Javascript must be enabled to continue!
Pemberdayaan Masyarakat tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu melalui Pengadilan Negeri di Kalurahan Hargobinangun
View through CrossRef
Abstrak
Fenomena keterlambatan pengajuan akta kematian akibat kurangnya kesadaran hukum, akses informasi tentang prosedur pengajuan sering membuat masyarakat tidak menyadari pentingnya pengajuan akta kematian secara tepat waktu. Fenomena keterlambatan pengajuan akta kematian tersebut banyak terjadi di Kelurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, program "Pemberdayaan Masyarakat tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu melalui Pengadilan Negeri di Kelurahan Hargobinangun" akan menggalakkan sosialisasi langsung di masyarakat melalui Pengadilan Negeri sebagai instansi utama dalam pengajuan akta kematian Melalui metode pendekatan kolaboratif dan inovatif yang melibatkan institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum, artinya peneliti dan pihak yang terlibat mempunyai peranan dan tanggung jawab yang saling membutuhkan dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan serta dapat direplikasi di daerah lain.Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu melalui Pengadilan Negeri di Kelurahan Hargobinangun sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang penulis lakukan efektif meningkatkan pengajuan akta kematian. Data menunjukkan peningkatan dari 34 pengajuan di Februari 2024 menjadi 69 pada Mei 2024. Program ini efektif meningkatkan pemahaman masyarakat dan mempercepat proses administrasi. Permasalahan yang ada di Kelurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diakibatkan kurangnya edukasi dan stigma masyarakat terkait proses administrasi yang sulit. Kegiatan Sosialisasi sebagai bentuk pengabdian masyarakat berhasil meningkatkan kesadaran hukum dan akses layanan masyarakat, serta memperkuat kolaborasi antar instansi untuk memudahkan pengajuan akta kematian.
University of Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Title: Pemberdayaan Masyarakat tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu melalui Pengadilan Negeri di Kalurahan Hargobinangun
Description:
Abstrak
Fenomena keterlambatan pengajuan akta kematian akibat kurangnya kesadaran hukum, akses informasi tentang prosedur pengajuan sering membuat masyarakat tidak menyadari pentingnya pengajuan akta kematian secara tepat waktu.
Fenomena keterlambatan pengajuan akta kematian tersebut banyak terjadi di Kelurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, program "Pemberdayaan Masyarakat tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu melalui Pengadilan Negeri di Kelurahan Hargobinangun" akan menggalakkan sosialisasi langsung di masyarakat melalui Pengadilan Negeri sebagai instansi utama dalam pengajuan akta kematian Melalui metode pendekatan kolaboratif dan inovatif yang melibatkan institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum, artinya peneliti dan pihak yang terlibat mempunyai peranan dan tanggung jawab yang saling membutuhkan dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan serta dapat direplikasi di daerah lain.
Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu melalui Pengadilan Negeri di Kelurahan Hargobinangun sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang penulis lakukan efektif meningkatkan pengajuan akta kematian.
Data menunjukkan peningkatan dari 34 pengajuan di Februari 2024 menjadi 69 pada Mei 2024.
Program ini efektif meningkatkan pemahaman masyarakat dan mempercepat proses administrasi.
Permasalahan yang ada di Kelurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diakibatkan kurangnya edukasi dan stigma masyarakat terkait proses administrasi yang sulit.
Kegiatan Sosialisasi sebagai bentuk pengabdian masyarakat berhasil meningkatkan kesadaran hukum dan akses layanan masyarakat, serta memperkuat kolaborasi antar instansi untuk memudahkan pengajuan akta kematian.
Related Results
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna)
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna)
Abstract
Notaries and PPATs are public officials authorized to make authentic deeds, as long as the making of certain authentic deeds is not reserved for other public officials. M...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...

