Javascript must be enabled to continue!
Model Ijtihad Kontemporer dalam Pengembangan Hukum Waris Islam di Indonesia
View through CrossRef
Artikel ini mengkaji model-model ijtihad kontemporer yang digunakan dalam pengembangan hukum waris Islam di Indonesia untuk merespons problematika sosial kontemporer seperti kesetaraan gender, status ahli waris pengganti, dan pluralitas keagamaan keluarga. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menemukan bahwa pengembangan hukum waris Islam Indonesia berlangsung melalui perpaduan tiga model ijtihad: ijtihad maqashidi yang berorientasi pada tujuan syariah, ijtihad kontekstual-sosiologis yang responsif terhadap realitas sosial-budaya, dan ijtihad komparatif lintas mazhab dan lintas negara. Ketiga model ini terinstitusionalisasi melalui Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi Mahkamah Agung, menjadikan peradilan agama sebagai lembaga ijtihad yang hidup. Namun demikian, ditemukan pula tantangan serius berupa lemahnya legitimasi metodologis ijtihad insya’i, disparitas putusan antarpengadilan, dan ketertinggalan dalam merespons isu-isu baru seperti aset digital. Artikel ini merekomendasikan perlunya ijtihad jama’i baru yang lebih terstruktur untuk merevisi Kompilasi Hukum Islam di bidang kewarisan
Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta
Title: Model Ijtihad Kontemporer dalam Pengembangan Hukum Waris Islam di Indonesia
Description:
Artikel ini mengkaji model-model ijtihad kontemporer yang digunakan dalam pengembangan hukum waris Islam di Indonesia untuk merespons problematika sosial kontemporer seperti kesetaraan gender, status ahli waris pengganti, dan pluralitas keagamaan keluarga.
Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menemukan bahwa pengembangan hukum waris Islam Indonesia berlangsung melalui perpaduan tiga model ijtihad: ijtihad maqashidi yang berorientasi pada tujuan syariah, ijtihad kontekstual-sosiologis yang responsif terhadap realitas sosial-budaya, dan ijtihad komparatif lintas mazhab dan lintas negara.
Ketiga model ini terinstitusionalisasi melalui Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi Mahkamah Agung, menjadikan peradilan agama sebagai lembaga ijtihad yang hidup.
Namun demikian, ditemukan pula tantangan serius berupa lemahnya legitimasi metodologis ijtihad insya’i, disparitas putusan antarpengadilan, dan ketertinggalan dalam merespons isu-isu baru seperti aset digital.
Artikel ini merekomendasikan perlunya ijtihad jama’i baru yang lebih terstruktur untuk merevisi Kompilasi Hukum Islam di bidang kewarisan.
Related Results
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN (ASTRA) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA KALIBUKBUK KECAMATAN BULELENG KABUPATEN BULELENG)
HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN (ASTRA) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA KALIBUKBUK KECAMATAN BULELENG KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak luar kawin (Astra) menurut perspektif hukum waris adat Bali, dengan fokus pada penerapannya di Desa Kalibukbuk, Kecamatan...
ASPEK HUKUM PEMBAGIAN WARIS ALM. SAMIR MENURUT HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA
ASPEK HUKUM PEMBAGIAN WARIS ALM. SAMIR MENURUT HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA
Mewaris merupakan peralihan harta dari hak pewaris kepada ahli waris. Dalam masyarakat ketika terjadi pembagian waris menimbulkan permasalahan. Dan juga terdapat banyak permasalaha...
Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
When ijtihad has gained legitimacy, will the legal product achieved through the ijtihad process be annulled by another ijtihad, or more easily can ijtihad be "damaged" by another i...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...

