Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMUTUSAN RELASI KERJA DALAM GIG ECONOMY MENURUT TEORI PHILIPUS M. HADJON
View through CrossRef
Perkembangan gig economy telah membawa perubahan signifikan terhadap pola hubungan kerja yang semakin fleksibel, berbasis tugas, dan tidak selalu terikat pada hubungan kerja konvensional. Fleksibilitas tersebut di satu sisi memberikan peluang ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kerentanan gig worker terhadap pemutusan relasi kerja secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar antara penyedia kerja dan gig worker dalam relasi kerja, sebagaimana juga terlihat dalam praktik pemutusan hubungan kerja yang menempatkan pekerja pada posisi rentan ketika pengakhiran hubungan kerja dilakukan secara sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum atas pemutusan relasi kerja dalam gig economy dengan menggunakan perspektif Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi gig worker dalam konteks pemutusan relasi kerja belum diatur secara komprehensif dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Perlindungan yang tersedia cenderung bersifat represif, yakni baru hadir setelah terjadinya sengketa, sementara perlindungan preventif belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi gig worker dalam menghadapi risiko pemutusan relasi kerja.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMUTUSAN RELASI KERJA DALAM GIG ECONOMY MENURUT TEORI PHILIPUS M. HADJON
Description:
Perkembangan gig economy telah membawa perubahan signifikan terhadap pola hubungan kerja yang semakin fleksibel, berbasis tugas, dan tidak selalu terikat pada hubungan kerja konvensional.
Fleksibilitas tersebut di satu sisi memberikan peluang ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kerentanan gig worker terhadap pemutusan relasi kerja secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar antara penyedia kerja dan gig worker dalam relasi kerja, sebagaimana juga terlihat dalam praktik pemutusan hubungan kerja yang menempatkan pekerja pada posisi rentan ketika pengakhiran hubungan kerja dilakukan secara sepihak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum atas pemutusan relasi kerja dalam gig economy dengan menggunakan perspektif Teori Perlindungan Hukum Philipus M.
Hadjon.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi gig worker dalam konteks pemutusan relasi kerja belum diatur secara komprehensif dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Perlindungan yang tersedia cenderung bersifat represif, yakni baru hadir setelah terjadinya sengketa, sementara perlindungan preventif belum optimal.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi gig worker dalam menghadapi risiko pemutusan relasi kerja.
Related Results
FUTURE OF THE GIG ECONOMY
FUTURE OF THE GIG ECONOMY
Purpose- The purpose of this study is to explain and understand the trends in GIG economy. The gig economy involves people who work independently, job-by-job, using digital platfor...
Transformasi Digital dan Pengalaman Pekerja dalam Ekonomi Gig Berasaskan Platform di Malaysia
Transformasi Digital dan Pengalaman Pekerja dalam Ekonomi Gig Berasaskan Platform di Malaysia
ABSTRAK
Transformasi digital telah mempercepat perkembangan ekonomi gig melalui penggunaan platform digital yang menyusun, mengagihkan dan memantau kerja secara masa nyata. Da...
Patrick Perkins -Abstract "It's Complicated" No More: A Gig-Franchise Framework for a Better Defined and More Equitable Platform-Worker Relationship
Patrick Perkins -Abstract "It's Complicated" No More: A Gig-Franchise Framework for a Better Defined and More Equitable Platform-Worker Relationship
<p><span>The digital revolution has profoundly reshaped the modern workforce, giving rise to the "gig economy" where platforms like Uber and DoorDash connect individual...
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
A Gig mHealth Economy Framework: Scoping Review of Internet Publications
A Gig mHealth Economy Framework: Scoping Review of Internet Publications
BackgroundThe gig economy (characterized by short-term contracts rather than being a full-time employee in an organization) is one of the most recent and important tendencies that ...
OPPORTUNITIES AND CHALLENGES OF THE GIG ECONOMY IN SRI LANKA
OPPORTUNITIES AND CHALLENGES OF THE GIG ECONOMY IN SRI LANKA
Global statistics show that the gig economy offers the second-highest number of employment opportunities. In Sri Lanka, this concept is relatively new, with recent estimates indica...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...

