Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 (Studi Kasus Penyadapan Australia Terhadap Indonesia)

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 yang berkaitan dengan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik terhadap kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia di Indonesia serta untuk mengetahui dan mengkaji pertanggungjawaban negara terhadap penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. Terkait jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, sehingga pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan teknik deskriptif dan teknik argumentasi serta diuraikan secara sistematis terhadap permasalahan yang dihadapi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Adanya aturan hukum yang dilanggar terkait penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 huruf (d), pasal 27  ayat 1 serta pasal 41 ayat 1 Konvensi Wina 1961, 2) Adanya pertanggungjawaban yang harus dipenuhi pihak Australia terhadap penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik dalam Konvensi Wina 1961 terkait  kasus penyadapan yang dilakukan di Indonesia. Pertanggungjawaban yang dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa secara damai atau negosiasi dengan pembentukan protokol Code of Conduct (CoC) on framework for security coorperation berdasarkan prinsip kesepakatan bersama (mutual consent).
Title: PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 (Studi Kasus Penyadapan Australia Terhadap Indonesia)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 yang berkaitan dengan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik terhadap kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia di Indonesia serta untuk mengetahui dan mengkaji pertanggungjawaban negara terhadap penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia.
Terkait jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, sehingga pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus.
Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan teknik deskriptif dan teknik argumentasi serta diuraikan secara sistematis terhadap permasalahan yang dihadapi.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Adanya aturan hukum yang dilanggar terkait penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 huruf (d), pasal 27  ayat 1 serta pasal 41 ayat 1 Konvensi Wina 1961, 2) Adanya pertanggungjawaban yang harus dipenuhi pihak Australia terhadap penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik dalam Konvensi Wina 1961 terkait  kasus penyadapan yang dilakukan di Indonesia.
Pertanggungjawaban yang dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa secara damai atau negosiasi dengan pembentukan protokol Code of Conduct (CoC) on framework for security coorperation berdasarkan prinsip kesepakatan bersama (mutual consent).

Related Results

AKIBAT HUKUM BAGI DIPLOMAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS
AKIBAT HUKUM BAGI DIPLOMAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewajiban dari seorang pejabat diplomatik dan apa akibat hukum untuk pejabat diplomatik yang melakuka...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Dekonstruksi Hukum Penyadapan Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Peradilan Pidana
Dekonstruksi Hukum Penyadapan Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Peradilan Pidana
Bahwa dekonstruksi hukum penyadapan sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana yaitu sistem penyadapan telah di dekonstruksi dalam dua rancangan peraturan perundang-undangan ...
Dekonstruksi Hukum Penyadapan Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Peradilan Pidana
Dekonstruksi Hukum Penyadapan Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Peradilan Pidana
Bahwa dekonstruksi hukum penyadapan sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana yaitu sistem penyadapan telah di dekonstruksi dalam dua rancangan peraturan perundang-undangan ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PENYADAPAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENYADAPAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
ABSTRACT   News about wiretapping by parties with various purposes raises the pros and cons of whether the action can be carried out. On the one side, this action disturbes someone...
SEBAB TERPUTUSNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA
SEBAB TERPUTUSNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sebagai  manusia sudah sepantasnya kita memiliki hak dan kewajiban, hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan Kewajiban adala...

Back to Top