Javascript must be enabled to continue!
Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023
View through CrossRef
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Dede Suryaman menjadi sorotan karena menjadi salah satu contoh pelanggaran serius Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim hingga diberi sanksi pemberhentian. Kasus ini menjadi menarik karena Dede Suryaman dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanpa ada proses peradilan lanjutan terhadap kasus utamanya berupa dugaan suap terhadap dirinya ketika menjabat sebagai hakim di PN Surabaya. Tujuan Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana regulasi kode etik profesi hakim di Indonesia? (2) Apakah bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dede Suryaman? (3) Apakah pelanggaran kode etik hakim yang berkaitan dengan tindak pidana, harus selalu berdasarkan atau ditindak lanjuti dengan proses peradilan pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik Hakim, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Dede Suryaman telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena diduga turut menerima suap dalam perkara yang disidangkannya. Meskipun dugaan suap terhadapnya tidak pernah diadili secara pidana tetapi Dede Suryaman tetap dinyatakan melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatanya oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023
Description:
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Dede Suryaman menjadi sorotan karena menjadi salah satu contoh pelanggaran serius Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim hingga diberi sanksi pemberhentian.
Kasus ini menjadi menarik karena Dede Suryaman dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanpa ada proses peradilan lanjutan terhadap kasus utamanya berupa dugaan suap terhadap dirinya ketika menjabat sebagai hakim di PN Surabaya.
Tujuan Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana regulasi kode etik profesi hakim di Indonesia? (2) Apakah bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dede Suryaman? (3) Apakah pelanggaran kode etik hakim yang berkaitan dengan tindak pidana, harus selalu berdasarkan atau ditindak lanjuti dengan proses peradilan pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik Hakim, serta putusan pengadilan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Dede Suryaman telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena diduga turut menerima suap dalam perkara yang disidangkannya.
Meskipun dugaan suap terhadapnya tidak pernah diadili secara pidana tetapi Dede Suryaman tetap dinyatakan melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas.
Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatanya oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Related Results
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
ABSTRAKSuatu pekerjaan atau profesi yang dalam melaksanakan kewenangannya memerlukan etika. Kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jela...
Penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim di Indonesia
Penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim di Indonesia
Prinsip etika berfungsi sebagai panduan bagi individu untuk membedakan antara tindakan yang benar dan yang salah, sehingga memprioritaskan kejujuran dan kebenaran dalam melaksanaka...
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
Alih kode dan campur kode merupakan salah satu fenomena di lingkungan sekolah berbasis kurikulum internasional saat ini.Alih kode dan campur kode tidak hanya terjadi di luar kelas ...
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum...
Efektivitas Profesi dan Pengamanan dalam Penegakan Sanksi bagi Anggota Polri
Efektivitas Profesi dan Pengamanan dalam Penegakan Sanksi bagi Anggota Polri
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui mekanisme penegak...
PELANGGARAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
PELANGGARAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
ABSTRAKDalam sistem peradilan pidana penanganan suatu kasus dimulai sejak kasus itu muncul, kemudian ditangani oleh polisi, hingga proses akhir dari penegakan hukum terletak pada p...
LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
LITERATUR RIVIEW: IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan strategi mengatasi masalah penerapan kode etik advokat, mengidentifikasi perspektif yang berbeda terkait isu ini, serta mengungkapkan t...
Etika Hakim dalam Mahkamah Konstitusi: Tantangan, Pelanggaran, dan Strategi Reformasi Pengawasan Etik
Etika Hakim dalam Mahkamah Konstitusi: Tantangan, Pelanggaran, dan Strategi Reformasi Pengawasan Etik
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memegang peran penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia. Namun, integritas lembaga ini menghadapi tantangan ...

