Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA

View through CrossRef
Abstrak Perjanjian arisan merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak terjadi di masyarakat. Perjanjian arisan ini termasuk dalam kategori perjanjian innominaat karena tidak mempunyai nama khusus di dalam KUHPerdata. Permasalahan yang kerap timbul dalam perjanjian arisan adalah mengenai anggota yang tidak memperoleh haknya namun hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian dari ketua arisan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ketua arisan tetap dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata atas hal tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa hubungan antara ketua arisan dengan anggotanya memenuhi karakteristik perjanjian pemberian kuasa sehingga kewajiban ketua arisan dapat dipersamakan dengan kewajiban penerima kuasa. Seorang ketua arisan, baik dengan hak istimewa atau ketua arisan dengan tidak ada hak istimewa tetap mempunyai tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kewajibannya menerima kuasa dari para anggota lainnya untuk memastikan setiap anggota memperoleh haknya sesuai dengan putaran arisan yang disekapati bersama. Secara yuridis, ketua arisan bertanggung jawab secara perdata karena ia telah menyanggupi untuk menerima kuasa dari para anggota. Meski memang terjadi perbedaan mengenai tanggung jawab ini antara ketua arisan yang memperoleh hak istimewa atau upah dengan ketua arisan yang tidak memperoleh upah. Untuk ketua arisan yang tidak memperoleh upah dalam melaksanakan kewajibannya tentu tanggung jawabnya tidak seberat tanggung jawab ketua arisan yang memperoleh upah. Hal demikian  ini tentu lebih memenuhi rasa keadilan. Apa saja bentuk pertanggung jawabanya yang harus dilakukan oleh ketua arisan apabila ada anggota yang tidak memperoleh haknya sesuai dengan kesepakatan putaran arisan, tergantung dari isi kesepakatan di awal pelaksanaan arisan.
Title: PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
Description:
Abstrak Perjanjian arisan merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak terjadi di masyarakat.
Perjanjian arisan ini termasuk dalam kategori perjanjian innominaat karena tidak mempunyai nama khusus di dalam KUHPerdata.
Permasalahan yang kerap timbul dalam perjanjian arisan adalah mengenai anggota yang tidak memperoleh haknya namun hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian dari ketua arisan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ketua arisan tetap dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata atas hal tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa hubungan antara ketua arisan dengan anggotanya memenuhi karakteristik perjanjian pemberian kuasa sehingga kewajiban ketua arisan dapat dipersamakan dengan kewajiban penerima kuasa.
Seorang ketua arisan, baik dengan hak istimewa atau ketua arisan dengan tidak ada hak istimewa tetap mempunyai tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kewajibannya menerima kuasa dari para anggota lainnya untuk memastikan setiap anggota memperoleh haknya sesuai dengan putaran arisan yang disekapati bersama.
Secara yuridis, ketua arisan bertanggung jawab secara perdata karena ia telah menyanggupi untuk menerima kuasa dari para anggota.
Meski memang terjadi perbedaan mengenai tanggung jawab ini antara ketua arisan yang memperoleh hak istimewa atau upah dengan ketua arisan yang tidak memperoleh upah.
Untuk ketua arisan yang tidak memperoleh upah dalam melaksanakan kewajibannya tentu tanggung jawabnya tidak seberat tanggung jawab ketua arisan yang memperoleh upah.
Hal demikian  ini tentu lebih memenuhi rasa keadilan.
Apa saja bentuk pertanggung jawabanya yang harus dilakukan oleh ketua arisan apabila ada anggota yang tidak memperoleh haknya sesuai dengan kesepakatan putaran arisan, tergantung dari isi kesepakatan di awal pelaksanaan arisan.

Related Results

Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya)
Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya)
Abstract. This research examines the habits of the people in Pindahan Baru village when the month of Dzulhijjah (Eid al-Adha) comes every year the people in Pindahan Baru village h...
SISTEM INFORMASI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (LSPJM ) BERBASIS WEBSITE
SISTEM INFORMASI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (LSPJM ) BERBASIS WEBSITE
Laporan pertanggung jawaban adalah laporan dalam bentuk dokumen tertulis yang disusun untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi lainny...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
Arisan Thalia: Gaya Hidup Para Sosialita Jember (Thalia Social Gathering: The Lifestyle of Jember Sociality)
Arisan Thalia: Gaya Hidup Para Sosialita Jember (Thalia Social Gathering: The Lifestyle of Jember Sociality)
Thalia social gathering is the first upper-middle-class social gathering group in the Jember district. Their motivation for participating in social gathering activities is to expan...
PENYULUHAN DAN EDUKASI OSTEOARTHRITIS KNEE DENGAN MOBILISASI PATTELA DAN STRENTHENING EXERCISE DI DESA NGORESAN KAMPUNG GULON
PENYULUHAN DAN EDUKASI OSTEOARTHRITIS KNEE DENGAN MOBILISASI PATTELA DAN STRENTHENING EXERCISE DI DESA NGORESAN KAMPUNG GULON
Osteoarthritis merupakan penyakit sendi degeneratif yang dipengaruhi oleh genetika, usia, jenis kelamin dan berat badan. Osteoarthritis terjadi karena kerusakan pada tulang rawan (...

Back to Top