Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank

View through CrossRef
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit. Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian sehingga setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjian dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kembali kredit yang telah diberikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit yang diberikan kepada debitur, kedua, bagaimana upaya Bank menyelesaikan kredit bermasalah yang dilakukan oleh nasabah debiturnya. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu analisis normatif memperlihatkan bahwa tindakan hukum didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan konseptual menyangkut upaya penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa tindakan hukum penyelamatan kredit bermasalah antara lain: melalui perundingan kembali antara Kreditur dan Debitur atau dengan istilah lain disebut restrukturisasi, dengan langkah-langkah seperti : penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit. Ada tiga model penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank yaitu sebagai berikut: 1). Penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih mempunyai itikad baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya: 2). Penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga antara lain: a) Penyelesaian kredit melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan c). Penyelesaian Kredit Melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Title: Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Description:
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank.
Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit.
Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian sehingga setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut.
Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjian dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kembali kredit yang telah diberikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit yang diberikan kepada debitur, kedua, bagaimana upaya Bank menyelesaikan kredit bermasalah yang dilakukan oleh nasabah debiturnya.
Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu analisis normatif memperlihatkan bahwa tindakan hukum didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan konseptual menyangkut upaya penyelesaian kredit bermasalah.
Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa tindakan hukum penyelamatan kredit bermasalah antara lain: melalui perundingan kembali antara Kreditur dan Debitur atau dengan istilah lain disebut restrukturisasi, dengan langkah-langkah seperti : penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit.
Ada tiga model penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank yaitu sebagai berikut: 1).
Penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih mempunyai itikad baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya: 2).
Penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga antara lain: a) Penyelesaian kredit melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan c).
Penyelesaian Kredit Melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Results

Implementasi Penyelamatan Kredit Bermasalah Melalui Restrukturisasi Kredit (Pt. Bank Ina Cabang Denpasar)
Implementasi Penyelamatan Kredit Bermasalah Melalui Restrukturisasi Kredit (Pt. Bank Ina Cabang Denpasar)
Pandemi Covid-19 merupakan keadaan yang tidak terduga dikenal dengan istilah force majeure yang berdampak bagi sektor perekonomian di Indonesia khususnya dalam dunia perbankan, sal...
KREDIT BERMASALAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BHUANA ARTHA MULIA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
KREDIT BERMASALAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BHUANA ARTHA MULIA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
Koperasi Simpan Pinjam Bhuana Arta Mulia memberikan kredit kepada peminjam, jika koperasi merasa yakin bahwa kredit yang diberikan kepada calon nasabah yang akan diterimanya sesuai...
SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PENGAJUAN KREDIT MENGGUNAKAN METODE WEIGHTED PRODUCT (WP) DI PRIORITAS GROUP PURWAKARTA
SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PENGAJUAN KREDIT MENGGUNAKAN METODE WEIGHTED PRODUCT (WP) DI PRIORITAS GROUP PURWAKARTA
Kredit adalah kepercayaan bahwa seseorang atau penerima kredit akan memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan terlebih dahulu pada masa yang akan datang. Prioritas Group mer...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PRACTICES: A STUDY ON THE LISTED PRIVATE COMMERCIAL BANKS OF BANGLADESH
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PRACTICES: A STUDY ON THE LISTED PRIVATE COMMERCIAL BANKS OF BANGLADESH
This study aims to monitor the CSR activities and determine the nature and the level of CSR contribution of PCBs. In most developed countries, corporate social responsibility (CSR)...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
PENERAPAN RESTRUKTURISASI TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING PADA MASA PANDEMI
PENERAPAN RESTRUKTURISASI TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING PADA MASA PANDEMI
Hadirnya Leasing sangat membantu kehidupan masyarakat bahkan pertumbuhan ekonomi dalam suatu Negara. Kontrak dalamĀ  perjanjian Leaasing merupakan bagian yang melekat dari transaksi...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top