Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI PELAKU GANTI KELAMIN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
View through CrossRef
The phenomenon of sex change in Indonesia is widespread, usually carried out by means of sex change surgery. Sex reassignment surgery (SRS) is a medical procedure performed to change a person's physical characteristics to match the desired gender identity. In Indonesia itself, the phenomenon of sex change does not yet have a definite legal basis, so there is a legal vacuum (Rechvacuum) regarding sex change behavior. In the Civil Code as well as the Qur'an and Hadith, the inheritance provisions for transgender heirs are not explained, the size of the shares they receive, or the obstacles to their inheritance. So, in this case, it raises new problems regarding how the law and regulations regarding the distribution of inheritance for sex change perpetrators are regulated if examined based on civil law and Islamic law. The type/type of research used by researchers is normative juridical with a comparative approach, namely by comparing the distribution of inheritance assets for sex change perpetrators according to civil law and Islamic law. The specifications used by researchers are analytical descriptive by collecting primary, secondary and tertiary data. The data analysis method used in this research is qualitative analysis. The results of this research are that the distribution of inheritance for transgender people according to the Civil Code is that their inheritance rights are not affected by their gender, whereas in Islamic law transgender people get their inheritance rights if their gender change is based on reasons that can be justified in Islamic terms. A person who deliberately undergoes a sex change operation does not have any consequences under Sharia law and his share of inheritance is the same as his original sex.AbstrakFenomena ganti kelamin di Indonesia marak terjadi, biasanya dilakukan dengan upaya operasi ganti kelamin. Operasi ganti kelamin atau Sex Reassignment Surgey (SRS) adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengubah karakteristik fisik seseorang agar sesuai dengan identitas gender yang diinginkan. Di Indonesia sendiri fenomena ganti kelamin belum memiliki dasar hukum yang pasti, sehingga terjadi kekosongan hukum (Rechvacuum) mengenai perilaku ganti kelamin. Didalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an dan Hadits, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris. Sehingga dalam hal ini menimbulkan masalah baru mengenai bagaimana pengaturan hukum dan juga aturan terkait pembagian harta waris bagi pelaku ganti kelamin jika di kaji berdasarkan hukum perdata dan hukum islam. Jenis/tipe penelitian yang digunakan peneliti yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan yaitu dengan membandingkan pembagian harta waris bagi pelaku ganti kelamin menurut hukum perdata dan hukum islam. Spesifikasi yang digunakan peneliti berupa deskriptif analitis dengan mengumpulkan data – data primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu pembagian waris bagi transgender menurut KUH Perdata adalah hak warisnya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedangkan dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminnya didasari dengan alasan yang dapat dibenarkan secara Islam. Seseorang yang sengaja melakukan operasi ganti kelamin maka tidak berakibat hukum syar’i dan bagian warisnya sama dengan jenis kelamin semula.
Title: ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI PELAKU GANTI KELAMIN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Description:
The phenomenon of sex change in Indonesia is widespread, usually carried out by means of sex change surgery.
Sex reassignment surgery (SRS) is a medical procedure performed to change a person's physical characteristics to match the desired gender identity.
In Indonesia itself, the phenomenon of sex change does not yet have a definite legal basis, so there is a legal vacuum (Rechvacuum) regarding sex change behavior.
In the Civil Code as well as the Qur'an and Hadith, the inheritance provisions for transgender heirs are not explained, the size of the shares they receive, or the obstacles to their inheritance.
So, in this case, it raises new problems regarding how the law and regulations regarding the distribution of inheritance for sex change perpetrators are regulated if examined based on civil law and Islamic law.
The type/type of research used by researchers is normative juridical with a comparative approach, namely by comparing the distribution of inheritance assets for sex change perpetrators according to civil law and Islamic law.
The specifications used by researchers are analytical descriptive by collecting primary, secondary and tertiary data.
The data analysis method used in this research is qualitative analysis.
The results of this research are that the distribution of inheritance for transgender people according to the Civil Code is that their inheritance rights are not affected by their gender, whereas in Islamic law transgender people get their inheritance rights if their gender change is based on reasons that can be justified in Islamic terms.
A person who deliberately undergoes a sex change operation does not have any consequences under Sharia law and his share of inheritance is the same as his original sex.
AbstrakFenomena ganti kelamin di Indonesia marak terjadi, biasanya dilakukan dengan upaya operasi ganti kelamin.
Operasi ganti kelamin atau Sex Reassignment Surgey (SRS) adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengubah karakteristik fisik seseorang agar sesuai dengan identitas gender yang diinginkan.
Di Indonesia sendiri fenomena ganti kelamin belum memiliki dasar hukum yang pasti, sehingga terjadi kekosongan hukum (Rechvacuum) mengenai perilaku ganti kelamin.
Didalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an dan Hadits, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris.
Sehingga dalam hal ini menimbulkan masalah baru mengenai bagaimana pengaturan hukum dan juga aturan terkait pembagian harta waris bagi pelaku ganti kelamin jika di kaji berdasarkan hukum perdata dan hukum islam.
Jenis/tipe penelitian yang digunakan peneliti yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan yaitu dengan membandingkan pembagian harta waris bagi pelaku ganti kelamin menurut hukum perdata dan hukum islam.
Spesifikasi yang digunakan peneliti berupa deskriptif analitis dengan mengumpulkan data – data primer, sekunder dan tersier.
Metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini yaitu pembagian waris bagi transgender menurut KUH Perdata adalah hak warisnya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedangkan dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminnya didasari dengan alasan yang dapat dibenarkan secara Islam.
Seseorang yang sengaja melakukan operasi ganti kelamin maka tidak berakibat hukum syar’i dan bagian warisnya sama dengan jenis kelamin semula.
Related Results
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS
KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS
Kedudukan anak yang beragama Non-Islam dalam Pembuatan Akta Pembagian Harta Waris (APHW), yang didalmnya mencakup harta yang ditinggalkan oleh pewaris, maka Notaris haruslah menget...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
Luqatah merupakan harta temuan atau harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemui oleh orang lain. Ia juga ditakrifkan harta tanpa milik yang dihormati yang ditemui di sesuatu temp...
Delematika Hak Waris Anak Al-Laqith
Delematika Hak Waris Anak Al-Laqith
Penelitian ini membahas tentang anak al-Laqith atau yang sering disebut pengangkatan anak dalam Islam, terutama mengenai ketentuan hukum dalam pembagian warisannya. Adopsi anak dal...


