Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

FUNGSI HUKUM DAN LEGAL PLURALISM DI BIDANG AGRARIA

View through CrossRef
Abstract The aims of this article are to analyze the function of agrarian law at the midst of legal pluralism between state law and indigenous law which prevail in indigenous community as well as the function of agrarian law in responding global legal pluralism. Based on analysis it is found that that in legal pluralism between state law and indigenous law, indigenous law can take role as a tool of social control which is reflection of such a community legal culture. In term of global legal pluralism in agrarian law, globalization must be filtered and adjusted to Pancasila value as margin of appreciation. If that law is according to justice and can bring development and prosperity to society, this law can be used as a tool of social engineering. Intisari Tulisan ini bertujuan untuk membahas fungsi hukum dalam pluralisme hukum agraria antara hukum negara dan hukum adat maupun fungsi hukum dalam menghadapi hukum transnasional yang menimbulkan global legal pluralism. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional dapat difungsikan sebagai a tool of social control pada masyarakat hukum adat karena sesuai dengan budaya hukum masyarakat tersebut dan berorientasi pada pencapaian keadilan substantif. Adapun hukum transnasional yang menimbulkan global legal pluralism apabila hendak diberlakukan di bidang agraria harus dinilai kesesuaiannya dengan Pancasila sebagai margin of appreciation serta tujuan hukum agraria nasional yakni sebesar-besarnya kehidupan rakyat. Apabila hukum transnasional sesuai dengan dua indikator tersebut maka hukum ini dapat difungsikan sebagai a tool of social engineering. Pemfungsian hukum sebagai a tool of social engineering hanyalah berada dalam tataran metodologi pengelolaan hukum agraria nasional dan tidak boleh mengubah ontology atau hakikat hukum agraria nasional yakni komunalistik religious.
Universitas Gadjah Mada
Title: FUNGSI HUKUM DAN LEGAL PLURALISM DI BIDANG AGRARIA
Description:
Abstract The aims of this article are to analyze the function of agrarian law at the midst of legal pluralism between state law and indigenous law which prevail in indigenous community as well as the function of agrarian law in responding global legal pluralism.
Based on analysis it is found that that in legal pluralism between state law and indigenous law, indigenous law can take role as a tool of social control which is reflection of such a community legal culture.
In term of global legal pluralism in agrarian law, globalization must be filtered and adjusted to Pancasila value as margin of appreciation.
If that law is according to justice and can bring development and prosperity to society, this law can be used as a tool of social engineering.
Intisari Tulisan ini bertujuan untuk membahas fungsi hukum dalam pluralisme hukum agraria antara hukum negara dan hukum adat maupun fungsi hukum dalam menghadapi hukum transnasional yang menimbulkan global legal pluralism.
Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional dapat difungsikan sebagai a tool of social control pada masyarakat hukum adat karena sesuai dengan budaya hukum masyarakat tersebut dan berorientasi pada pencapaian keadilan substantif.
Adapun hukum transnasional yang menimbulkan global legal pluralism apabila hendak diberlakukan di bidang agraria harus dinilai kesesuaiannya dengan Pancasila sebagai margin of appreciation serta tujuan hukum agraria nasional yakni sebesar-besarnya kehidupan rakyat.
Apabila hukum transnasional sesuai dengan dua indikator tersebut maka hukum ini dapat difungsikan sebagai a tool of social engineering.
Pemfungsian hukum sebagai a tool of social engineering hanyalah berada dalam tataran metodologi pengelolaan hukum agraria nasional dan tidak boleh mengubah ontology atau hakikat hukum agraria nasional yakni komunalistik religious.

Related Results

Legal Pluralism
Legal Pluralism
Legal pluralism is a construct, a means of understanding and imagining the world, both positively (as it is) and normatively (as it ought to be). Originating from critiques of lega...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia
Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia
Legal pluralism is the coexistence of multiple legal systems within a society, including state law, customary law, and religious law. In Indonesia, this concept is deeply rooted in...
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Abstract: This study analyzes the disharmony in the regulation of Corporate Social Responsibility (CSR) within Indonesia’s legal system and its implications for legal certainty and...
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Pengembangan perdesaan merupakan suatu aspek penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hukum agraria, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah,...
Artikulasi Islam Nusantara dalam Perjuangan Agraria
Artikulasi Islam Nusantara dalam Perjuangan Agraria
This article focuses on a specific topics rarely discussed in the scholarship of Islam Nusantara, namely the contribution of Islam Nusantara in addressing agrarian problems experie...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...

Back to Top