Javascript must be enabled to continue!
Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Industri Perbankan Syariah
View through CrossRef
UU Perbankan Syariah mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu guna mewujudkan industri perbankan syariah yang lebih kuat. Misalnya, kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah dari bank induk konvensional, dan juga kewajiban modal inti minimum. Pemenuhan berbagai kewajiban tersebut mungkin direspon pelaku perbankan syariah dengan melakukan berbagai aksi korporasi, seperti spin-off, peleburan, penggabungan, dan/atau pengambilalihan unit usaha. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji potensi pelanggaran UU 5/1999 dalam pelaksanaan aksi korporasi bank syariah dalam rangka pemenuhan kewajiban regulasi perbankan dimaksud. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji UU Perbankan Syariah dan UU 5/1999. Berdasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwa pada 2023 akan banyak terjadi berbagai aksi korporasi di sektor perbankan syariah, sehingga menuntut perhatian lebih dari KPPU, bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi di industri perbankan syariah, guna menjamin terciptanya iklim kompetisi yang sehat di sektor perbankan syariah.
Title: Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Industri Perbankan Syariah
Description:
UU Perbankan Syariah mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu guna mewujudkan industri perbankan syariah yang lebih kuat.
Misalnya, kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah dari bank induk konvensional, dan juga kewajiban modal inti minimum.
Pemenuhan berbagai kewajiban tersebut mungkin direspon pelaku perbankan syariah dengan melakukan berbagai aksi korporasi, seperti spin-off, peleburan, penggabungan, dan/atau pengambilalihan unit usaha.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji potensi pelanggaran UU 5/1999 dalam pelaksanaan aksi korporasi bank syariah dalam rangka pemenuhan kewajiban regulasi perbankan dimaksud.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji UU Perbankan Syariah dan UU 5/1999.
Berdasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwa pada 2023 akan banyak terjadi berbagai aksi korporasi di sektor perbankan syariah, sehingga menuntut perhatian lebih dari KPPU, bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi di industri perbankan syariah, guna menjamin terciptanya iklim kompetisi yang sehat di sektor perbankan syariah.
Related Results
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang sangat bergantung pada teknologi informasi. Sistem informasi manajemen (SIM) menjadi penting dalam pengelolaan data dan informas...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Analisis Kedudukan Sistem Penggadaian Syariah dalam Industri Perbankan
Analisis Kedudukan Sistem Penggadaian Syariah dalam Industri Perbankan
Industri perbankan adalah bagian penting dari sistem keuangan suatu negara yang bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan keuangan kepada individu, bisnis, dan pemerinta...
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat d...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumbe...
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tingkat kesehatan perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015-2019 dengan metode CAMEL. Penelitian ini mengg...


