Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia

View through CrossRef
Aturan yuridis tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia adalah hal yang krusial, wajar sebab penduduk Indonesia mayoritas beragama islam, wajib bagi negara untuk menjamin hak-hak konsumen muslimnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH, yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban para pelaku usaha kaitannya dengan produksi produk-produk halal, diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi konsumen muslim. Diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara JPH. Tulisan ini bermaksud untuk mendeskripsikan lembaga-lembaga pelaksana, mekanisme dan pemberlakuan sertifikasi halal di Indonesia. Metode yang digunakan ialah statute approach/pendekatan Undang-Undang, dilakukan dengan menelaah semua perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang terjadi. Hasilnya ialah dengan adanya PP tersebut, semakin memperjelas bahwa betapa mendesaknya permasalahan halal dan haram di Indonesia. Menunjuk bahwa terdapat tiga lembaga urgent yang berwewenang menjalankan sertifikasi halal diIndonesia, yakni ada BPJPH, LPH, dan MUI. BPJPH mempunyai kewenangan untuk bekerjasama salah satunya dengan Kementerian dan/atau lembaga terkait, bentuk kerjasamanya harus sesuai dengan tugas dan fungsi tiap-tiap kementerian. Sedangkan untuk prosedur pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan melalui enam tahapan, yakni: mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penetapan LPH, pemeriksaan/pengujian oleh auditor, penetapan kehalalan oleh MUI dan terakhir penerbitan sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan UUJPH diberlakukan mulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, infrastruktur pelaksanaan JPH, mempertimbangkan jenis Produk sebagai kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif.
Title: The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia
Description:
Aturan yuridis tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia adalah hal yang krusial, wajar sebab penduduk Indonesia mayoritas beragama islam, wajib bagi negara untuk menjamin hak-hak konsumen muslimnya.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH, yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban para pelaku usaha kaitannya dengan produksi produk-produk halal, diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi konsumen muslim.
Diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara JPH.
Tulisan ini bermaksud untuk mendeskripsikan lembaga-lembaga pelaksana, mekanisme dan pemberlakuan sertifikasi halal di Indonesia.
Metode yang digunakan ialah statute approach/pendekatan Undang-Undang, dilakukan dengan menelaah semua perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang terjadi.
Hasilnya ialah dengan adanya PP tersebut, semakin memperjelas bahwa betapa mendesaknya permasalahan halal dan haram di Indonesia.
Menunjuk bahwa terdapat tiga lembaga urgent yang berwewenang menjalankan sertifikasi halal diIndonesia, yakni ada BPJPH, LPH, dan MUI.
BPJPH mempunyai kewenangan untuk bekerjasama salah satunya dengan Kementerian dan/atau lembaga terkait, bentuk kerjasamanya harus sesuai dengan tugas dan fungsi tiap-tiap kementerian.
Sedangkan untuk prosedur pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan melalui enam tahapan, yakni: mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penetapan LPH, pemeriksaan/pengujian oleh auditor, penetapan kehalalan oleh MUI dan terakhir penerbitan sertifikasi halal.
Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan UUJPH diberlakukan mulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, infrastruktur pelaksanaan JPH, mempertimbangkan jenis Produk sebagai kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif.

Related Results

PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
KETERKAITAN ANTARA JAMINAN HALAL TERHADAP KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
KETERKAITAN ANTARA JAMINAN HALAL TERHADAP KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
Produk makanan dan minuman halal adalah produk yang sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi bahan, proses, maupun peralatan yang digunakan. Jaminan halal adalah proses pemberia...
Halal Studies
Halal Studies
Halal studies can be defined as the study and description of halal-related issues in the everyday life of Muslims. Halal studies take halal seriously both as subject and as object ...
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Era saat ini UMK dituntut menghasilkan produk layak jual didukung dengan produk tersertifikasi halal yang diselenggarakan oleh badan penjamin produk halal.  Ini merpakan jaminan  k...
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia. Indonesia, yang ...
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun...

Back to Top