Javascript must be enabled to continue!
Normatifikasi Nilai Transendental Dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia: Perspektif Teori Hukum Transendental
View through CrossRef
Perkembangan sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari refleksi mendalam mengenai sumber dan legitimasi norma, di mana nilai-nilai transendental—yang bersumber pada agama, budaya, dan moral—memainkan peran sentral dalam membentuk lanskap hukum nasional. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen konstitusional tertinggi tidak hanya mengartikulasikan cita-cita kebangsaan, tetapi juga menanamkan prinsip-prinsip moral fundamental yang menjadi panduan legislasi, sehingga hukum yang dibentuk dapat menjaga legitimasi dan kesesuaiannya dengan aspirasi kolektif masyarakat. Pancasila, sebagai Staatsfundamentalnorm, menjadi titik temu yang memadukan nilai-nilai transenden, budaya, dan sejarah bangsa, sehingga Indonesia menganut konsep Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Namun, proses normatifikasi nilai transendental ke dalam hukum positif menghadapi tantangan multidimensi, terutama di tengah pluralitas budaya, agama, dan pandangan hidup yang melahirkan potensi konflik norma serta resistensi terhadap perubahan paradigma dari positivisme menuju transendentalisme. Studi-studi sebelumnya menunjukkan bahwa nilai-nilai agama (khususnya Islam) dan adat telah terintegrasi ke dalam hukum nasional melalui proses penyesuaian, transplantasi, dan transformasi, baik dalam bentuk kodifikasi, peraturan, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dominasi positivisme hukum yang menekankan kepastian dan formalitas masih kerap menimbulkan keterasingan spiritual, ketidakpercayaan masyarakat, serta putusan yang kurang adil secara substansial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis proses, tantangan, dan peluang normatifikasi nilai transendental dalam pembentukan hukum positif Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa integrasi nilai spiritual, moral, dan etika ke dalam sistem hukum nasional dengan Pancasila sebagai fondasi—dapat menggeser paradigma keadilan dari formalistik menuju substantif, memperkuat legitimasi hukum, serta meminimalkan konflik norma melalui dialog dan harmonisasi antarsistem hukum yang hidup di masyarakat. Tantangan utama mencakup dominasi positivisme, pluralisme norma, politisasi nilai, serta keterbatasan akses dan pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen nasional untuk perubahan paradigma, penguatan integritas penegak hukum, harmonisasi norma, dan edukasi publik agar nilai transendental benar-benar menjadi ruh hukum nasional yang adil, berkeadaban dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
Title: Normatifikasi Nilai Transendental Dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia: Perspektif Teori Hukum Transendental
Description:
Perkembangan sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari refleksi mendalam mengenai sumber dan legitimasi norma, di mana nilai-nilai transendental—yang bersumber pada agama, budaya, dan moral—memainkan peran sentral dalam membentuk lanskap hukum nasional.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen konstitusional tertinggi tidak hanya mengartikulasikan cita-cita kebangsaan, tetapi juga menanamkan prinsip-prinsip moral fundamental yang menjadi panduan legislasi, sehingga hukum yang dibentuk dapat menjaga legitimasi dan kesesuaiannya dengan aspirasi kolektif masyarakat.
Pancasila, sebagai Staatsfundamentalnorm, menjadi titik temu yang memadukan nilai-nilai transenden, budaya, dan sejarah bangsa, sehingga Indonesia menganut konsep Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Namun, proses normatifikasi nilai transendental ke dalam hukum positif menghadapi tantangan multidimensi, terutama di tengah pluralitas budaya, agama, dan pandangan hidup yang melahirkan potensi konflik norma serta resistensi terhadap perubahan paradigma dari positivisme menuju transendentalisme.
Studi-studi sebelumnya menunjukkan bahwa nilai-nilai agama (khususnya Islam) dan adat telah terintegrasi ke dalam hukum nasional melalui proses penyesuaian, transplantasi, dan transformasi, baik dalam bentuk kodifikasi, peraturan, maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, dominasi positivisme hukum yang menekankan kepastian dan formalitas masih kerap menimbulkan keterasingan spiritual, ketidakpercayaan masyarakat, serta putusan yang kurang adil secara substansial.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis proses, tantangan, dan peluang normatifikasi nilai transendental dalam pembentukan hukum positif Indonesia.
Hasil kajian mengindikasikan bahwa integrasi nilai spiritual, moral, dan etika ke dalam sistem hukum nasional dengan Pancasila sebagai fondasi—dapat menggeser paradigma keadilan dari formalistik menuju substantif, memperkuat legitimasi hukum, serta meminimalkan konflik norma melalui dialog dan harmonisasi antarsistem hukum yang hidup di masyarakat.
Tantangan utama mencakup dominasi positivisme, pluralisme norma, politisasi nilai, serta keterbatasan akses dan pemahaman masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen nasional untuk perubahan paradigma, penguatan integritas penegak hukum, harmonisasi norma, dan edukasi publik agar nilai transendental benar-benar menjadi ruh hukum nasional yang adil, berkeadaban dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
Related Results
KOMUNIKASI TRANSENDENTAL NYENUK DALAM UPACARA NGENTEG LINGGIH DI PURA DESA, DESA PELAGA, KECAMATAN PETANG, KABUPATEN BADUNG
KOMUNIKASI TRANSENDENTAL NYENUK DALAM UPACARA NGENTEG LINGGIH DI PURA DESA, DESA PELAGA, KECAMATAN PETANG, KABUPATEN BADUNG
ABSTRAK
Komunikasi transendental nyenuk merupakan rangkaian dari upacara ngenteg linggih yang dilaksanakan oleh masyarakat setelah pemabngunan atau mepugaran pura...
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESTETIKA VESPA MODIFIKASI KOMUNITAS VESPA BONDOWOSO Syarief Abdurahman Arrahim1, I Wayan Sudiarta2, I Gst Ngr. Sura Ardana31,2,3Program Studi Pendidikan Seni RupaFakultas Ba...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Transformasi Bentuk Simbolik Arsitektur Candi Prambanan
Transformasi Bentuk Simbolik Arsitektur Candi Prambanan
Fenomena Arsitektur Candi Prambanan adalah unik karena memenuhi kriterium dimensi makna transendental sejak awal mula pembangunannya, masa kehidupan, masa kegelapan, penemuan kemba...
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pemben...
Menelusuri Nilai Pancasila dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Menelusuri Nilai Pancasila dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Penelitian ini mengkaji peran penting nilai Pancasila dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat strategis ...
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
Wajah hukum di Indonesia saat ini menimbulkan keprihatinan dalam berbagai kalangan lapisan masyarakat. Khususnya mengenai putusan hakim pidana oleh hakim yang dinilai tidak mencerm...
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...

