Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA JAMAAH UMROH DENGAN PT FIRST TRAVEL ATAS KEGAGALAN PEMBERANGKATAN UMROH

View through CrossRef
Penelitian ini dilatar belakangi pada realita yang terjadi di tengah masyarakat bahwa PT First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 sehingga telah mengakibatkan kerugian terhadap konsumen jamaah umroh. PT First Travel tidak menjalankan kewajiban sebagai pelaku usaha dan tidak memenuhi hak-hak konsumen jamaah umroh. Hubungan hukum yang bermula dar perjanjian jual beli jasa perjalanan umroh, konsumen akan diberangkatkan sesuai yang dijanjikan PT First Travel yakni 6 bulan setelah pelunasan pembayaran. Namun perjanjian ini diingkari PT First Travel sehingga harus bertanggungjawab untuk ganti rugi terhadap konsumen karena telah melakukan kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan jamaah gagal untuk berangkat umroh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab PT First Travel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan kompensasi dan/atau ganti rugi kepada konsumen jamaah umroh tidak dilaksanakan oleh PT First Travel, dan upaya hukum yang dilakukan dalam praktik yang terjadi di lapangan konsumen jamaah umroh dalam mempertahankan haknya untuk mendapat ganti rugi berakhir pada penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan secara perdata kepada Pengadilan Negeri Depok. Kata Kunci : First Travel, Tanggung jawab, Ganti Rugi, Penyelesaian Sengketa
Title: GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA JAMAAH UMROH DENGAN PT FIRST TRAVEL ATAS KEGAGALAN PEMBERANGKATAN UMROH
Description:
Penelitian ini dilatar belakangi pada realita yang terjadi di tengah masyarakat bahwa PT First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 sehingga telah mengakibatkan kerugian terhadap konsumen jamaah umroh.
PT First Travel tidak menjalankan kewajiban sebagai pelaku usaha dan tidak memenuhi hak-hak konsumen jamaah umroh.
Hubungan hukum yang bermula dar perjanjian jual beli jasa perjalanan umroh, konsumen akan diberangkatkan sesuai yang dijanjikan PT First Travel yakni 6 bulan setelah pelunasan pembayaran.
Namun perjanjian ini diingkari PT First Travel sehingga harus bertanggungjawab untuk ganti rugi terhadap konsumen karena telah melakukan kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan jamaah gagal untuk berangkat umroh.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab PT First Travel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan kompensasi dan/atau ganti rugi kepada konsumen jamaah umroh tidak dilaksanakan oleh PT First Travel, dan upaya hukum yang dilakukan dalam praktik yang terjadi di lapangan konsumen jamaah umroh dalam mempertahankan haknya untuk mendapat ganti rugi berakhir pada penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan secara perdata kepada Pengadilan Negeri Depok.
Kata Kunci : First Travel, Tanggung jawab, Ganti Rugi, Penyelesaian Sengketa.

Related Results

Analisis Pengaruh Jarak Antar Fasa Terhadap Rugi Korona Pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 KV
Analisis Pengaruh Jarak Antar Fasa Terhadap Rugi Korona Pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 KV
Penelitian ini membahas tentang rugi-rugi daya dan rugi efisiensi terhadap variasi nilai jarak antar fasa pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dengan kapasitas tegangan 275 kV...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...

Back to Top