Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

FITUR-FITUR HUKUM ISLAM: PENDEKATAN SISTEM ALA JASSER AUDA DALAM KAJIAN MAQASID SYARIAH

View through CrossRef
Karena zaman dan peradaban terus berkembang, maka pendekatan hukum Islam tradisional tentu tidak dapat sepenuhnya menjadi solusi atas sekian persoalan yang senantiasa muncul di tengah masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih update untuk menghasilkan respons yang tepat di tengah perkembangan peradaban yang semakin modern. Untuk itu, penting untuk membahas ide Jasser Auda yang memberikan pendekatan baru dalam kajian hukum Islam. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.Pendekatan yang ia ajukan adalah analisis sistem untuk melihat hukum Islam sebagai kesatuan dari sejumlah unit yang masing-masing mempunyai fitur serta saling berkaitan. Fitur-fitur yang Auda maksud dalam hukum Islam adalah watak kognitif, keterbukaan, holistisitas, multi-disipliner, multidisiplin, interkoneksi heirarkis, serta visioner. Dengan mengoptimalkan seluruh fitur-fitur tersebut, maka produk yang dihasilkan dalam hukum Islam akan menjadi lebih valid, efektif, serta dapat mendorong kemaslahatan manusia.Karena zaman dan peradaban terus berkembang, maka pendekatan hukum Islam tradisional tentu tidak dapat sepenuhnya menjadi solusi atas sekian persoalan yang senantiasa muncul di tengah masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih update untuk menghasilkan respons yang tepat di tengah perkembangan peradaban yang semakin modern. Untuk itu, penting untuk membahas ide Jasser Auda yang memberikan pendekatan baru dalam kajian hukum Islam. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.Pendekatan yang ia ajukan adalah analisis sistem untuk melihat hukum Islam sebagai kesatuan dari sejumlah unit yang masing-masing mempunyai fitur serta saling berkaitan. Fitur-fitur yang Auda maksud dalam hukum Islam adalah watak kognitif, keterbukaan, holistisitas, multi-disipliner, multidisiplin, interkoneksi heirarkis, serta visioner. Dengan mengoptimalkan seluruh fitur-fitur tersebut, maka produk yang dihasilkan dalam hukum Islam akan menjadi lebih valid, efektif, serta dapat mendorong kemaslahatan manusia.
At-Turost : Journal of Islamic Studies, STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
Title: FITUR-FITUR HUKUM ISLAM: PENDEKATAN SISTEM ALA JASSER AUDA DALAM KAJIAN MAQASID SYARIAH
Description:
Karena zaman dan peradaban terus berkembang, maka pendekatan hukum Islam tradisional tentu tidak dapat sepenuhnya menjadi solusi atas sekian persoalan yang senantiasa muncul di tengah masyarakat.
Diperlukan pendekatan yang lebih update untuk menghasilkan respons yang tepat di tengah perkembangan peradaban yang semakin modern.
Untuk itu, penting untuk membahas ide Jasser Auda yang memberikan pendekatan baru dalam kajian hukum Islam.
Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.
Pendekatan yang ia ajukan adalah analisis sistem untuk melihat hukum Islam sebagai kesatuan dari sejumlah unit yang masing-masing mempunyai fitur serta saling berkaitan.
Fitur-fitur yang Auda maksud dalam hukum Islam adalah watak kognitif, keterbukaan, holistisitas, multi-disipliner, multidisiplin, interkoneksi heirarkis, serta visioner.
Dengan mengoptimalkan seluruh fitur-fitur tersebut, maka produk yang dihasilkan dalam hukum Islam akan menjadi lebih valid, efektif, serta dapat mendorong kemaslahatan manusia.
Karena zaman dan peradaban terus berkembang, maka pendekatan hukum Islam tradisional tentu tidak dapat sepenuhnya menjadi solusi atas sekian persoalan yang senantiasa muncul di tengah masyarakat.
Diperlukan pendekatan yang lebih update untuk menghasilkan respons yang tepat di tengah perkembangan peradaban yang semakin modern.
Untuk itu, penting untuk membahas ide Jasser Auda yang memberikan pendekatan baru dalam kajian hukum Islam.
Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.
Pendekatan yang ia ajukan adalah analisis sistem untuk melihat hukum Islam sebagai kesatuan dari sejumlah unit yang masing-masing mempunyai fitur serta saling berkaitan.
Fitur-fitur yang Auda maksud dalam hukum Islam adalah watak kognitif, keterbukaan, holistisitas, multi-disipliner, multidisiplin, interkoneksi heirarkis, serta visioner.
Dengan mengoptimalkan seluruh fitur-fitur tersebut, maka produk yang dihasilkan dalam hukum Islam akan menjadi lebih valid, efektif, serta dapat mendorong kemaslahatan manusia.

Related Results

Abstract Jasser Auda's thoughts began with his criticism of Ushul Fiqh. This research answers first, Ushul al-Fiqh tends to be textual and ignores the purpose of the text; second,...
An Analysis of Jasser Auda’s Thought on Maqashid Sharia and Its Implications for Sharia Economic Law
An Analysis of Jasser Auda’s Thought on Maqashid Sharia and Its Implications for Sharia Economic Law
Objective: This study aims to analyze the thoughts of Jasser Auda regarding Maqashid Sharia (the objectives of Islamic law) and their implications for the development of Sharia Eco...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
MAQASID SHARI’AH JASSER AUDAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK KEUANGAN SYARI’AH
MAQASID SHARI’AH JASSER AUDAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK KEUANGAN SYARI’AH
Hukum Islam, merupakan disiplin ilmu yang meliputi Fiqh, Ushl al-Fiqh, ilmu tafsir dan ilmu hadith, seharusnya dapat memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat di seluruh temp...
Integrasi Maqasid Syariah dalam Promosi Hotel Patuh Syariah melalui Media Sosial berdasarkan Sorotan Literatur
Integrasi Maqasid Syariah dalam Promosi Hotel Patuh Syariah melalui Media Sosial berdasarkan Sorotan Literatur
Abstrak: Maqasid Syariah merujuk kepada prinsip yang dirancang untuk menjaga dan melindungi lima aspek penting dalam kehidupan manusia iaitu agama, nyawa, akal, keturunan, dan hart...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Konsep Maqasid Syariah menurut Muhammad Thahir Ibnu 'Asyur
Konsep Maqasid Syariah menurut Muhammad Thahir Ibnu 'Asyur
Teori Maqasid Syari’ah dalam wacana hukum Islam dan ushul fiqh memiliki sejarah yang sangat berliku-liku. Di setiap fase sejarah teori ini memiliki ciri dan watak yang berbeda-beda...

Back to Top