Javascript must be enabled to continue!
Restrukturisasi Perusahaan Perseroan Terbatas Melalui Pembentukan Perusahaan Grup
View through CrossRef
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja suatu perusahaan, baik pada saat kondisi perusahaan tidak sehat atau dalam keadaan normal restrukturisasi diperlukan supaya terus unggul dalam persaingan atau paling tidak dapat bertahan menghadapi persaingan. Salah satu bentuk restrukturisasi yang dilakukan adalah dengan membentukan perusahaan grup (holding company) dalam satu entitas ekonomi tunggal (single economic entity). Metode penelitian ini adalah yuridis normatif atau kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, menggambarkan faktanya sekaligus menganalisanya. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada mengatur keberadaan perusahaan grup, Undang-Undang Perseroan Terbatas menggunakan pendekatan tunggal. Akan tetapi Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan legitimasi atas terbentuknya perusahaan grup (holding company). Mekanisme restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan melalui pemisahan (spin off) atau pengambilalihan (akuisisi). Holding company dalam realitasnya mempunyai kewenangan yang cukup luas dalam pengelolaan anak perusahaan. Holding company memperoleh perlindungan berupa limited liability, sehingga holding company hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetornya atas ketidak mampuan anak perusahaan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.Hapusnya pertanggung jawaban terbatas (limited liability) disebabkan adanya perbuatan melawan hukum, itikad tidak baik ataupun kerugian pada anak perusahaan yang dilakukan holding company. Untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat perlu adanya pengaturan perusahaan grup di Indonesia. Agar dalam anggaran dasar anak perusahaan ditegaskan kewenangan operasional anak perusahaan ada pada Direksi anak perusahaan yang dipertanggungjawabkan pada RUPS. Untuk menghindari dominasi holding company tanpa tanggung jawab yang seimbang, perlu dilakukan terobosan hukum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait dengan perluasan tanggung jawab holding company.
Universitas Sumatera Utara
Title: Restrukturisasi Perusahaan Perseroan Terbatas Melalui Pembentukan Perusahaan Grup
Description:
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja suatu perusahaan, baik pada saat kondisi perusahaan tidak sehat atau dalam keadaan normal restrukturisasi diperlukan supaya terus unggul dalam persaingan atau paling tidak dapat bertahan menghadapi persaingan.
Salah satu bentuk restrukturisasi yang dilakukan adalah dengan membentukan perusahaan grup (holding company) dalam satu entitas ekonomi tunggal (single economic entity).
Metode penelitian ini adalah yuridis normatif atau kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, menggambarkan faktanya sekaligus menganalisanya.
Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada mengatur keberadaan perusahaan grup, Undang-Undang Perseroan Terbatas menggunakan pendekatan tunggal.
Akan tetapi Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan legitimasi atas terbentuknya perusahaan grup (holding company).
Mekanisme restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan melalui pemisahan (spin off) atau pengambilalihan (akuisisi).
Holding company dalam realitasnya mempunyai kewenangan yang cukup luas dalam pengelolaan anak perusahaan.
Holding company memperoleh perlindungan berupa limited liability, sehingga holding company hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetornya atas ketidak mampuan anak perusahaan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Hapusnya pertanggung jawaban terbatas (limited liability) disebabkan adanya perbuatan melawan hukum, itikad tidak baik ataupun kerugian pada anak perusahaan yang dilakukan holding company.
Untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat perlu adanya pengaturan perusahaan grup di Indonesia.
Agar dalam anggaran dasar anak perusahaan ditegaskan kewenangan operasional anak perusahaan ada pada Direksi anak perusahaan yang dipertanggungjawabkan pada RUPS.
Untuk menghindari dominasi holding company tanpa tanggung jawab yang seimbang, perlu dilakukan terobosan hukum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait dengan perluasan tanggung jawab holding company.
.
Related Results
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
Kegiatas usaha perseroan terbatas dilaksanakan oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi perseroan terbatas, Direksi dapat mewakili perseroan terbatas untuk melakukan kontrak den...
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan ...
Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas
Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab restrukturisasi utang Perseroan Terbatas yang tidak diatur secara jelas dalam UU No. 37 Tahun 2004. Lebih lanjut, penelitian in...
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
AbstrakTujuan Penelitian ini untuk mengetahui bahwa perbandingan hukum bisnis perubahan BUMD dari Perusahaan Daerah Anindya menjadi Perseroan Terbatas Aninsya Mitra Internasional, ...
Treatment of subtrochanteric nonunion of the femur: whether to leave or to exchange the previous hardware
Treatment of subtrochanteric nonunion of the femur: whether to leave or to exchange the previous hardware
Abstract
Objective: Our aim was to compare the clinical results of two different methods for treatment of subtrochanteric nonunion: an additional fixation to the previous hardware...
TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
Direksi menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki dua kewenangan, yakni melakukan tindakan pengurusan perusahaan dan mewakili perseroan baik d...

