Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

METODE PENETAPAN KAFA’AH DALAM ‎JUKLAK NOMOR 1/II/1986 PERSPEKTIF ‎HUKUM ISLAM ‎

View through CrossRef
Abstract: This study discusses the background of kafa’ah determination method in the Guideline No. 1/II/1986 and how the Islamic legal analysis against the method of kafa’ah determination in the guideline. Method of collecting data is done by the engineering study of documents and interviews. The data are collected through the descriptive method and deductive mindset. At first glance, the kafa’ah determination in this guideline is not in line with Islamic law, but most of the Muslim scholars allow it since the work is also considered in kafa’ah criteria. The determination of kafa’ah in this guideline is on the reason of maslahah, namely being more selective in choosing a partner, maintaining the honor and dignity of a good husband in the family and neighborhood unity of the military, avoiding strife in the household as well as making the vision and mission in the line of duty. In Islamic kafa’ah concept, the assignment of job as a kafa’ah criteria, according to majority the Muslim scholars, is allowed. It is because in addition to religion, the work also needs to be considered as a kafa’ah criteria for the purpose of benefit, namely the creation of sakinah, mawaddah and rahmah family. Based on the above conclusion, it is expected that Army members really need to be selective in choosing a husband/wife by harmonizing with the vision and mission in order to maintain harmony.Abstrak: Penelitian ini membahas tentang apa yang melatarbelakangi adanya metode penetapan kafa’ah dalam Juklak Nomor 1/II/1986 dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode penetapan kafa’ah dalam juklak nomor 1/II/1986 tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen dan wawancara. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif  analisis dengan pola pikir deduktif. Jika dilihat sekilas, metode penetapan kafa’ah dalam juklak tersebut terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam, tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan, karena pekerjaan juga dipertimbangkan dalam kriteria kafa’ah. Penetapan kafa’ah dalam juklak tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan, yakni agar kowad lebih selektif dalam memilih pasangan, menjaga kehormatan dan harga diri suami baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan kesatuan TNI, menghindari percekcokan dalam rumah tangga serta untuk menyamakan visi dan misi dalam menjalankan tugas. Dalam konsep kafa’ah dalam perkawinan Islam, penetapan pekerjaan sebagai kriteria kafa’ah, menurut jumhur diperbolehkan, karena selain agama, pekerjaan juga perlu dipertimbangkan sebagai kriteria kafa’ah dengan tujuan untuk kemaslahatan, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diharapkan bagi anggota TNI benar-benar harus selektif dalam memilih calon suami/istri  dengan menselaraskan visi dan misi demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.Kata Kunci: kafa’ah dan Juklak Nomor 1/II/1986
State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Title: METODE PENETAPAN KAFA’AH DALAM ‎JUKLAK NOMOR 1/II/1986 PERSPEKTIF ‎HUKUM ISLAM ‎
Description:
Abstract: This study discusses the background of kafa’ah determination method in the Guideline No.
1/II/1986 and how the Islamic legal analysis against the method of kafa’ah determination in the guideline.
Method of collecting data is done by the engineering study of documents and interviews.
The data are collected through the descriptive method and deductive mindset.
At first glance, the kafa’ah determination in this guideline is not in line with Islamic law, but most of the Muslim scholars allow it since the work is also considered in kafa’ah criteria.
The determination of kafa’ah in this guideline is on the reason of maslahah, namely being more selective in choosing a partner, maintaining the honor and dignity of a good husband in the family and neighborhood unity of the military, avoiding strife in the household as well as making the vision and mission in the line of duty.
In Islamic kafa’ah concept, the assignment of job as a kafa’ah criteria, according to majority the Muslim scholars, is allowed.
It is because in addition to religion, the work also needs to be considered as a kafa’ah criteria for the purpose of benefit, namely the creation of sakinah, mawaddah and rahmah family.
Based on the above conclusion, it is expected that Army members really need to be selective in choosing a husband/wife by harmonizing with the vision and mission in order to maintain harmony.
Abstrak: Penelitian ini membahas tentang apa yang melatarbelakangi adanya metode penetapan kafa’ah dalam Juklak Nomor 1/II/1986 dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode penetapan kafa’ah dalam juklak nomor 1/II/1986 tersebut.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen dan wawancara.
Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif  analisis dengan pola pikir deduktif.
Jika dilihat sekilas, metode penetapan kafa’ah dalam juklak tersebut terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam, tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan, karena pekerjaan juga dipertimbangkan dalam kriteria kafa’ah.
Penetapan kafa’ah dalam juklak tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan, yakni agar kowad lebih selektif dalam memilih pasangan, menjaga kehormatan dan harga diri suami baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan kesatuan TNI, menghindari percekcokan dalam rumah tangga serta untuk menyamakan visi dan misi dalam menjalankan tugas.
Dalam konsep kafa’ah dalam perkawinan Islam, penetapan pekerjaan sebagai kriteria kafa’ah, menurut jumhur diperbolehkan, karena selain agama, pekerjaan juga perlu dipertimbangkan sebagai kriteria kafa’ah dengan tujuan untuk kemaslahatan, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diharapkan bagi anggota TNI benar-benar harus selektif dalam memilih calon suami/istri  dengan menselaraskan visi dan misi demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.
Kata Kunci: kafa’ah dan Juklak Nomor 1/II/1986.

Related Results

Metode Penetapan Kafa’ah dalam Juklak Nomor 1/II/1986 Perspektif Hukum Islam
Metode Penetapan Kafa’ah dalam Juklak Nomor 1/II/1986 Perspektif Hukum Islam
the Guideline No. 1/II/1986 and how the Islamic legal analysis against the method of kafa’ah determination in the guideline. Method of collecting data is done by the engineering st...
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
Introduction/Main Objectives: This study aims to determine the concept of default carried out by lecturers and private religious colleges (PTKS) in terms of Islamic law perspective...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan
Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian...
Penerapan Konsep Kafaah Dalam Pernikahan di Desa Lumpangi Kecamatan Loksado Hulu Sungai Selatan
Penerapan Konsep Kafaah Dalam Pernikahan di Desa Lumpangi Kecamatan Loksado Hulu Sungai Selatan
Abstract Marriage is a crucial institution that serves as a foundation in society and family. In the context of Loksado society, the concept of kafa'ah, or equality between prospe...
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Penetapan Harga Minyak Goreng oleh Pemerintah
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Penetapan Harga Minyak Goreng oleh Pemerintah
Abstrak: Penetapan harga adalah suatu proses dalam menentukan seberapa besar pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh suatu perusahaan dari produk yang dihasilkan. Istil...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...

Back to Top