Javascript must be enabled to continue!
Rechtspositie Badan Hukum Privat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kedudukan hukum (rechtspositie) badan hukum privat dalam dalam ketatanegaraan, serta kedudukan badan hukum privat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis, yakni mengacu pada norma hukum peraturan perundang-undangan (statute approach), serta teori dan asas hukum sebagai pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan secara paradigmatik antara kajian ketatanegaraan serta administrasi negara, dan kajian keperdataan mengenai konsep badan hukum. Dalam pada itu, praktik sehari-hari menunjukan bahwa badan hukum privat juga terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, walaupun dengan batasan kewenangan tertentu (quasi). Walaupun demikian, diperlukan kajian mendasar sebab negara dalam pengertian staat in beweging memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Hal ini dimaksudkan agar hak menguasai negara berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945, tidak bersifat koorporatis semata, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang badan hukum secara tersendiri merupakan salah satu opsi konstitusional.Hukum Tata negara, Hukum Administrasi Negara, Badan Hukum.
Title: Rechtspositie Badan Hukum Privat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kedudukan hukum (rechtspositie) badan hukum privat dalam dalam ketatanegaraan, serta kedudukan badan hukum privat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis, yakni mengacu pada norma hukum peraturan perundang-undangan (statute approach), serta teori dan asas hukum sebagai pendukung.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan secara paradigmatik antara kajian ketatanegaraan serta administrasi negara, dan kajian keperdataan mengenai konsep badan hukum.
Dalam pada itu, praktik sehari-hari menunjukan bahwa badan hukum privat juga terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, walaupun dengan batasan kewenangan tertentu (quasi).
Walaupun demikian, diperlukan kajian mendasar sebab negara dalam pengertian staat in beweging memiliki ruang lingkup yang sangat luas.
Hal ini dimaksudkan agar hak menguasai negara berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945, tidak bersifat koorporatis semata, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang badan hukum secara tersendiri merupakan salah satu opsi konstitusional.
Hukum Tata negara, Hukum Administrasi Negara, Badan Hukum.
Related Results
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
Pembahasan tentang pemerintahan tentunya tidaklah boleh lepas dari disiplin ilmu dan teori-teori tentang Ilmu Pemerintahan itu sendiri. Sejatinya, sejarah ilmu pemerintahan sudah d...
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga l...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TATA KELOLA ADMINISTRASI DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TATA KELOLA ADMINISTRASI DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Sistem pemerintahan di Indonesia diselenggarakan secara bertingkat mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa. Pada level pemerintahan desalah se...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA.Hukum tata negara yaitu, sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...

