Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah Menurut Muhammad Syafi’i Antonio Dan Ammi Nur Baits

View through CrossRef
Akad wadiah yad dhamanah, dalam produk perekonomin Syariah telah menjadi salah satu instrumen yang  populer. Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits merupakan dua tokoh Ulama di Indonesia yang ahli tentang hukum ekonomi Syariah telah menuangkan pikiran atau gagasan terhadap produk akad wadiah yad dhamanah pada perbankan Syariah. Terdapat perbedaan yang mencolok diantara kedua tokoh Ulama tersebut terkait perkara ini. Berdasarkan hasil penelitian Muhammad Syafi’i Antonio mengakui adanya wadiah yad dhamanah sebagai bentuk inovasi hukum untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan modern. Sedangkan Ammi Nur Baits memiliki pandangan yang berbeda. Ia tidak mengakui adanya wadiah yad dhamanah karena konsep wadiah adalah amanah yaitu uang yang ditipkan tidak boleh dimanfaatkan serta pihak yang dititipi tidak menanggung resiko apapun. Jika bank memanfaatkan uang yang ditipkan, maka itu bukanlah wadiah, melainkan berubah menjadi akad qard (pinjaman). Dasar hukum yang digunakan oleh Muhammad Syafi’i Antonio yang menyatakan adanya akad wadiah yad dhamanah adalah hadits Riwayat Muslim dari Abu Rafie tentang memberi bonus berbeda dengan bunga dan Fatwa DSN MUI tentang tabungan dan giro wadiah. Sementara itu, dasar argumentasi Ammi Nur Baits yaitu hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro tentang penerima wadiah tidak menanggung resiko dan pernyataan di ensiklopedia fiqih tentang wadiah hanya amanah bukan dhamanah. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits tentang konsep wadiah yad dhamanah, yang masing-masing didasarkan pada argumentasi dan dasar hukum yang berbeda
Title: Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah Menurut Muhammad Syafi’i Antonio Dan Ammi Nur Baits
Description:
Akad wadiah yad dhamanah, dalam produk perekonomin Syariah telah menjadi salah satu instrumen yang  populer.
Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits merupakan dua tokoh Ulama di Indonesia yang ahli tentang hukum ekonomi Syariah telah menuangkan pikiran atau gagasan terhadap produk akad wadiah yad dhamanah pada perbankan Syariah.
Terdapat perbedaan yang mencolok diantara kedua tokoh Ulama tersebut terkait perkara ini.
Berdasarkan hasil penelitian Muhammad Syafi’i Antonio mengakui adanya wadiah yad dhamanah sebagai bentuk inovasi hukum untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan modern.
Sedangkan Ammi Nur Baits memiliki pandangan yang berbeda.
Ia tidak mengakui adanya wadiah yad dhamanah karena konsep wadiah adalah amanah yaitu uang yang ditipkan tidak boleh dimanfaatkan serta pihak yang dititipi tidak menanggung resiko apapun.
Jika bank memanfaatkan uang yang ditipkan, maka itu bukanlah wadiah, melainkan berubah menjadi akad qard (pinjaman).
Dasar hukum yang digunakan oleh Muhammad Syafi’i Antonio yang menyatakan adanya akad wadiah yad dhamanah adalah hadits Riwayat Muslim dari Abu Rafie tentang memberi bonus berbeda dengan bunga dan Fatwa DSN MUI tentang tabungan dan giro wadiah.
Sementara itu, dasar argumentasi Ammi Nur Baits yaitu hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro tentang penerima wadiah tidak menanggung resiko dan pernyataan di ensiklopedia fiqih tentang wadiah hanya amanah bukan dhamanah.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits tentang konsep wadiah yad dhamanah, yang masing-masing didasarkan pada argumentasi dan dasar hukum yang berbeda.

Related Results

Pengaruh Mudharabah Mutlaqah dan Wadiah Yad Dhamanah Terhadap Tingkat Pendapatan Nasabah Studi Kasus BSI Unismuh Makassar
Pengaruh Mudharabah Mutlaqah dan Wadiah Yad Dhamanah Terhadap Tingkat Pendapatan Nasabah Studi Kasus BSI Unismuh Makassar
Bank Syariah Indonesia KCP Unismuh Makassar merupakan salah satu Bank Syariah yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan yang menerapkan sistem bagi hasil kepada nasabahnya. Tujuan dar...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Aplikasi Wadhiah Yad Amanah dan Wadhiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah
Aplikasi Wadhiah Yad Amanah dan Wadhiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah
Dalam Bank Syariah penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan dengan salah satu prinsipnya, yaitu wadhiah. Wadhiah merupakan salah satu prinsip yang digunakan Bank Syariah da...
PENERAPAN AKAD MUSYARAKAH DI DALAM PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN AKAD MUSYARAKAH DI DALAM PERBANKAN SYARIAH
Pada kegiatan ekonomi Islam sesuai terhadap Al-Quran dan Hadits kegiatan tersebut salah satunya ada perbankan syariah. Aturan yang dipakai pada perbankan syariah dirumuskan melalui...
Implementasi Akad Wadi’ah pada Produk Simpanan Qurban: Study Pemikiran Muhammad Syafii Antonio
Implementasi Akad Wadi’ah pada Produk Simpanan Qurban: Study Pemikiran Muhammad Syafii Antonio
Simpanan qurban ialah simpanan yang dipersiapkan menjelang hari raya idul adha. BMT Ar- Rahmah Jaya Mulya adalah salah satu BMT di Kota Metro yang yang memiliki produk simpanan yan...
AKAD WADI’AH DALAM PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB
AKAD WADI’AH DALAM PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB
Abstrak   Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadiah, karena akad ini setiap manusia pada dasar...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Akad Mudharabah Perspektif Regulasi dan Praktik di Perbankan Syariah
Akad Mudharabah Perspektif Regulasi dan Praktik di Perbankan Syariah
Akad Mudharabah menjadi akad yang identic dengan skema bagi hasil dalam operasioal perbankan syariah. Namun dalam praktiknya, justru akad murabahah yang banyak digunakan perbankan ...

Back to Top