Javascript must be enabled to continue!
PRAPERADILAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN PRINSIP KEADILAN
View through CrossRef
Dalam upaya memperoleh kebenaran pihak aparat penegak hukum tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan yang akan melanggar hak-hak tersangka bahwa perbuatan yang sedemikian rupa akan berakibat suatu kondisi yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan tersangka. Hal ini bertentangan dengan asas keseimbangan yang dianut dalam KUHAP dimana dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Indonesia sebagai penganut model due process model seharusnya mengutamakan hak-hak tersangka di dalam proses beracaranya demi pembuktian ketidakbersalahan mereka. Akan tetapi dengan sistem yang dianut dalam lembaga praperadilan saat ini belum dirasa masih mendukung terpenuhinya hak-hak tersangka. Sebab untuk mengajukan permohonan praperadilan seseorang harus tahu betul mengenai cara berproses di dalah dunia hukum, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki seorang penasehat hukum. Kebijakan Hukum Pidana yang terdapat dalam Lembaga Praperadilan di Indonesia sebenarnya ditujukan sebagai suatu Kontrol terhadap aparat penegak hukum khususnya dalam tahap penyidikan. Akan tetapi lembaga praperadilan saat ini masih belum mencerminkan adanya suatu keadilan khususnya bagi tiap tersangka sebaba hanya masyarakat yang benar-benar mengerti hukum yang dapat mengajukan praperadilan.
Title: PRAPERADILAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN PRINSIP KEADILAN
Description:
Dalam upaya memperoleh kebenaran pihak aparat penegak hukum tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan yang akan melanggar hak-hak tersangka bahwa perbuatan yang sedemikian rupa akan berakibat suatu kondisi yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan tersangka.
Hal ini bertentangan dengan asas keseimbangan yang dianut dalam KUHAP dimana dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.
Indonesia sebagai penganut model due process model seharusnya mengutamakan hak-hak tersangka di dalam proses beracaranya demi pembuktian ketidakbersalahan mereka.
Akan tetapi dengan sistem yang dianut dalam lembaga praperadilan saat ini belum dirasa masih mendukung terpenuhinya hak-hak tersangka.
Sebab untuk mengajukan permohonan praperadilan seseorang harus tahu betul mengenai cara berproses di dalah dunia hukum, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki seorang penasehat hukum.
Kebijakan Hukum Pidana yang terdapat dalam Lembaga Praperadilan di Indonesia sebenarnya ditujukan sebagai suatu Kontrol terhadap aparat penegak hukum khususnya dalam tahap penyidikan.
Akan tetapi lembaga praperadilan saat ini masih belum mencerminkan adanya suatu keadilan khususnya bagi tiap tersangka sebaba hanya masyarakat yang benar-benar mengerti hukum yang dapat mengajukan praperadilan.
Related Results
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Tujuan artikel ini adalah agar setiap gembala mengetahui tentang prinsip-prinsip penggembalaan Yesus dalam Injil Matius yang dapat diterapkan dalam pelayanan penggembalaan masa kin...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAKSidang praperadilan dilakukan dengan cepat dan berita acara serta putusan praperadilan dibuat seperti pemeriksaan singkat dan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Tujuh hari...
PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI (STUDI PUTUSAN NO. 1/PID.PRA/2022/PN KLN)
PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI (STUDI PUTUSAN NO. 1/PID.PRA/2022/PN KLN)
<p>Abstrak: Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan kesesuaian pertimbangan hakim memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan k...
PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA
PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA
<p align="center"> </p><p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong>...
KOMPETENSI HAKIM PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PERKARA PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY)
KOMPETENSI HAKIM PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PERKARA PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY)
ABSTRAK<br />Penelitian ini mengkaji pertimbangan Hakim dalam memutus perkara praperadilan tindak pidana korupsi putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY dengan did...
Konsep Dasar Pembelajaran
Konsep Dasar Pembelajaran
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi Konsep Dasar Pembelajaran. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Pendekatan yang dipakai adalah penelitian murni kepust...
Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila
Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila
Abstract
Pancasila is used in lawmaking or becomes a big step in making laws and regulations in accordance with the spirit of the Indonesian state which is humane, just, civilized...

