Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN

View through CrossRef
Praktik penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan adanya pengaruh sosial dan budaya dalam pelaksanaan hukum waris Islam. Padahal, dalam Islam pembagian warisan merupakan kewajiban syar’i setelah terpenuhinya syarat kewarisan. Penundaan tanpa alasan syar’i berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam praktik penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum waris Islam, metode penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan penelitian hukum empriris serta metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil temuan menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan tidak hanya menyebabkan ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak individual, tetapi juga menimbulkan konflik horizontal antar anggota keluarga, ketidakharmonisan hubungan sosial, serta penguasaan sepihak oleh ahli waris tertentu. Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut bertentangan dengan asas ijbari yang menegaskan bahwa peralihan hak kepemilikan harta warisan terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia, serta asas keadilan yang menuntut agar setiap ahli waris menerima haknya sesuai dengan ketetapan syariat. Hasil dari penelitian ditemukan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi penundaan pembagian harta warisan diantaranya: pertama salah satu orang tua masih hidup, kedua faktor sosiologis masyarakat, ketiga kediaman ahli waris yang berjauahan, keempat harta warisan dikelola oleh salah satu ahli waris, kelima rumah peninggalan sebagai tempat singgah/berkumpul. Temuan ini menunjukkan bahwa aspek keadilan dan kemaslahatan harus menjadi pijakan utama dalam pembagian harta warisan. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat dan peningkatan literasi terhadap hukum waris Islam menjadi sangat krusial agar praktik penundaan yang tidak berdasar dapat diminimalisasi. Dengan demikian, pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariat dan memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak yang berhak.  
Title: ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Description:
Praktik penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan adanya pengaruh sosial dan budaya dalam pelaksanaan hukum waris Islam.
Padahal, dalam Islam pembagian warisan merupakan kewajiban syar’i setelah terpenuhinya syarat kewarisan.
Penundaan tanpa alasan syar’i berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak ahli waris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam praktik penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum waris Islam, metode penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan penelitian hukum empriris serta metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi.
Hasil temuan menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan tidak hanya menyebabkan ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak individual, tetapi juga menimbulkan konflik horizontal antar anggota keluarga, ketidakharmonisan hubungan sosial, serta penguasaan sepihak oleh ahli waris tertentu.
Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut bertentangan dengan asas ijbari yang menegaskan bahwa peralihan hak kepemilikan harta warisan terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia, serta asas keadilan yang menuntut agar setiap ahli waris menerima haknya sesuai dengan ketetapan syariat.
Hasil dari penelitian ditemukan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi penundaan pembagian harta warisan diantaranya: pertama salah satu orang tua masih hidup, kedua faktor sosiologis masyarakat, ketiga kediaman ahli waris yang berjauahan, keempat harta warisan dikelola oleh salah satu ahli waris, kelima rumah peninggalan sebagai tempat singgah/berkumpul.
Temuan ini menunjukkan bahwa aspek keadilan dan kemaslahatan harus menjadi pijakan utama dalam pembagian harta warisan.
Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat dan peningkatan literasi terhadap hukum waris Islam menjadi sangat krusial agar praktik penundaan yang tidak berdasar dapat diminimalisasi.
Dengan demikian, pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariat dan memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak yang berhak.
 .

Related Results

Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Abstract. In life humans experience three significant events-the time of their birth, the time of their marriage, and the time of their death. Then man will at some time depart fro...
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Abstract. Indonesia is a multicultural archipelagic country, so each region has different legal characteristics. One of the characteristics of law in Indonesia is the law of inheri...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
Investasi Harta Warisan Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Desa Pulo Bandring
Investasi Harta Warisan Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Desa Pulo Bandring
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum investasi harta warisan dalam prespektif islam. Dan untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam dalam investas...
IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM
IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Islam Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju (Studi kasus 2020- 2022). Dari pokok masalah tersebut...
KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS
KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS
Kedudukan anak yang beragama Non-Islam dalam Pembuatan Akta Pembagian Harta Waris (APHW), yang didalmnya mencakup harta yang ditinggalkan oleh pewaris, maka Notaris haruslah menget...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...

Back to Top