Javascript must be enabled to continue!
KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
View through CrossRef
Jual-beli merupakan bagian dari bentuk muamalah. Jual beli termasuk salah satu perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan sebagaimana diatur dalam surah alBaqarah ayat 275. Untuk menentukan proses jual-beli tersebut dapat terlaksana dengan baik (mabrur), maka harus dapat memenuhi setiap rukun dan syarat sah dari jual-beli. Apabila terdapat salah satu dari rukun dan syarat sah tidak terpenuhi, jual-beli tersebut batal dan tidak sah. Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang prinsip dasarnya adalah jual beli dengan menetapkan adanya bentuk keuntungan yang disepakati oleh para pihak, yakni penjual dan pembeli. Adapun yang menjadi syarat sah dari murabahah yaitu terdapat: orang yang menjual (al-bai’), orang yang membeli (al-musytari’), objek yang dibeli (al-mabi’), harga dan keuntungan yang disepakati (al-tsaman), serta shigat (ijabqabul). Konsep murabahah kemudian diaplikasikan ke dalam salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan syariah. Dalam praktiknya konsep murabahah pada perbankan syariah termasuk bentuk kegiatan penyaluran dana dalam bentukmodal kerja atau pengadaan barang, sehingga bank memberikan penawaran jasa kepada nasabah dalam bentuk murabahah. Namun praktik murabahah yang dijalankan oleh bank syariah harus tetap memperhatikan ketentuan jual-beli dalamhukum Islam meliputi syarat dan rukunnya, dan harus menerapkan asas prinsip syariah dalam berkontrak.
Title: KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
Description:
Jual-beli merupakan bagian dari bentuk muamalah.
Jual beli termasuk salah satu perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan sebagaimana diatur dalam surah alBaqarah ayat 275.
Untuk menentukan proses jual-beli tersebut dapat terlaksana dengan baik (mabrur), maka harus dapat memenuhi setiap rukun dan syarat sah dari jual-beli.
Apabila terdapat salah satu dari rukun dan syarat sah tidak terpenuhi, jual-beli tersebut batal dan tidak sah.
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang prinsip dasarnya adalah jual beli dengan menetapkan adanya bentuk keuntungan yang disepakati oleh para pihak, yakni penjual dan pembeli.
Adapun yang menjadi syarat sah dari murabahah yaitu terdapat: orang yang menjual (al-bai’), orang yang membeli (al-musytari’), objek yang dibeli (al-mabi’), harga dan keuntungan yang disepakati (al-tsaman), serta shigat (ijabqabul).
Konsep murabahah kemudian diaplikasikan ke dalam salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan syariah.
Dalam praktiknya konsep murabahah pada perbankan syariah termasuk bentuk kegiatan penyaluran dana dalam bentukmodal kerja atau pengadaan barang, sehingga bank memberikan penawaran jasa kepada nasabah dalam bentuk murabahah.
Namun praktik murabahah yang dijalankan oleh bank syariah harus tetap memperhatikan ketentuan jual-beli dalamhukum Islam meliputi syarat dan rukunnya, dan harus menerapkan asas prinsip syariah dalam berkontrak.
Related Results
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang sangat bergantung pada teknologi informasi. Sistem informasi manajemen (SIM) menjadi penting dalam pengelolaan data dan informas...
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Abastract. Murabahah financing is one of the most popular products among customers, where transactions involve buying and selling goods at the original price plus an agreed-upon pr...
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tingkat kesehatan perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015-2019 dengan metode CAMEL. Penelitian ini mengg...
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat d...
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Isla...
Penerapan Akuntansi Syari'ah Tentang Pembiayaan Murabahah Bank BSI Kota Palembang : Berdasarkan PSAK 408
Penerapan Akuntansi Syari'ah Tentang Pembiayaan Murabahah Bank BSI Kota Palembang : Berdasarkan PSAK 408
Berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah, penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana akuntansi...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...

