Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Rekonstruksi Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Menuju Representasi Daerah Yang Efektif

View through CrossRef
Tulisan ini menganalisis kelemahan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan menawarkan konsep rekonstruksi untuk penguatan peran DPD. Meskipun DPD dirancang sebagai representasi daerah dalam sistem bikameral, kewenangannya yang terbatas hanya meliputi pengajuan, pembahasan, dan pemberian pertimbangan terhadap rancangan undang-undang terkait daerah. Keterbatasan ini menciptakan ketimpangan antara DPR dan DPD, sehingga DPD tidak efektif dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan, dan konseptual untuk menganalisis norma-norma hukum serta konsep representasi politik dari John Stuart Mill dan Hanna Pitkin. Hasilnya menunjukkan perlunya rekonstruksi Pasal 22D UUD 1945, mencakup pemberian hak inisiatif legislasi yang mandiri dan keterlibatan setara dalam pengambilan keputusan final, guna menciptakan strong bicameral system. Pembelajaran dari sistem bikameral di Australia dan Jerman menunjukkan bahwa representasi daerah yang kuat mendukung keseimbangan kekuasaan legislatif. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat DPD sebagai wakil daerah yang efektif dalam legislasi nasional, mendukung aspirasi daerah, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah, kewenangan legislasi, representasi daerah, sistem bikameral, Amandemen UUD1945
Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Title: Rekonstruksi Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Menuju Representasi Daerah Yang Efektif
Description:
Tulisan ini menganalisis kelemahan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan menawarkan konsep rekonstruksi untuk penguatan peran DPD.
Meskipun DPD dirancang sebagai representasi daerah dalam sistem bikameral, kewenangannya yang terbatas hanya meliputi pengajuan, pembahasan, dan pemberian pertimbangan terhadap rancangan undang-undang terkait daerah.
Keterbatasan ini menciptakan ketimpangan antara DPR dan DPD, sehingga DPD tidak efektif dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan, dan konseptual untuk menganalisis norma-norma hukum serta konsep representasi politik dari John Stuart Mill dan Hanna Pitkin.
Hasilnya menunjukkan perlunya rekonstruksi Pasal 22D UUD 1945, mencakup pemberian hak inisiatif legislasi yang mandiri dan keterlibatan setara dalam pengambilan keputusan final, guna menciptakan strong bicameral system.
Pembelajaran dari sistem bikameral di Australia dan Jerman menunjukkan bahwa representasi daerah yang kuat mendukung keseimbangan kekuasaan legislatif.
Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat DPD sebagai wakil daerah yang efektif dalam legislasi nasional, mendukung aspirasi daerah, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah, kewenangan legislasi, representasi daerah, sistem bikameral, Amandemen UUD1945.

Related Results

Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Di Indonesia
Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Di Indonesia
Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan du...
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan du...
DINAMIKA KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
DINAMIKA KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
DPD merupakan Dewan Perwakilan Daerah sebanyak 4 orang orang per provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat dengan tujuan untuk memperjuangkan daerahnya dikancah nasional berbeda h...
DPD dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan
DPD dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan
DPD merupakan cerminan lembaga negara yang diparadigmakan sebagai bagian dari lembaga legislatif. Landasan konstitusional kewenangan terbatas, berimplikasi negatif terhadap keduduk...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top