Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Akibat Hukum Konflik Rumah Tangga yang Menyebabkan Perceraian Anggota Polri

View through CrossRef
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga. Seiring berjalan waktu, perkawinan dapat menimbulkan kekecewaan bagi pasangan dengan puncaknya yaitu perceraian. Perceraian merupakan peristiwa hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum, tak terkecuali dengan anggota Polri. Sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan didukung dengan hasil wawancara yang selanjutnya dilakukan pengkategorian berdasarkan rumusan masalah yang telah ditetapkan. Penelitian ini membahas tentang akibat hukum bagi anggota Polri yang bercerai diluar ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian anggota Polri diatur secara khusus dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri di Kepolisian di antaranya ialah wajib mendapat izin dari pejabat berwenang, karena apabila tidak terpenuhi maka bagi anggota Polri yang melanggar ketentuan dapat berakibat dengan penjatuhan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri bahkan bisa dikenakan pula dengan Sanksi Pidana jika pada prosesnya atau faktor yang mendasari munculnya pengajuan gugatan perceraian terdapat dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya. Sanksi-sanksi tersebut merupakan manifestasi pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Instansi diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan kewenangannya.
Title: Akibat Hukum Konflik Rumah Tangga yang Menyebabkan Perceraian Anggota Polri
Description:
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga.
Seiring berjalan waktu, perkawinan dapat menimbulkan kekecewaan bagi pasangan dengan puncaknya yaitu perceraian.
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum, tak terkecuali dengan anggota Polri.
Sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan didukung dengan hasil wawancara yang selanjutnya dilakukan pengkategorian berdasarkan rumusan masalah yang telah ditetapkan.
Penelitian ini membahas tentang akibat hukum bagi anggota Polri yang bercerai diluar ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian anggota Polri diatur secara khusus dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri di Kepolisian di antaranya ialah wajib mendapat izin dari pejabat berwenang, karena apabila tidak terpenuhi maka bagi anggota Polri yang melanggar ketentuan dapat berakibat dengan penjatuhan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri bahkan bisa dikenakan pula dengan Sanksi Pidana jika pada prosesnya atau faktor yang mendasari munculnya pengajuan gugatan perceraian terdapat dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya.
Sanksi-sanksi tersebut merupakan manifestasi pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Instansi diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan kewenangannya.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja
Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja
Penelitian ini dilatarbelakangi dari hasil observasi awal penulis yaitu gugatan cerai oleh isteri kepada suaminya mendominasi kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Purw...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
Pekerja Rumah Tangga adalah istilah yang dipakai dalam regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini keberadaan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja tidak diterima oleh semua piha...
PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penanganan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Barru Kelas II. Dari pokok masalah tersebut d...
Korelasi Iklan Obat Demam di Televisi Terhadap Pemilihan Obat pada Swamedikasi
Korelasi Iklan Obat Demam di Televisi Terhadap Pemilihan Obat pada Swamedikasi
Swamedikasi dilakukan masyarakat untuk mengobati penyakit yang dapat dikenali sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh iklan obat demam di televisi terhadap pemi...
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
Suksesi suatu negara merupakan momentum dimana peralihan kedulatan dari prosessor kepada suksessor yang menimbulkan adanya akibat hukum, bebarapa akibat hukum yang mungkin dapat te...

Back to Top