Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan  untuk mengkaji implementasi dari Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019   tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penetapan batas atas usia perkawinan untuk laki-laki (Pasal 7 ayat 1) dinilai sudah tidak sesuai lagi, dan berdampak pada     tingginya angka kematian ibu dan anak, adanya diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945,   terjadinya disharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan batas usia perkawinan yang baru yaitu menjadi 19 (sembilan belas ) tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat perlu untuk dikaji lebih mendalam, dalam hal ini  mengenai implementasi batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian menggunakan  metode pendekatan     yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa implementasi UU No 16 tahun 2019 sudah dilaksanakan baik di KUA maupun Dukcapil namun belum optimal, hal ini nampak adanya beberapa permohonan kasus   perkawinan yang dilakukan dibawah  batas usia perkawinan, banyaknya dispensasi yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dan negeri sebagai sarana untuk melanggengkan perkawinan dibawah batas usia.
Title: IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN
Description:
Penelitian ini bertujuan  untuk mengkaji implementasi dari Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019   tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Penetapan batas atas usia perkawinan untuk laki-laki (Pasal 7 ayat 1) dinilai sudah tidak sesuai lagi, dan berdampak pada     tingginya angka kematian ibu dan anak, adanya diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945,   terjadinya disharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perubahan batas usia perkawinan yang baru yaitu menjadi 19 (sembilan belas ) tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat perlu untuk dikaji lebih mendalam, dalam hal ini  mengenai implementasi batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Metode penelitian menggunakan  metode pendekatan     yuridis sosiologis.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa implementasi UU No 16 tahun 2019 sudah dilaksanakan baik di KUA maupun Dukcapil namun belum optimal, hal ini nampak adanya beberapa permohonan kasus   perkawinan yang dilakukan dibawah  batas usia perkawinan, banyaknya dispensasi yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dan negeri sebagai sarana untuk melanggengkan perkawinan dibawah batas usia.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masalah perkawinan dini juga te...
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
Perkawinan usia dini merupakan suatu hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga pada usia yang masih muda. Perkawinan usia dini yang terjadinya di Ban...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...

Back to Top