Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

View through CrossRef
Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan dalam proses pelaksanaan rencana tata ruang adalah dalam proses penegakan hukumnya. Sebab banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu penataan ruang yang dibiarkan begitu saja. Akibatnya melegalkan pelanggaran tersebut dengan mengubah rencana tata ruang yang telah ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum dalam rangka penataan ruang saat ini, dan bagaimana mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan? Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam penataan ruang di Indonesia sudah ada Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang membaginya menjadi empat rezim yaitu rezim administrasi, perdata, tata usaha negara, dan pidana. Untuk mewujudkan tata ruang berkelanjutan adanya harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, juga keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Title: Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Description:
Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang.
Salah satu masalah yang seringkali ditemukan dalam proses pelaksanaan rencana tata ruang adalah dalam proses penegakan hukumnya.
Sebab banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu penataan ruang yang dibiarkan begitu saja.
Akibatnya melegalkan pelanggaran tersebut dengan mengubah rencana tata ruang yang telah ada.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum dalam rangka penataan ruang saat ini, dan bagaimana mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan? Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam penataan ruang di Indonesia sudah ada Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang membaginya menjadi empat rezim yaitu rezim administrasi, perdata, tata usaha negara, dan pidana.
Untuk mewujudkan tata ruang berkelanjutan adanya harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, juga keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Related Results

Belajar Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Kampung Adat Bena
Belajar Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Kampung Adat Bena
Penataan ruang merupakan salah satu unsur untuk mewujudkan kehidupan yang serasi. Penataan ruang dapat berpedoman pada hukum nasional maupun pada kearifan lokal. Tujuan penelitian ...
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Integritas merupakan pilar fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan keadila...
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumbe...
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indon...
Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan Bagi Aparatur Desa
Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan Bagi Aparatur Desa
Latar Belakang : Keterbatasan Pemahaman Konsep Pembangunan Berkelanjutan,  Banyak aparatur desa belum memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep dan prinsip pembangunan berkel...
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
Relevansi pembicaraan tentang pembangunan Hukum Nasional dalam tulisan ini terletak dalam kenyataan bahwa tujuan daripada usaha pembangunan hukum yang dilakukan dalam rangka pemban...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

Back to Top