Javascript must be enabled to continue!
Implementasi Qawaid Fiqhiyyah Dalam Menyelesaiakan Problematika Hukum Keluarga Islam
View through CrossRef
Keberadaan qawa’id fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari nash asalnya yaitu al-Qur’an dan al-Hadits kepada masyarakat. Dengan qawa’id fiqhiyyah ini para ulama dan fuqaha dapat menyiapkan garis panduan hidup bagi umat Islam dalam lingkup yang berbeda dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat. Sebagaimana diketahui Islam memberi kesempatan kepada umatnya melalui mereka yang memiliki otoritas yaitu para ulama melakukan ijtihad dengan berbagai cara yang dituntunkan oleh Rasulullah, melalui ijma’, qiyas, istihsan, istishab, istislah (masalihul-mursalah) dan sebagainya untuk mencari kebenaran yang belum dijelaskan secara rinci dalam al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah SAW. Demikian pula, dalam kehidupan keluarga serta penerapan qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting.“Pulanglah kamu ke rumah orang tua muâ€, kalimat ini apabila diucapkan oleh suami kepada istrinya dengan niat untuk berpisah maka sudah jatuh talak. Namun dengan analisis qawa’id fiqhiyyah kita dapat memberi hukum atas kalimat tersebut tidak sebagai ucapan talak suami semata. Melainkan dengan tidak jatuh talak, apabila niat ucapan suami adalah memberikan arahan kepada istri untuk pulang kerumah orang tuanya untuk alasan menjenguk atau berlibur dengan bertemu kedua orang tuanya. Adapun tujuan paper ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi atau penerapan qawa’id fiqhiyyah dalam munakahat dalam menyelesaiakan problematika dalam hukum keluarga.Kata Kunci : Qawaid Fiqhiyyah; munakahat; problematika hukum keluarga
Title: Implementasi Qawaid Fiqhiyyah Dalam Menyelesaiakan Problematika Hukum Keluarga Islam
Description:
Keberadaan qawa’id fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari nash asalnya yaitu al-Qur’an dan al-Hadits kepada masyarakat.
Dengan qawa’id fiqhiyyah ini para ulama dan fuqaha dapat menyiapkan garis panduan hidup bagi umat Islam dalam lingkup yang berbeda dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat.
Sebagaimana diketahui Islam memberi kesempatan kepada umatnya melalui mereka yang memiliki otoritas yaitu para ulama melakukan ijtihad dengan berbagai cara yang dituntunkan oleh Rasulullah, melalui ijma’, qiyas, istihsan, istishab, istislah (masalihul-mursalah) dan sebagainya untuk mencari kebenaran yang belum dijelaskan secara rinci dalam al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah SAW.
Demikian pula, dalam kehidupan keluarga serta penerapan qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting.
“Pulanglah kamu ke rumah orang tua muâ€, kalimat ini apabila diucapkan oleh suami kepada istrinya dengan niat untuk berpisah maka sudah jatuh talak.
Namun dengan analisis qawa’id fiqhiyyah kita dapat memberi hukum atas kalimat tersebut tidak sebagai ucapan talak suami semata.
Melainkan dengan tidak jatuh talak, apabila niat ucapan suami adalah memberikan arahan kepada istri untuk pulang kerumah orang tuanya untuk alasan menjenguk atau berlibur dengan bertemu kedua orang tuanya.
Adapun tujuan paper ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi atau penerapan qawa’id fiqhiyyah dalam munakahat dalam menyelesaiakan problematika dalam hukum keluarga.
Kata Kunci : Qawaid Fiqhiyyah; munakahat; problematika hukum keluarga.
Related Results
QAWAID AL-TAHDIS DALAM TINJAUAN HISTORIS
QAWAID AL-TAHDIS DALAM TINJAUAN HISTORIS
Artikel ini membahas tentang sejarah, ruang lingkup dan urgensi Qawaid al-Tahdis. Dalam artikel ini terdapat beberapa hal penting yang akan menjadi inti bahasan yaitu, Pengertian Q...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Urgensi Qawaid Ushuliyyah Dalam Istinbath Hukum
Urgensi Qawaid Ushuliyyah Dalam Istinbath Hukum
Qawaid ushuliyyah merupakan kaidah-kaidah dasar dalam ilmu ushul fiqh yang sangat penting dalam proses istinbath hukum, terutama dalam konteks hukum Islam yang terus berkembang. Da...
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, tujuan pembaruan hukum ...
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Menurut jumhur ulama, kaidah-kaidah fikih (qawā’id fiqhiyyah) merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fikih. Dengan bantuan qawā’id fiqhiyyah semakin tampak ...
الفروق الفقهية في كتب فروع المذهب الشافعي
الفروق الفقهية في كتب فروع المذهب الشافعي
Some fuqaha of syafiiyah in describing problems that have the same form but different laws which later became known as furuq fiqhiyyah, fuqaha of syafiiyah has been very prominent ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Pengantar Ushul Fikih dan Qawaid Fiqhiyah
Pengantar Ushul Fikih dan Qawaid Fiqhiyah
Ushul fikih dan qawaid fiqhiyah merupakan dua pilar fundamental dalam sistem hukum Islam yang berperan penting dalam proses istinbath hukum. Ushul fikih berfungsi sebagai metodolog...

