Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI PELAKU GANTI KELAMIN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
View through CrossRef
The phenomenon of sex change in Indonesia is widespread, usually carried out by means of sex change surgery. Sex reassignment surgery (SRS) is a medical procedure performed to change a person's physical characteristics to match the desired gender identity. In Indonesia itself, the phenomenon of sex change does not yet have a definite legal basis, so there is a legal vacuum (Rechvacuum) regarding sex change behavior. In the Civil Code as well as the Qur'an and Hadith, the inheritance provisions for transgender heirs are not explained, the size of the shares they receive, or the obstacles to their inheritance. So, in this case, it raises new problems regarding how the law and regulations regarding the distribution of inheritance for sex change perpetrators are regulated if examined based on civil law and Islamic law. The type/type of research used by researchers is normative juridical with a comparative approach, namely by comparing the distribution of inheritance assets for sex change perpetrators according to civil law and Islamic law. The specifications used by researchers are analytical descriptive by collecting primary, secondary and tertiary data. The data analysis method used in this research is qualitative analysis. The results of this research are that the distribution of inheritance for transgender people according to the Civil Code is that their inheritance rights are not affected by their gender, whereas in Islamic law transgender people get their inheritance rights if their gender change is based on reasons that can be justified in Islamic terms. A person who deliberately undergoes a sex change operation does not have any consequences under Sharia law and his share of inheritance is the same as his original sex.AbstrakFenomena ganti kelamin di Indonesia marak terjadi, biasanya dilakukan dengan upaya operasi ganti kelamin. Operasi ganti kelamin atau Sex Reassignment Surgey (SRS) adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengubah karakteristik fisik seseorang agar sesuai dengan identitas gender yang diinginkan. Di Indonesia sendiri fenomena ganti kelamin belum memiliki dasar hukum yang pasti, sehingga terjadi kekosongan hukum (Rechvacuum) mengenai perilaku ganti kelamin. Didalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an dan Hadits, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris. Sehingga dalam hal ini menimbulkan masalah baru mengenai bagaimana pengaturan hukum dan juga aturan terkait pembagian harta waris bagi pelaku ganti kelamin jika di kaji berdasarkan hukum perdata dan hukum islam. Jenis/tipe penelitian yang digunakan peneliti yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan yaitu dengan membandingkan pembagian harta waris bagi pelaku ganti kelamin menurut hukum perdata dan hukum islam. Spesifikasi yang digunakan peneliti berupa deskriptif analitis dengan mengumpulkan data – data primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu pembagian waris bagi transgender menurut KUH Perdata adalah hak warisnya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedangkan dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminnya didasari dengan alasan yang dapat dibenarkan secara Islam. Seseorang yang sengaja melakukan operasi ganti kelamin maka tidak berakibat hukum syar’i dan bagian warisnya sama dengan jenis kelamin semula.
Title: ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI PELAKU GANTI KELAMIN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Description:
The phenomenon of sex change in Indonesia is widespread, usually carried out by means of sex change surgery.
Sex reassignment surgery (SRS) is a medical procedure performed to change a person's physical characteristics to match the desired gender identity.
In Indonesia itself, the phenomenon of sex change does not yet have a definite legal basis, so there is a legal vacuum (Rechvacuum) regarding sex change behavior.
In the Civil Code as well as the Qur'an and Hadith, the inheritance provisions for transgender heirs are not explained, the size of the shares they receive, or the obstacles to their inheritance.
So, in this case, it raises new problems regarding how the law and regulations regarding the distribution of inheritance for sex change perpetrators are regulated if examined based on civil law and Islamic law.
The type/type of research used by researchers is normative juridical with a comparative approach, namely by comparing the distribution of inheritance assets for sex change perpetrators according to civil law and Islamic law.
The specifications used by researchers are analytical descriptive by collecting primary, secondary and tertiary data.
The data analysis method used in this research is qualitative analysis.
The results of this research are that the distribution of inheritance for transgender people according to the Civil Code is that their inheritance rights are not affected by their gender, whereas in Islamic law transgender people get their inheritance rights if their gender change is based on reasons that can be justified in Islamic terms.
A person who deliberately undergoes a sex change operation does not have any consequences under Sharia law and his share of inheritance is the same as his original sex.
AbstrakFenomena ganti kelamin di Indonesia marak terjadi, biasanya dilakukan dengan upaya operasi ganti kelamin.
Operasi ganti kelamin atau Sex Reassignment Surgey (SRS) adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengubah karakteristik fisik seseorang agar sesuai dengan identitas gender yang diinginkan.
Di Indonesia sendiri fenomena ganti kelamin belum memiliki dasar hukum yang pasti, sehingga terjadi kekosongan hukum (Rechvacuum) mengenai perilaku ganti kelamin.
Didalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an dan Hadits, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris.
Sehingga dalam hal ini menimbulkan masalah baru mengenai bagaimana pengaturan hukum dan juga aturan terkait pembagian harta waris bagi pelaku ganti kelamin jika di kaji berdasarkan hukum perdata dan hukum islam.
Jenis/tipe penelitian yang digunakan peneliti yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan yaitu dengan membandingkan pembagian harta waris bagi pelaku ganti kelamin menurut hukum perdata dan hukum islam.
Spesifikasi yang digunakan peneliti berupa deskriptif analitis dengan mengumpulkan data – data primer, sekunder dan tersier.
Metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini yaitu pembagian waris bagi transgender menurut KUH Perdata adalah hak warisnya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedangkan dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminnya didasari dengan alasan yang dapat dibenarkan secara Islam.
Seseorang yang sengaja melakukan operasi ganti kelamin maka tidak berakibat hukum syar’i dan bagian warisnya sama dengan jenis kelamin semula.
Related Results
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Di daerah Minangkabau sistem pewarisan harta berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum waris islam dimana menggunakan s...
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
There are several types of events or legal events that are essential for humans in their lives, including the legal events of birth, the event of marriage, and the legal event of d...
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Abstract. In life humans experience three significant events-the time of their birth, the time of their marriage, and the time of their death. Then man will at some time depart fro...
ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Praktik penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan adanya pengaruh sosial dan budaya dalam pelaksanaan hukum waris Islam. P...
Wafatnya Suami dan Istri Sebagai Syarat Pembagian Waris Suku Muna di Balikpapan Selatan: Tinjauan Hukum Syariah
Wafatnya Suami dan Istri Sebagai Syarat Pembagian Waris Suku Muna di Balikpapan Selatan: Tinjauan Hukum Syariah
Ketentuan hukum waris dalam Islam terkait pembagian dan peralihan hak waris dapat terjadi apabila seorang wafat dan meninggalkan harta juga ahli waris, sedangkan menurut hukum wari...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...

