Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

UPAH JURU KUNCI MAKAM BATU LAYANG PONTIANAK TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu sistem praktik pengupahan jasa juru kunci makam Batu Layang Pontianak dan hukum upah jasa juru kunci makam Batu Layang Pontianak dalam tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan normatif-empiris. Peneliti mengumpulkan data primer dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan data sekunder peneliti memperolehnya dari literatur, artikel, jurnal dan website. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Juru kunci makam Batu Layang menerapkan dua praktik yaitu upah dari peziarah yang bersifat suka rela dan upah kerja dari Dinas Cagar Budaya Pontianak senilai Rp1.000.000,00 setiap bulannya. 2) Hukum upah juru kunci makam Batu Layang dalam KHES sudah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam bab ijarah yaitu rukun dan akad ijarah dan tidak bertentangan. Tetapi, ada satu pasal yang tidak sesuai dengan upah juru kunci makam Batu Layang Pontianak yaitu pasal 311. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kaitannya dengan para peziarah apabila mereka tidak memerlukan layanan jasa dari juru kunci maka ia tidak mendapatkan ijarah. Namun, juru kunci selalu melakukan pekerjaan dalam akadnya dengan Dinas Cagar Budaya Pontianak.
Title: UPAH JURU KUNCI MAKAM BATU LAYANG PONTIANAK TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu sistem praktik pengupahan jasa juru kunci makam Batu Layang Pontianak dan hukum upah jasa juru kunci makam Batu Layang Pontianak dalam tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan normatif-empiris.
Peneliti mengumpulkan data primer dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan data sekunder peneliti memperolehnya dari literatur, artikel, jurnal dan website.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Juru kunci makam Batu Layang menerapkan dua praktik yaitu upah dari peziarah yang bersifat suka rela dan upah kerja dari Dinas Cagar Budaya Pontianak senilai Rp1.
000.
000,00 setiap bulannya.
2) Hukum upah juru kunci makam Batu Layang dalam KHES sudah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam bab ijarah yaitu rukun dan akad ijarah dan tidak bertentangan.
Tetapi, ada satu pasal yang tidak sesuai dengan upah juru kunci makam Batu Layang Pontianak yaitu pasal 311.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kaitannya dengan para peziarah apabila mereka tidak memerlukan layanan jasa dari juru kunci maka ia tidak mendapatkan ijarah.
Namun, juru kunci selalu melakukan pekerjaan dalam akadnya dengan Dinas Cagar Budaya Pontianak.

Related Results

Penentuan Kandungan Logam Magnetik Komponen Penyusun Abu Layang Batubara
Penentuan Kandungan Logam Magnetik Komponen Penyusun Abu Layang Batubara
Telah dilakukan penelitian penentuan kandungan logam magnetik penyusun abu layang batubara. Abu layang merupakan material berupa serbuk halus yang dihasilkan dari pembakaran batuba...
Tugas Geometri
Tugas Geometri
Matematika sebagai mata pelajaran eksak, mengkaji berbagai hal sistematis yang lekat dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.. Materi matematika antara lain mencakup penguk...
IDENTIFIKASI KOMPLEKS MAKAM KUNO PONGGAWA MOITA DI DESA BAROWILA KECAMATAN TONGAUNA UTARA KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA
IDENTIFIKASI KOMPLEKS MAKAM KUNO PONGGAWA MOITA DI DESA BAROWILA KECAMATAN TONGAUNA UTARA KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Penelitian ini mengkaji variasi bentuk dan unsur budaya yang mempengaruhi Kompleks makam kuno ponggawa moita di Desa Barowila, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe Provinsi S...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
TINJAUAN YURIDIS PENERBANGAN LAYANG-LAYANG YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN BARANG ORANG LAIN
TINJAUAN YURIDIS PENERBANGAN LAYANG-LAYANG YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN BARANG ORANG LAIN
Kegiatan bermain layang-layang dapat merugikan orang, seperti putus dan menyangkut di gardu listrik, menyebabkan kerusakan pada barang orang lain, dan membahayakan kegiatan penerba...
JURU KUNCI: KONTRADIKSI DALAM TIGA CERITA
JURU KUNCI: KONTRADIKSI DALAM TIGA CERITA
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kontradiksi yang dialami juru kunci yang terdapat dalam cerita Indonesia. Terdapat tiga cerita yang menjadi sampel dalam tulisan in...
Pentingnya Juru Bicara Sebagai Komunikator Politik Pada Presidensi G20 Indonesia
Pentingnya Juru Bicara Sebagai Komunikator Politik Pada Presidensi G20 Indonesia
Juru bicara adalah perwakilan suara dari suatu kelompok, lembaga ataupun organisasi yang dipercaya untuk menyampaikan pesan kepada khalayak ramai. Seorang juru bicara dapat berpera...
Akulturasi Kebudayaan Hindu-Islam Pada Makam Raden Ayu Siti Khotijah Di Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar
Akulturasi Kebudayaan Hindu-Islam Pada Makam Raden Ayu Siti Khotijah Di Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar
Makam keramat Raden Ayu Siti Khotijah atau biasa disebut makam keramat Pemecutan merupakan salah satu makam yang memiliki keunikan dalam hal arsitektur ataupun dalam penggunaan orn...

Back to Top