedakan dengan orang dewasa, hal ini dikarenakan semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan, namun bagi anak-anak merupakan delinquency. Delinquency merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang dilakukan oleh anak apabila dilakukan orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan.
Title: KEJAHATAN ANAK DIBAWAH UMUR DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM
Description:
Dalam perkembangan penerapan hukum pidana di Indonesia keberadaan anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana yang biasa dikenal dengan sebutan “anak” ini tetap diproses secara hukum.
Di sisi lain penegakan hukum terhadap kejahatan anak menimbulkan masalah karena pelaku kejahatan itu adalah anak yang secara hukum belum cakap hukum.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengertian Anak Di Bawah Umur Secara Hukum, Bagaimana Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengertian Anak Di Bawah Umur Secara Hukum bahwa dalam Pasal UU No.
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Isi Pasal itu menyatakan; “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum bahwa berkaitan dengan kejahatan anak dibawah umur ini biasanya terjadi tindak pidana pemerkosaan, pencurian, pembegalan, dan lain sebagainya.
Namun, apabila dilihat dari aspek sosiologi hukum, hal ini tentu menjadi moril dan tanggungjawab orang tua untuk mengawasi anaknya.
Konteks anak yang berkonflik dengan hukum sangat penting mengkualifikasikan antara pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang dibedakan dengan orang dewasa, hal ini dikarenakan semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan, namun bagi anak-anak merupakan delinquency.
Delinquency merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang dilakukan oleh anak apabila dilakukan orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan.

Related Results

Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Unang-Undang Hukum Perdata
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Unang-Undang Hukum Perdata
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGAMBILAN DAN PENGELOLAAN WARISAN ANAK D1BAWAH PERWALIAN MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATARehulina (Dosen Fakultas Teknik Universitas Dian Nusantar...
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGAMBILAN DAN PENGELOLAAN WARISAN ANAK D1BAWAH PERWALIAN MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATARehulina (Dosen Fakultas Teknik Universitas Dian Nusantar...
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGAMBILAN DAN PENGELOLAAN WARISAN ANAK D1BAWAH PERWALIAN MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATARehulina (Dosen Fakultas Teknik Universitas Dian Nusantar...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Studi Pemanfaatan Limbah Serat Gergaji Kayu dan Limbah Kertas Sebagai Campuran Beton Ringan
Studi Pemanfaatan Limbah Serat Gergaji Kayu dan Limbah Kertas Sebagai Campuran Beton Ringan
Limbah sering digunakan sebagai bahan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam rekayasa bahan bangunan. Salah satu jenis limbah yang masih jarang diteliti sebagai campuran dalam pe...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Tinjauan Perilaku Anak Dibawah Umur Dalam Berkendara di Kabupaten Kampar
Tinjauan Perilaku Anak Dibawah Umur Dalam Berkendara di Kabupaten Kampar
Pelanggaran lalu lintas anak dibawah umur di Bangkinang kota yang terus meningkat setiap tahunnya sangat membahayakan mereka dan pengguna jalan lainnya. Pengendara dibawah umur jug...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...

Back to Top