Javascript must be enabled to continue!
Kebijakan Kriminal Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Cyber Adultery
View through CrossRef
Salah satu masalah yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Jenis cyber crime di bidang kesusilaan yang sedang diungkapkan adalah cyber pornography (khususnya child pornography) dan cyber sex, salah satu kajian terhadap Cyber Adultery. Permasalahan dalam artikel ini adalah: (1). Apakah cyber adultery dapat dijaring dengan ketentuan pidana mengenai delik perzinahan? (2). Bagaimanakah kebijakan kriminal dalam menghadapi perkembangan kejahatan cyber adultery di masa mendatang? Dalam penelusuran tulisan ini digunakan metode penelitian hukum normative, yakni membahas persoalan norma yang masih kabur dalam pengertian bahwa ketentuan KUHP hanya mengisyaratkan adanya perzinahan secara riil. Namun bagaimana dengan perilaku yang dilakukan melalui cyber atau dunia maya. Delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan dengan (masalah) kesusilaan. Namun tidaklah mudah menetapkan batas-batas atau ruang lingkup delik kesusilaan karena pengertian dan batas-batas kesusliaan itu cukup luas dan dapat berbeda-beda menurut pandangan dan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Terlebih karena hukum itu sendiri pada hakikatnya merupakan nilai-nilai kesusilaan yang minimal, sehingga pada dasarnya setiap delik atau tindak pidana merupakan delik kesusilaan. Secara yuridis, delik kesusilaan menurut KUHP yang berlaku saat ini terdiri dari dua kelompok tindak pidana yaitu kejahatan kesusilaan. Ketentuan hukum pidana positif yang terkait dengan tindak pidana di bidang kesusilaan termasuk cyber adultery, antara lain terdapat dalam : (a) KUHP; (b) UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi; (c) UU Pers (UU No. 40/1999); (d) UU Penyiaran (No. 32/2002); dan (e) UU Perfilman (No. 8/1992). Dari berbagai UU tersebut, ketentuan hukum pidana dapat dikaitkan atau terkait dengan masalah kesusilaan. Walaupun adultery, sex, porno dilakukan di alam maya (cyberspace).
Title: Kebijakan Kriminal Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Cyber Adultery
Description:
Salah satu masalah yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan.
Jenis cyber crime di bidang kesusilaan yang sedang diungkapkan adalah cyber pornography (khususnya child pornography) dan cyber sex, salah satu kajian terhadap Cyber Adultery.
Permasalahan dalam artikel ini adalah: (1).
Apakah cyber adultery dapat dijaring dengan ketentuan pidana mengenai delik perzinahan? (2).
Bagaimanakah kebijakan kriminal dalam menghadapi perkembangan kejahatan cyber adultery di masa mendatang? Dalam penelusuran tulisan ini digunakan metode penelitian hukum normative, yakni membahas persoalan norma yang masih kabur dalam pengertian bahwa ketentuan KUHP hanya mengisyaratkan adanya perzinahan secara riil.
Namun bagaimana dengan perilaku yang dilakukan melalui cyber atau dunia maya.
Delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan dengan (masalah) kesusilaan.
Namun tidaklah mudah menetapkan batas-batas atau ruang lingkup delik kesusilaan karena pengertian dan batas-batas kesusliaan itu cukup luas dan dapat berbeda-beda menurut pandangan dan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat.
Terlebih karena hukum itu sendiri pada hakikatnya merupakan nilai-nilai kesusilaan yang minimal, sehingga pada dasarnya setiap delik atau tindak pidana merupakan delik kesusilaan.
Secara yuridis, delik kesusilaan menurut KUHP yang berlaku saat ini terdiri dari dua kelompok tindak pidana yaitu kejahatan kesusilaan.
Ketentuan hukum pidana positif yang terkait dengan tindak pidana di bidang kesusilaan termasuk cyber adultery, antara lain terdapat dalam : (a) KUHP; (b) UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi; (c) UU Pers (UU No.
40/1999); (d) UU Penyiaran (No.
32/2002); dan (e) UU Perfilman (No.
8/1992).
Dari berbagai UU tersebut, ketentuan hukum pidana dapat dikaitkan atau terkait dengan masalah kesusilaan.
Walaupun adultery, sex, porno dilakukan di alam maya (cyberspace).
.
Related Results
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
Kejahatan merupakan perubahan yang tidak direncanakan akibat proses pengembangan perkotaan. Pendekatan geografis dalam analisis kejahatan mampu menganalisis pola kejahatan mengguna...
STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
Salah satu ancaman yang sering muncul bagi Indonesia dan negara di Asia Tenggara adalah kejahatan yang melintasi batas negara atau kejahatan transnasional (Transnational crime). Ke...
An Empirical Study on Cyber Crimes Against Women and Children in India
An Empirical Study on Cyber Crimes Against Women and Children in India
The aim of the study is to understand the Cyber-crimes against women and Children in India for a period of five years from 2017 to 2021. The study is based on Secondary data collec...
Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Dewasa ini korporasi sudah menjamur di Indonesia bahkan tak jarang menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan terutama terkait kejahatan korporasi yang mana kejahatan ini dilaku...
Peran Pemerintah Dalam Mitigasi Kejahatan Pasar Modal
Peran Pemerintah Dalam Mitigasi Kejahatan Pasar Modal
AbstrakSaat ini perkembangan ekonomi berjalan sangat pesat namun, ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi terdapat juga ketidakstabilan ekonomi yang kemudian memberikan peluang kepad...
Cyber operational risk scenarios for insurance companies
Cyber operational risk scenarios for insurance companies
Abstract
Cyber Operational Risk: Cyber risk is routinely cited as one of the most important sources of operational risks facing organisations today, in various publications and ...
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua...
Cyber Espionage
Cyber Espionage
Cyberspace gives rise to risks as well as opportunities, and a prominent threat emerging from this domain is cyber espionage. Because no internationally and legally recognized defi...


