Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS URGENSI PENERAPAN CONSTRUCTIVE DIVIDEND ATAS KOREKSI OMZET PADA PEMERIKSAAN PAJAK NON-AFILIASI
View through CrossRef
Penelitian ini menginvestigasi adanya potensi pajak yang hilang (lost tax potential) akibat tidak diterapkannya koreksi sekunder berupa dividen terselubung (constructive dividend) atas koreksi peredaran bruto (omzet) pada pemeriksaan pajak non-afiliasi. Praktik pemeriksaan saat ini menunjukkan adanya asimetri: pemeriksaan transfer pricing (afiliasi) telah lazim menerapkan koreksi sekunder, sementara pemeriksaan biasa (non-afiliasi) cenderung berhenti pada koreksi primer (PPh Badan dan PPN) atas temuan omzet yang tidak dilaporkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis konten terhadap putusan pengadilan pajak serta regulasi yang berlaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemeriksa pajak non-afiliasi belum secara konsisten menelusuri aliran dana dari omzet yang dikoreksi, yang secara substansi berpotensi besar dinikmati oleh pemegang saham pengendali. Kegagalan menerapkan koreksi sekunder ini tidak hanya melanggar prinsip substance over form yang dianut hukum pajak Indonesia, tetapi juga menciptakan celah penghindaran pajak dan menghilangkan potensi penerimaan PPh Pasal 23/26/Final. Penelitian ini menggarisbawahi urgensi bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan penegasan regulasi guna menyelaraskan praktik pemeriksaan dan mengoptimalkan penerimaan negara
Title: ANALISIS URGENSI PENERAPAN CONSTRUCTIVE DIVIDEND ATAS KOREKSI OMZET PADA PEMERIKSAAN PAJAK NON-AFILIASI
Description:
Penelitian ini menginvestigasi adanya potensi pajak yang hilang (lost tax potential) akibat tidak diterapkannya koreksi sekunder berupa dividen terselubung (constructive dividend) atas koreksi peredaran bruto (omzet) pada pemeriksaan pajak non-afiliasi.
Praktik pemeriksaan saat ini menunjukkan adanya asimetri: pemeriksaan transfer pricing (afiliasi) telah lazim menerapkan koreksi sekunder, sementara pemeriksaan biasa (non-afiliasi) cenderung berhenti pada koreksi primer (PPh Badan dan PPN) atas temuan omzet yang tidak dilaporkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis konten terhadap putusan pengadilan pajak serta regulasi yang berlaku.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pemeriksa pajak non-afiliasi belum secara konsisten menelusuri aliran dana dari omzet yang dikoreksi, yang secara substansi berpotensi besar dinikmati oleh pemegang saham pengendali.
Kegagalan menerapkan koreksi sekunder ini tidak hanya melanggar prinsip substance over form yang dianut hukum pajak Indonesia, tetapi juga menciptakan celah penghindaran pajak dan menghilangkan potensi penerimaan PPh Pasal 23/26/Final.
Penelitian ini menggarisbawahi urgensi bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan penegasan regulasi guna menyelaraskan praktik pemeriksaan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Related Results
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK HOTEL
DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK HOTEL
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai macam kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sudah mengimplementasikan beberapa cara untuk meningkatkan kepatuhan wa...
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengawasan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kesadaran p...
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Bogor
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Bogor
Latar Belakang : Pajak merupakan kontribusi wajib yang terutang kepada negara oleh orang pribadi maupun badan dan bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang yang tidak mendapatka...
Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Ukuran Penerimaan Pajak Penghasilan Badan (Survey Pada Seluruh Petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang)
Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Ukuran Penerimaan Pajak Penghasilan Badan (Survey Pada Seluruh Petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang)
Abstrak. Kewajiban kepemilikan NPWP dan pemeriksaan pajak meningkatkan penerimaan pajak penghasilan badan. Semakin tingginya penerimaan pajak penghasilan badan yang diterima oleh K...
Eksplorasi Strategi Afiliasi dalam Shopee Affiliates Program
Eksplorasi Strategi Afiliasi dalam Shopee Affiliates Program
Shopee Indonesia menjadi e-commerce yang menduduki peringkat teratas dalam kategori belanja di PlayStore dan AppStore. Untuk memperluas jaringan bisnisnya, Shopee menciptakan progr...
Return on Equity as the Leading Indicator of Dividend Payout Ratio of Jakarta Islamic Index Stocks Listed on the Indonesia Stock Exchange
Return on Equity as the Leading Indicator of Dividend Payout Ratio of Jakarta Islamic Index Stocks Listed on the Indonesia Stock Exchange
Dividend policy is a critical and imperative decision because it involves the shareholders interest’s and has a significant impact to company's sustainability. Sartono (2010) state...

