Javascript must be enabled to continue!
PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG DARI SUDUT PANDANG PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG
View through CrossRef
<p>Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan serta mengedepankan instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan<ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:37">, hal ini berlaku pula terhadap </ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">proyek </ins><ins cite="mailto:alice%20angelica" datetime="2017-08-18T15:16">i</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">nfrast</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">r</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">ukt</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">u</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">r </ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung</ins>. Jika tidak, akan merusak lingkungan dan berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat sekitar. <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:39">Penelitian </ins>ini akan membahas pembangunan <ins cite="mailto:alice%20angelica" datetime="2017-08-18T15:16">k</ins>ereta cepat Jakarta-Bandung dalam kerangka penataan ruang serta upaya penegakan hukum penataan ruangnya <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:39">dengan </ins>menggunakan metode yuridis-normatif<ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:40">, hasil penelitian menunjukan </ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:41">pembangunan p</ins>royek kereta cepat Jakarta<ins cite="mailto:alice%20angelica" datetime="2017-08-18T15:17">-</ins>Bandung <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:42">seharusnya </ins>mengikuti kaidah hukum penataan ruang, dimana sebuah rencana pemanfaatan ruang harus dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak tercantumnya proyek ini dalam RTRW Kota/Kabupaten berarti tidak menaati RTR<ins cite="mailto:TDA%20P" datetime="2017-08-15T15:45">W</ins> yang ditetapkan. Selain itu, kondisi ini juga bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya<ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:43">, sehingga</ins> <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:43">m</ins>erupakan unsur pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:43">Oleh sebab itu d</ins>alam melaksanakan pembangunan, <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:43">P</ins>emerintah harus lebih konsisten dalam memilih proyek yang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.</p>
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
Title: PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG DARI SUDUT PANDANG PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG
Description:
<p>Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan serta mengedepankan instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan<ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:37">, hal ini berlaku pula terhadap </ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">proyek </ins><ins cite="mailto:alice%20angelica" datetime="2017-08-18T15:16">i</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">nfrast</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">r</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">ukt</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">u</ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">r </ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:38">pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung</ins>.
Jika tidak, akan merusak lingkungan dan berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat sekitar.
<ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:39">Penelitian </ins>ini akan membahas pembangunan <ins cite="mailto:alice%20angelica" datetime="2017-08-18T15:16">k</ins>ereta cepat Jakarta-Bandung dalam kerangka penataan ruang serta upaya penegakan hukum penataan ruangnya <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:39">dengan </ins>menggunakan metode yuridis-normatif<ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:40">, hasil penelitian menunjukan </ins><ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:41">pembangunan p</ins>royek kereta cepat Jakarta<ins cite="mailto:alice%20angelica" datetime="2017-08-18T15:17">-</ins>Bandung <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:42">seharusnya </ins>mengikuti kaidah hukum penataan ruang, dimana sebuah rencana pemanfaatan ruang harus dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tidak tercantumnya proyek ini dalam RTRW Kota/Kabupaten berarti tidak menaati RTR<ins cite="mailto:TDA%20P" datetime="2017-08-15T15:45">W</ins> yang ditetapkan.
Selain itu, kondisi ini juga bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya<ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:43">, sehingga</ins> <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:43">m</ins>erupakan unsur pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
<ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:43">Oleh sebab itu d</ins>alam melaksanakan pembangunan, <ins cite="mailto:Apri%20Listiyanto" datetime="2017-08-08T09:43">P</ins>emerintah harus lebih konsisten dalam memilih proyek yang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
</p>.
Related Results
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan da...
PERSPEKTIF ANALISIS PRESTASI PERUSAHAAN MENGGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK PERIODE 2019-2021
PERSPEKTIF ANALISIS PRESTASI PERUSAHAAN MENGGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK PERIODE 2019-2021
Latar Belakang : Penilaian keuangan suatu perusahaan dapat dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Untuk mengetahui apakah keadaan keuangan perusahaan dalam kond...
PERSPEKTIF EKOLOGI ADMINISTRASI: PEMBANGUNAN INSFRASTRUKTUR KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
PERSPEKTIF EKOLOGI ADMINISTRASI: PEMBANGUNAN INSFRASTRUKTUR KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari pembangunan nasional dan sebagai roda penggerak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu wujud pembangunan infrastruktur tersebu...
PERATURAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH
PERATURAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH
Penataan ruang sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan di Aceh merujuk pada Otonomi khusus. Otonomi Khusus Aceh disahkan dengan UU N...
Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Tulisan dalam buku ini merupakan hasil penelitian, berupa penelusuran literatur dan hasil wawancara dengan narasumber yang dilakukan di Bandung, Jakarta, CJ Koh Law Library, NUS S...
KEBIJAKAN PEMERINTAH MELALUI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DALAM PENATAAN RUANG DI KABUPATEN SINJAI
KEBIJAKAN PEMERINTAH MELALUI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DALAM PENATAAN RUANG DI KABUPATEN SINJAI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penataan Ruang di Kabupaten Sinjai. Metodologi penelitian mengg...

