Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Demokrasi Menurut Syariah: Perbedaan Pendapat Ulama Kontemporer

View through CrossRef
Konsep demokrasi dalam Islam telah memicu perdebatan di kalangan cendekiawan dan intelektual Muslim. Perbedaan pandangan tersebut disebabkan oleh inti paham demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Sedangkan dalam perspektif Islam, kedaulatan berada di tangan Allah sebagai pembuat undang-undang, dan dalam sistem pemerintahan, Islam menganut konsep syura. Meskipun demokrasi dan syura berbeda dalam filosofi, konsep inti, dan praktiknya, kedua sistem tersebut memiliki kesamaan dan kemiripan yang signifikan. Para ulama yang menentang demokrasi cenderung menekankan perbedaannya dengan syura, dan mereka yang mendukungnya cenderung menekankan persamaannya. Kelompok ulama yang menganut sistem demokrasi dan meyakininya sesuai dengan ajaran Islam mengacu pada demokrasi Islam, yaitu demokrasi yang tidak melanggar prinsip syariah. Penelitian ini membahas tentang pengertian demokrasi, sejarah singkat, dan prinsip-prinsipnya. Kemudian mengkaji persamaan dan perbedaan antara demokrasi dan syura. Lebih lanjut, memaparkan pandangan para ahli kontemporer mengenai demokrasi dalam perspektif syariah, serta menyebutkan beberapa fatwa para ulama mengenai pemilu dan partisipasi di parlemen. Implikasi penelitian ini agar dapat dijadikan referensi mengembangkan demokrasi.
Title: Demokrasi Menurut Syariah: Perbedaan Pendapat Ulama Kontemporer
Description:
Konsep demokrasi dalam Islam telah memicu perdebatan di kalangan cendekiawan dan intelektual Muslim.
Perbedaan pandangan tersebut disebabkan oleh inti paham demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
Sedangkan dalam perspektif Islam, kedaulatan berada di tangan Allah sebagai pembuat undang-undang, dan dalam sistem pemerintahan, Islam menganut konsep syura.
Meskipun demokrasi dan syura berbeda dalam filosofi, konsep inti, dan praktiknya, kedua sistem tersebut memiliki kesamaan dan kemiripan yang signifikan.
Para ulama yang menentang demokrasi cenderung menekankan perbedaannya dengan syura, dan mereka yang mendukungnya cenderung menekankan persamaannya.
Kelompok ulama yang menganut sistem demokrasi dan meyakininya sesuai dengan ajaran Islam mengacu pada demokrasi Islam, yaitu demokrasi yang tidak melanggar prinsip syariah.
Penelitian ini membahas tentang pengertian demokrasi, sejarah singkat, dan prinsip-prinsipnya.
Kemudian mengkaji persamaan dan perbedaan antara demokrasi dan syura.
Lebih lanjut, memaparkan pandangan para ahli kontemporer mengenai demokrasi dalam perspektif syariah, serta menyebutkan beberapa fatwa para ulama mengenai pemilu dan partisipasi di parlemen.
Implikasi penelitian ini agar dapat dijadikan referensi mengembangkan demokrasi.

Related Results

Revolusi Demokrasi: Suatu Gagasan Memperbaiki Demokrasi Indonesia
Revolusi Demokrasi: Suatu Gagasan Memperbaiki Demokrasi Indonesia
Abstrak Paper ini mencoba menguraikan permasalahan demokrasi di Indonesia sekaligus solusi yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. Paper ini sangat penting karena...
Demokrasi
Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubu...
PARTİ İÇİ DEMOKRASİ YOKLUĞU SİYASİ PARTİ KAPATMA NEDENİDİR
PARTİ İÇİ DEMOKRASİ YOKLUĞU SİYASİ PARTİ KAPATMA NEDENİDİR
21. yüzyılda demokrasiler demokrasi düşmanı olarak etiketlenen siyasi partilerden çok parti içi demokrasinin bulunmadığı veya asgari koşulları itibarıyla yetersiz şekilde işletilen...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
Diskursus Adalah Al-Sahabah Perspektif Ulama Kontemporer
Diskursus Adalah Al-Sahabah Perspektif Ulama Kontemporer
 Kaidah kul al sahabah merupakan konsensus yang tidak perlu dipertanyakan lagi. Namun, pada masa kontemporer kaidah tersebut menuai perbedaan pendapat. Sebagian ada yang sepakat de...
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
Abstrak Penelitian ini membahas tentang bagaimana status hukum nasabah BNI Syariah Makassar setelah merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Kelahiran Bank Syariah Indonesia, pengga...
Hubungan Kualitas Audit, Komite Audit, dan Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia
Hubungan Kualitas Audit, Komite Audit, dan Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia
ABSTRAK Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui hubungan kualitas audit, komite audit, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun...
Analisis Perbedaan Metode Tarjih Ibnu Hajar Al-Haytami Dan Imam Syam Al-Ramli Dalam Hukum Fikih
Analisis Perbedaan Metode Tarjih Ibnu Hajar Al-Haytami Dan Imam Syam Al-Ramli Dalam Hukum Fikih
Pada abad ke X H ada dua tokoh dalam mazhab Syāfi’ī yang sering berbeda pendapat dalam menetapkan hukum fikih yaitu Imam Ibnu Hajar dan Imam al-Ramli, kerena keduanya menggunakan m...

Back to Top