Javascript must be enabled to continue!
Kriteria Keadaan Mendesak dalam Pengaturan Hak Cuti bagi seorang Notaris
View through CrossRef
Pendahuluan: Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, memiliki pernanan penting dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Salah satu dari pejabat umum yang mendapatkan hak cuti yakni seorang Notaris, akan tetapi apabila seorang Notaris akan mengajukan cuti wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti terlebih dahulu. Permohonan cuti yang dilakukan oleh Notaris juga wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilihat apakah akan disetujui atau ditolak. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode kuantitatif terhadap kebijakan dengan pendekatan konseptual dan Peraturan Perundang-undangan (normarif-yuridis). Hasil: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait tolak ukur keadaan mendesak dalam pengajuan permohonan cuti bagi seorang Notaris belum dijelaskan dengan rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka perlu adanya aturan lanjutan untuk memperjelas terkait apa saja kriteria keadaan mendesak yang dimaksud tersebut. Kemudian bagi seorang Notaris yang akan mengajukan Cuti juga wajib menyerahkan permohonan cuti kepada pihak yang berwenang, serta tidak lupa juga menunjuk Notaris Pengganti untuk menggantikan tugas dan kewajibannya selama cuti berlangsung. Kesimpulan: Hak cuti ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti dimana nantinya peran Notaris Pengganti yaitu menggantikan tanggungjawab Notaris yang digantikan tersebut selama masa cuti berlangsung.
Title: Kriteria Keadaan Mendesak dalam Pengaturan Hak Cuti bagi seorang Notaris
Description:
Pendahuluan: Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, memiliki pernanan penting dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.
Salah satu dari pejabat umum yang mendapatkan hak cuti yakni seorang Notaris, akan tetapi apabila seorang Notaris akan mengajukan cuti wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti terlebih dahulu.
Permohonan cuti yang dilakukan oleh Notaris juga wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilihat apakah akan disetujui atau ditolak.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode kuantitatif terhadap kebijakan dengan pendekatan konseptual dan Peraturan Perundang-undangan (normarif-yuridis).
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait tolak ukur keadaan mendesak dalam pengajuan permohonan cuti bagi seorang Notaris belum dijelaskan dengan rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka perlu adanya aturan lanjutan untuk memperjelas terkait apa saja kriteria keadaan mendesak yang dimaksud tersebut.
Kemudian bagi seorang Notaris yang akan mengajukan Cuti juga wajib menyerahkan permohonan cuti kepada pihak yang berwenang, serta tidak lupa juga menunjuk Notaris Pengganti untuk menggantikan tugas dan kewajibannya selama cuti berlangsung.
Kesimpulan: Hak cuti ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun.
Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti dimana nantinya peran Notaris Pengganti yaitu menggantikan tanggungjawab Notaris yang digantikan tersebut selama masa cuti berlangsung.
Related Results
Kriteria Keadaan Mendesak dalam Pengaturan Hak Cuti bagi seorang Notaris
Kriteria Keadaan Mendesak dalam Pengaturan Hak Cuti bagi seorang Notaris
Pendahuluan: Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, memiliki pernanan penting dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Salah satu dari pejabat ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang d...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...

