Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris Sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit

View through CrossRef
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis kepastian hukum surat keterangan waris yang dibuat menurut penggolongan penduduk sebagai persyaratan pengambilan jaminan kredit. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Adanya ketentuan penggolongan penduduk seperti ketentuan Pasal 131 dan 163 Indische Staatregeling tidak dapat memberikan kepastian hukum dalam pembuatan keterangan waris yang digunakan sebagai syarat pengambilan jaminan kredit, karena dalam praktiknya ada pihak bank yang meminta surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, walaupun yang bersangkutan termasuk golongan pribumi. Sebenarnya Pasal 15 ayat (1) UUJN 2014 tidak secara jelas menyebutkan kewenangan Notaris untuk membuat surat keterangan waris, namun pihak bank lebih memilih surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, dengan pertimbangan karena surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris lebih memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Hal ini karena setiap akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material. Perlu diperhatikan bahwa setelah Indonesia Merdeka, mestinya praktik pembuatan surat keterangan waris berdasarkan golongan pendudukan tidak perlu ada lagi, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008, karena hal tersebut merupakan tindakan dikriminatif sekaligus rasialis, dan melanggar prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia. Dengan demikian, aturan hukum dalam pembuatan bukti sebagai ahli waris yang masih harus berdasarkan etnis dan institusi yang membuatnya berbeda harus segera diakhiri, di samping itu tidak ada akibat hukum apapun dengan adanya pembedaan bukti ahli waris berdasarkan etnis ini.
Title: Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris Sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit
Description:
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis kepastian hukum surat keterangan waris yang dibuat menurut penggolongan penduduk sebagai persyaratan pengambilan jaminan kredit.
Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif.
Adanya ketentuan penggolongan penduduk seperti ketentuan Pasal 131 dan 163 Indische Staatregeling tidak dapat memberikan kepastian hukum dalam pembuatan keterangan waris yang digunakan sebagai syarat pengambilan jaminan kredit, karena dalam praktiknya ada pihak bank yang meminta surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, walaupun yang bersangkutan termasuk golongan pribumi.
Sebenarnya Pasal 15 ayat (1) UUJN 2014 tidak secara jelas menyebutkan kewenangan Notaris untuk membuat surat keterangan waris, namun pihak bank lebih memilih surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, dengan pertimbangan karena surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris lebih memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Hal ini karena setiap akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material.
Perlu diperhatikan bahwa setelah Indonesia Merdeka, mestinya praktik pembuatan surat keterangan waris berdasarkan golongan pendudukan tidak perlu ada lagi, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008, karena hal tersebut merupakan tindakan dikriminatif sekaligus rasialis, dan melanggar prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia.
Dengan demikian, aturan hukum dalam pembuatan bukti sebagai ahli waris yang masih harus berdasarkan etnis dan institusi yang membuatnya berbeda harus segera diakhiri, di samping itu tidak ada akibat hukum apapun dengan adanya pembedaan bukti ahli waris berdasarkan etnis ini.

Related Results

HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) SUMATERA BARAT
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) SUMATERA BARAT
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana prosedur pemberian kredit pada PT. BPD Sumatera Barat. Metode Analisa Data yang digunakan metode analisa kualitatif se...
Aplikasi Pelayanan Surat Menyurat Desa Tanah Putih Berbasis Web
Aplikasi Pelayanan Surat Menyurat Desa Tanah Putih Berbasis Web
Desa Tanah Putih merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Botupinnge. Pelayanan yang  ada di Desa Tanah Putih  meliputi pembuatan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokalmaupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam duniaperbankan merupakan suatu ...

Back to Top