Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) SEBAGAI KONTROL TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

View through CrossRef
Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan: “bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis. Menindaklanjuti hal itu ketentuan perundang-undangan menyebutkan bahwa DPRD juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah. Kedudukan DPRD dan Kepala Daerah adalah sejajar, DPRD bukanlah subsistem dari Pemrintah atau Kepala derah.  DPRD diberi wewenang seperti yang termuat dalam Pasal 41 yang menyatakan:”DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.” Terlebih dalam hal pengelolaan keuangan pemerintahan  daerah, fungsi pengawasan dari DPRD sangatlah diperlukan. Pengelolaan keuangan pemerintahan daerah merupakan hal fundamental dalam menentukan kemajuan masyarakat daerah baik dari perekonomian dan kemajuan pembangunan di daerah. Kata Kunci: Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah, Fungsi Pengawasan, Keuangan Pemerintah Daerah In accordance with the Undang-Undang No. 32 of 2004 concerning Regional Government, states: "that in the implementation of regional autonomy it is deemed necessary to emphasize the principles of good governance (Good Governance) and clean governance (Clean Governance) in realizing regional development decentralized and democratic. Following up on this, statutory provisions state that the DPRD is also an integral part of the Regional Government. The position of the DPRD and the Regional Head is equal, the DPRD is not a subsystem of the Government or the Regional Head. The DPRD is given the authority as contained in Article 41 which states: "The DPRD has legislative, budgetary and supervisory functions." Especially in terms of regional government financial management, the supervisory function of DPRD is very necessary. Regional government financial management is fundamental in determining the progress of local communities both from the economy and progress of development in the region. Keywords: Regional Government, Regional Head, Oversight Function, Regional Government Finance
Title: FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) SEBAGAI KONTROL TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Description:
Sesuai dengan amanat Undang-undang No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan: “bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis.
Menindaklanjuti hal itu ketentuan perundang-undangan menyebutkan bahwa DPRD juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah.
Kedudukan DPRD dan Kepala Daerah adalah sejajar, DPRD bukanlah subsistem dari Pemrintah atau Kepala derah.
 DPRD diberi wewenang seperti yang termuat dalam Pasal 41 yang menyatakan:”DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
” Terlebih dalam hal pengelolaan keuangan pemerintahan  daerah, fungsi pengawasan dari DPRD sangatlah diperlukan.
Pengelolaan keuangan pemerintahan daerah merupakan hal fundamental dalam menentukan kemajuan masyarakat daerah baik dari perekonomian dan kemajuan pembangunan di daerah.
Kata Kunci: Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah, Fungsi Pengawasan, Keuangan Pemerintah Daerah In accordance with the Undang-Undang No.
32 of 2004 concerning Regional Government, states: "that in the implementation of regional autonomy it is deemed necessary to emphasize the principles of good governance (Good Governance) and clean governance (Clean Governance) in realizing regional development decentralized and democratic.
Following up on this, statutory provisions state that the DPRD is also an integral part of the Regional Government.
The position of the DPRD and the Regional Head is equal, the DPRD is not a subsystem of the Government or the Regional Head.
The DPRD is given the authority as contained in Article 41 which states: "The DPRD has legislative, budgetary and supervisory functions.
" Especially in terms of regional government financial management, the supervisory function of DPRD is very necessary.
Regional government financial management is fundamental in determining the progress of local communities both from the economy and progress of development in the region.
Keywords: Regional Government, Regional Head, Oversight Function, Regional Government Finance.

Related Results

Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Di Indonesia
Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Di Indonesia
Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan du...
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan du...
PENGAWASAN DPRD PADA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN DISTRIBUSI DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
PENGAWASAN DPRD PADA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN DISTRIBUSI DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
DPRD memiliki fungsi pengawasan dalam berjalannya sebuah program atau peraturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penyimpangan. Fungsi pengawasan dilakukan terhadap peratura...
Mekanisme Pelaporan Keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang
Mekanisme Pelaporan Keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Subang merupakan badan pemerintah yang bergerak dibidang pengelolaan keuangan pemerintahan daerah kabupaten Subang. Laporan keuan...
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daer...
Pengawasan tata kelola pemerintahan daerah
Pengawasan tata kelola pemerintahan daerah
suatu keberhasilan dalam pemerintahan daerah yang paling penting adalah bagai mana cara kerjanya dan tanggung jawab pemerintah setempat. yang di mana pemerintahan di daerah adal...

Back to Top