Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TRADISI PERNIKAHAN SALEP TARJHA (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN MASYARAKAT DAN TINJAUAN HUKUM ISLAM)

View through CrossRef
Pernikahan salep tarjha merupakan istilah yang dipakai untuk pernikahan dua orang bersaudara laki-laki dan perempuan secara silang untuk dinikahkan secara bersama dan sebuah istilah yang diberikan oleh benga seppo (sesepuh/nenek moyang) masyarakat Madura yaitu pernikahan silang antara dua orang bersaudara (sataretanan) putra-putri. Adapun pelaksanaan pernikahan salep tarjha adalah dua orang bersaudara (kakak-adik) yang dijodohkan/dinikahkan secara silang dengan dua orang bersaudara (kakak-adik) juga. Dalam hal ini digaris bawahi bahwa suatu pernikahan itu akan disebut sebagai pernikahan salep tarjha, apabila orang yang menikah tersebut adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara kandung yang kemudian dinikahkan secara silang dengan dua orang saudara kandung juga. Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana pelaksanaan pernikahan salep tarjha di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. kedua, Bagaimana persamaan pandangan masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang pernikahan salep tarjha. ketiga, Bagaimana perbedaan pandangan masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang pernikahan salep tarjha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-komparatif. Prosedur pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi. Kemudian tahapan dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga tahap yaitu tahapan pra lapangan, tahap lapangan dan tahap penyusunan laporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan pernikahan salep tarjha yaitu pernikahan dua orang bersaudara laki-laki dan perempuan yang dinikahkan secara silang dengan dua orang bersaudara laki-laki dan perempuan pula. Kedua, persamaan pandangan masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang  pernikahan salep tarjha memiliki kesamaan respon baik dan positif. Ketiga, perbedaan pandangan masyarakat memiliki sebagian respon negatif yang disebutkan dalam istilah Madura ”jube’ settong jube’ kabbi” dan tinjauan hukum Islam memiliki dampak positif sebagaimana yang tertera dalam surat An-Nisa’ ayat 23 yaitu tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi.
LPPM STAI Nazhatut Thullab Sampang
Title: TRADISI PERNIKAHAN SALEP TARJHA (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN MASYARAKAT DAN TINJAUAN HUKUM ISLAM)
Description:
Pernikahan salep tarjha merupakan istilah yang dipakai untuk pernikahan dua orang bersaudara laki-laki dan perempuan secara silang untuk dinikahkan secara bersama dan sebuah istilah yang diberikan oleh benga seppo (sesepuh/nenek moyang) masyarakat Madura yaitu pernikahan silang antara dua orang bersaudara (sataretanan) putra-putri.
Adapun pelaksanaan pernikahan salep tarjha adalah dua orang bersaudara (kakak-adik) yang dijodohkan/dinikahkan secara silang dengan dua orang bersaudara (kakak-adik) juga.
Dalam hal ini digaris bawahi bahwa suatu pernikahan itu akan disebut sebagai pernikahan salep tarjha, apabila orang yang menikah tersebut adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara kandung yang kemudian dinikahkan secara silang dengan dua orang saudara kandung juga.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini.
Pertama, Bagaimana pelaksanaan pernikahan salep tarjha di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
kedua, Bagaimana persamaan pandangan masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang pernikahan salep tarjha.
ketiga, Bagaimana perbedaan pandangan masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang pernikahan salep tarjha.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-komparatif.
Prosedur pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi.
Kemudian tahapan dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga tahap yaitu tahapan pra lapangan, tahap lapangan dan tahap penyusunan laporan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan pernikahan salep tarjha yaitu pernikahan dua orang bersaudara laki-laki dan perempuan yang dinikahkan secara silang dengan dua orang bersaudara laki-laki dan perempuan pula.
Kedua, persamaan pandangan masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang  pernikahan salep tarjha memiliki kesamaan respon baik dan positif.
Ketiga, perbedaan pandangan masyarakat memiliki sebagian respon negatif yang disebutkan dalam istilah Madura ”jube’ settong jube’ kabbi” dan tinjauan hukum Islam memiliki dampak positif sebagaimana yang tertera dalam surat An-Nisa’ ayat 23 yaitu tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Tradisi Tebba Kaluku di Atas Kuburan Perspektif Hukum Islam; Studi Kasus Kecamatan Pangakajene, Kabupaten Pangkep
Tradisi Tebba Kaluku di Atas Kuburan Perspektif Hukum Islam; Studi Kasus Kecamatan Pangakajene, Kabupaten Pangkep
Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana Tradisi Tebba Kaluku di Atas Kuburan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kacamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep)? .Berdasarkan p...
Uji Stabilitas Sediaan Salep Ekstrak Bawang Putih
Uji Stabilitas Sediaan Salep Ekstrak Bawang Putih
Bawang Putih (Allium Sativum) merupakan tumbuhan yang banyak dibudidayakan olehmasyarakat. Bawang putih mengandung minyak atsiri, yang bersifat anti bakteri dan antiseptik. Sediaan...
TRADISI ADAT JAWA DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
TRADISI ADAT JAWA DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini menginvestigasi tradisi adat Jawa dalam pelaksanaan pernikahan dari perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis sejauh mana tradisi adat Jawa...
Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada d...
Skripsi Nurhamidah Lubis
Skripsi Nurhamidah Lubis
Tuor merupakan tradisi turun-temurun dalam kehidupan masyarakat Mandailing. Disamping itu tuor menjadi hukum yang tidak tertulis namun memiliki nilai historis dan soiologis. Pemb...
Skripsi Nurhamidah Lubis
Skripsi Nurhamidah Lubis
Tuor merupakan tradisi turun-temurun dalam kehidupan masyarakat Mandailing. Disamping itu tuor menjadi hukum yang tidak tertulis namun memiliki nilai historis dan soiologis. Pemb...

Back to Top