Javascript must be enabled to continue!
Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
View through CrossRef
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui media sosial menggunakan jaringan internet atau media social. Kampanye dapat memilih media sosial yang akan digunakan seperti facebook, instagram,youtube, whatsApp dll. Tahapan Kampanye Daring Pemilihan Perbekel diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel yang kemudian secara teknis tahapan diterbitkan dalan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabuapate Badung Tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kampanye daring menemukan hambatan-hambatan diantaranya tidak tercantum anggaran untuk persiapan dan pelaksanan kampanye daring, waktu pelaksanaan kampanye daring juga terlalu singkat, Calon Perbekel pasif dalam bermedia sosial, Pemilih tidak tertarik untuk mencari informasi mengenai Pemilihan Perbekel dan para calon Perbekel, Pemilih tidak mendapat sosialisasi yang cukup tentang pengenalan para calon, Pemilih malas untuk membuka, membaca dan menonton pesan kampanye melalui WhatsApp grup dan durasi video yang terlalu panjang juga membuat pemilih malas untuk menonton, apalagi dikemas dengan tatacara yang baku, ditentukan secara detail oleh panitia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kampanye daring di Desa Dalung juga menimbulkan beberapa dampak yaitu : keamanan dalam suasana kampannye daring di Desa Dalung aman dan terkendali, kurangnya antusias masyarakat dilihat dari jumlah partisipasi pada pemungutan suara yang hanya 63,3 persen dan kampanye daring menjadi tidak efektif bagi para calon jika tidak didukung keaktifan para calon untuk bersosialisasi sebelumnya dimasyarakat dan pasif dalam mensosialisasikan diri secara rutin dan berkala pada akun media sosial miliknya
Kata Kunci : Kampanye Daring, Perbekel, Pemilihan Perbekel Serentak
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Title: Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Description:
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui media sosial menggunakan jaringan internet atau media social.
Kampanye dapat memilih media sosial yang akan digunakan seperti facebook, instagram,youtube, whatsApp dll.
Tahapan Kampanye Daring Pemilihan Perbekel diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel yang kemudian secara teknis tahapan diterbitkan dalan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabuapate Badung Tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Kampanye daring menemukan hambatan-hambatan diantaranya tidak tercantum anggaran untuk persiapan dan pelaksanan kampanye daring, waktu pelaksanaan kampanye daring juga terlalu singkat, Calon Perbekel pasif dalam bermedia sosial, Pemilih tidak tertarik untuk mencari informasi mengenai Pemilihan Perbekel dan para calon Perbekel, Pemilih tidak mendapat sosialisasi yang cukup tentang pengenalan para calon, Pemilih malas untuk membuka, membaca dan menonton pesan kampanye melalui WhatsApp grup dan durasi video yang terlalu panjang juga membuat pemilih malas untuk menonton, apalagi dikemas dengan tatacara yang baku, ditentukan secara detail oleh panitia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kampanye daring di Desa Dalung juga menimbulkan beberapa dampak yaitu : keamanan dalam suasana kampannye daring di Desa Dalung aman dan terkendali, kurangnya antusias masyarakat dilihat dari jumlah partisipasi pada pemungutan suara yang hanya 63,3 persen dan kampanye daring menjadi tidak efektif bagi para calon jika tidak didukung keaktifan para calon untuk bersosialisasi sebelumnya dimasyarakat dan pasif dalam mensosialisasikan diri secara rutin dan berkala pada akun media sosial miliknya
Kata Kunci : Kampanye Daring, Perbekel, Pemilihan Perbekel Serentak.
Related Results
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan mengetahui partisipasi dan perilaku p...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi...
Sosialisasi Pembelajaran Daring Pada Kegiatan Belajar Mengajar
Sosialisasi Pembelajaran Daring Pada Kegiatan Belajar Mengajar
Sosialisasi ini bertujuan untuk melihat bagaimana proses kegiatan pembelajaran daring yang berlangsung di lapangan serta upaya yang dapat dilakukan agar proses pembelajaran daring ...
KONDISI SOSIAL EKONOMI PETANI GULA AREN DI KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO
KONDISI SOSIAL EKONOMI PETANI GULA AREN DI KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO
Desa Dulamayo Utara dan Desa Tonala merupakan dua desa yang ada di Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. Desa Dulamayo Utara dan Desa Tonala memiliki potensi sumber daya ala...


