Javascript must be enabled to continue!
TATA KELOLA ADMINISTRASI DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
View through CrossRef
Sistem pemerintahan di Indonesia diselenggarakan secara bertingkat mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa. Pada level pemerintahan desalah semua urusan rakyat dikonsolidasikan, dikomunikasikan, dan diselesaikan. Oleh karena itu, pemerintahan desa tidak hanya mengurus urusan pemerintahan secara formal tetapi juga urusan pemerintahan informal seperti urusan adat istiadat, agama, budaya dan berbagai hakhak asal usul dan/atau hak tradisional masyarakat setempat. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa). Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terdiri dari 16 Bab dan 122 Pasal merupakan terobosan baru dalam modernisasi manajemen dan tata kelola pemerintahan di tingkat yang paling terkecil yaitu Desa. Desa Rantau Asem adalah salah satu desa yang berada di Kabupaten Katingan, yang berkewajiban menlaksanakan tata Kelola administrasi pemerintahan dengan prinsip tata Kelola yang baik. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan bagaimana kepala desa dan aparatur pemerintah desa melaksanakan tata Kelola administrasi pemerintahan desa di Desa Rantau Asem. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan tata Kelola administrasi pemerintahan desa di desa Rantau Asem. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian terdiri dari Aparatur pemerintah desa, Badan Permuswaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat desa Rantau Asem. Data diolah dengan menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tata Kelola administrasi pemerintahan desa Rantau Asem telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketetapan dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan lima prinsip dasar tata kelola administrasi pemerintahan yang baik dengan indikator transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, Independensi, dan kesetaraan atau kewajaran. Faktor yang mendukung terlaksananya tata Kelola administrasi pemerintahan desa adalah sumberdaya manusia aparatur, ketersediaan sarana dan sarana yang cukup, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tata kelola administrasi pemerintahan Desa Rantau Asem berjalan dengan baik karena dukungan dari Masyarakat yang terlibat dalam setiap proses pengambilan Keputusan yang dilaksanakan melalui musyawarah desa (Musdes). Disarankan agar pemerintah desa selalu mengedepankan prinsip tata kelola administrasi yang baik, meskipun masih terdapat kendala berupa fasilitas berupa sarana dan prasarana yang terbatas dari segi kualitas, terutama media internet yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk membuat website desa Rantau Asem.
Universitas PGRI Palangka Raya
Title: TATA KELOLA ADMINISTRASI DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Description:
Sistem pemerintahan di Indonesia diselenggarakan secara bertingkat mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa.
Pada level pemerintahan desalah semua urusan rakyat dikonsolidasikan, dikomunikasikan, dan diselesaikan.
Oleh karena itu, pemerintahan desa tidak hanya mengurus urusan pemerintahan secara formal tetapi juga urusan pemerintahan informal seperti urusan adat istiadat, agama, budaya dan berbagai hakhak asal usul dan/atau hak tradisional masyarakat setempat.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa).
Undang-Undang No.
6 Tahun 2014 tentang Desa yang terdiri dari 16 Bab dan 122 Pasal merupakan terobosan baru dalam modernisasi manajemen dan tata kelola pemerintahan di tingkat yang paling terkecil yaitu Desa.
Desa Rantau Asem adalah salah satu desa yang berada di Kabupaten Katingan, yang berkewajiban menlaksanakan tata Kelola administrasi pemerintahan dengan prinsip tata Kelola yang baik.
Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan bagaimana kepala desa dan aparatur pemerintah desa melaksanakan tata Kelola administrasi pemerintahan desa di Desa Rantau Asem.
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan tata Kelola administrasi pemerintahan desa di desa Rantau Asem.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi.
Informan dalam penelitian terdiri dari Aparatur pemerintah desa, Badan Permuswaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat desa Rantau Asem.
Data diolah dengan menggunakan metode triangulasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tata Kelola administrasi pemerintahan desa Rantau Asem telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketetapan dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan lima prinsip dasar tata kelola administrasi pemerintahan yang baik dengan indikator transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, Independensi, dan kesetaraan atau kewajaran.
Faktor yang mendukung terlaksananya tata Kelola administrasi pemerintahan desa adalah sumberdaya manusia aparatur, ketersediaan sarana dan sarana yang cukup, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tata kelola administrasi pemerintahan Desa Rantau Asem berjalan dengan baik karena dukungan dari Masyarakat yang terlibat dalam setiap proses pengambilan Keputusan yang dilaksanakan melalui musyawarah desa (Musdes).
Disarankan agar pemerintah desa selalu mengedepankan prinsip tata kelola administrasi yang baik, meskipun masih terdapat kendala berupa fasilitas berupa sarana dan prasarana yang terbatas dari segi kualitas, terutama media internet yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk membuat website desa Rantau Asem.
Related Results
아시아-유럽 정상회의(ASEM) 25주년 평가와 한국의 활용전략 (The Asia-Europe Meeting (ASEM) at 25: Background, Main Achievements and Policy Implications)
아시아-유럽 정상회의(ASEM) 25주년 평가와 한국의 활용전략 (The Asia-Europe Meeting (ASEM) at 25: Background, Main Achievements and Policy Implications)
Korean Abstract: 본 연구는 아시아-유럽 정상회의의 출범 25주년을 맞이하여 ASEM 협력 이후에 나타난 다양한 분석을 토대로 한국이 ASEM을 활용할 수 있는 방안을 도출할 목적으로 수행되었다.<br><br>2장에서는 ASEM이 기본적으로 북미, 유럽, 동아시아라는 세계 3대 지역을 각...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
Pembahasan tentang pemerintahan tentunya tidaklah boleh lepas dari disiplin ilmu dan teori-teori tentang Ilmu Pemerintahan itu sendiri. Sejatinya, sejarah ilmu pemerintahan sudah d...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
Penelitian ini mengkaji Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Pemerintahan Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean). Masalah penelitian ini berbicara Tata Kelola Penyel...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Sinergi Dosen dan Aparat Desa Dalam Meningkatkatkan Tata Kelola Administrasi Desa
Sinergi Dosen dan Aparat Desa Dalam Meningkatkatkan Tata Kelola Administrasi Desa
Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui peran sinergi antara dosen dan aparat desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi desa. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melal...
Analisis Tata Kelola Pemerintahan Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu
Analisis Tata Kelola Pemerintahan Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Tata Kelola Pemerintahan Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu dan mengetahui faktor penghambat d...

