Javascript must be enabled to continue!
The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia
View through CrossRef
Aturan yuridis tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia adalah hal yang krusial, wajar sebab penduduk Indonesia mayoritas beragama islam, wajib bagi negara untuk menjamin hak-hak konsumen muslimnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH, yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban para pelaku usaha kaitannya dengan produksi produk-produk halal, diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi konsumen muslim. Diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara JPH. Tulisan ini bermaksud untuk mendeskripsikan lembaga-lembaga pelaksana, mekanisme dan pemberlakuan sertifikasi halal di Indonesia. Metode yang digunakan ialah statute approach/pendekatan Undang-Undang, dilakukan dengan menelaah semua perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang terjadi. Hasilnya ialah dengan adanya PP tersebut, semakin memperjelas bahwa betapa mendesaknya permasalahan halal dan haram di Indonesia. Menunjuk bahwa terdapat tiga lembaga urgent yang berwewenang menjalankan sertifikasi halal diIndonesia, yakni ada BPJPH, LPH, dan MUI. BPJPH mempunyai kewenangan untuk bekerjasama salah satunya dengan Kementerian dan/atau lembaga terkait, bentuk kerjasamanya harus sesuai dengan tugas dan fungsi tiap-tiap kementerian. Sedangkan untuk prosedur pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan melalui enam tahapan, yakni: mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penetapan LPH, pemeriksaan/pengujian oleh auditor, penetapan kehalalan oleh MUI dan terakhir penerbitan sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan UUJPH diberlakukan mulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, infrastruktur pelaksanaan JPH, mempertimbangkan jenis Produk sebagai kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif.
Title: The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia
Description:
Aturan yuridis tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia adalah hal yang krusial, wajar sebab penduduk Indonesia mayoritas beragama islam, wajib bagi negara untuk menjamin hak-hak konsumen muslimnya.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH, yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban para pelaku usaha kaitannya dengan produksi produk-produk halal, diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi konsumen muslim.
Diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara JPH.
Tulisan ini bermaksud untuk mendeskripsikan lembaga-lembaga pelaksana, mekanisme dan pemberlakuan sertifikasi halal di Indonesia.
Metode yang digunakan ialah statute approach/pendekatan Undang-Undang, dilakukan dengan menelaah semua perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang terjadi.
Hasilnya ialah dengan adanya PP tersebut, semakin memperjelas bahwa betapa mendesaknya permasalahan halal dan haram di Indonesia.
Menunjuk bahwa terdapat tiga lembaga urgent yang berwewenang menjalankan sertifikasi halal diIndonesia, yakni ada BPJPH, LPH, dan MUI.
BPJPH mempunyai kewenangan untuk bekerjasama salah satunya dengan Kementerian dan/atau lembaga terkait, bentuk kerjasamanya harus sesuai dengan tugas dan fungsi tiap-tiap kementerian.
Sedangkan untuk prosedur pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan melalui enam tahapan, yakni: mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penetapan LPH, pemeriksaan/pengujian oleh auditor, penetapan kehalalan oleh MUI dan terakhir penerbitan sertifikasi halal.
Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan UUJPH diberlakukan mulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, infrastruktur pelaksanaan JPH, mempertimbangkan jenis Produk sebagai kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif.
Related Results
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
Halal Studies
Halal Studies
Halal studies can be defined as the study and description of halal-related issues in the everyday life of Muslims. Halal studies take halal seriously both as subject and as object ...
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Era saat ini UMK dituntut menghasilkan produk layak jual didukung dengan produk tersertifikasi halal yang diselenggarakan oleh badan penjamin produk halal. Ini merpakan jaminan k...
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun...
Pengetahuan Dan Sikap Orang Banjar Mengenai Produk Farmasi Bersertifikasi Halal
Pengetahuan Dan Sikap Orang Banjar Mengenai Produk Farmasi Bersertifikasi Halal
Abstract
This study discusses the knowledge and attitudes of the people of Banjarmasin about halal-certified pharmaceutical products. The halal status of pharmaceutical products i...
Politisasi Sertifikat Halal
Politisasi Sertifikat Halal
Indonesia is a country that has a Muslim majority population, so there are many rules that are intended and specifically for Muslims, one of which is related to rules in food matte...
PENGARUH RELIGIUSITAS DAN PENGETAHUAN PRODUK HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN
PENGARUH RELIGIUSITAS DAN PENGETAHUAN PRODUK HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh religiusitas dan pengetahuan halal terhadap keputusan pembelian dengan sertifikasi halal sebagai mediasi. Penelitian ini me...

