Javascript must be enabled to continue!
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
View through CrossRef
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36 UN Model Law. Sementara itu, Indonesia belum mengadopsi UN Model Law dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Baru-baru ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase sebagai pembaharuan dalam hukum arbitrase di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Hukum UN Model Law Mengenai Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase dan bagaimana Ketentuan Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Pasca Disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian ini didapati bahwa Indonesia belum mengadopsi pembatalan putusan arbitrase seperti Thailand dan Singapura yang sudah menggunakan UNCITRAL Model Law. Meski mekanismenya berbeda, ada kesamaan dalam memberikan kewenangan kepada pihak dan pengadilan terkait pembatalan. Dengan Perma 3/2023, ada penyesuaian UU 30/1999 dengan rincian tambahan mengenai penunjukan arbiter, hak penolakan, dan pembatalan putusan arbitrase. Perma 3/2023 memungkinkan penegakan putusan arbitrase sebagian, menangguhkan proses hukum untuk permohonan pembatalan, serta memperluas definisi 'ketertiban umum'.
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Title: Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Description:
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36 UN Model Law.
Sementara itu, Indonesia belum mengadopsi UN Model Law dalam Undang-Undang No.
30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase sebagai pembaharuan dalam hukum arbitrase di Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Hukum UN Model Law Mengenai Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase dan bagaimana Ketentuan Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Pasca Disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual.
Hasil penelitian ini didapati bahwa Indonesia belum mengadopsi pembatalan putusan arbitrase seperti Thailand dan Singapura yang sudah menggunakan UNCITRAL Model Law.
Meski mekanismenya berbeda, ada kesamaan dalam memberikan kewenangan kepada pihak dan pengadilan terkait pembatalan.
Dengan Perma 3/2023, ada penyesuaian UU 30/1999 dengan rincian tambahan mengenai penunjukan arbiter, hak penolakan, dan pembatalan putusan arbitrase.
Perma 3/2023 memungkinkan penegakan putusan arbitrase sebagian, menangguhkan proses hukum untuk permohonan pembatalan, serta memperluas definisi 'ketertiban umum'.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa pada umumnya diketahui dapat diselesaikan dalam proses litigasi dan non-litigasi. Upaya hukum non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa merupakan kes...
KETIKA TERMOHON MENOLAK TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN ARBITRASE
KETIKA TERMOHON MENOLAK TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN ARBITRASE
Although arbitration has been made based on the agreement of the parties and stated in writing in the Main Contract, this does not guarantee that the parties will immediately be wi...
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Meningkatnya perselisihan dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak, yang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR...
Analisis Putusan Hakim tentang Penolakan Hakim Atas Gugatan Pembatalan Perkawinan Karena Paksaan
Analisis Putusan Hakim tentang Penolakan Hakim Atas Gugatan Pembatalan Perkawinan Karena Paksaan
Abstrak. Kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Bandung pada perkara Nomor 2860/Pdt.G/2023/PA.Badg. karena adanya paksaan oleh keluarga kedua belah pihak. Pen...
PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Untuk lebih memahami hukum yang berkembang di Indonesia dan juga dikaitkan dengan hukum Islam, penelitian ini akan mengkaji pengaturan dan pembatalan ikrar wakaf. Studi ini juga ak...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
Pembatalan sertipikat tanah dapat terjadi karena adanya kesalahan administrasi maupun cacat hukum sehingga mengakibatkan sertipikat tersebut tidak sah secara hukum. Dalam hal ini, ...
PUTUSAN ARBITRASE ASING DAPAT DIBATALKAN DI INDONESIA
PUTUSAN ARBITRASE ASING DAPAT DIBATALKAN DI INDONESIA
Definisi tentang putusan arbitrase internasional ditentukan dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang RI no.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999, untu...


