Javascript must be enabled to continue!
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
View through CrossRef
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pembangunan. Jika terlaksananya keterbukaan informasi ini, masyarakat akan tahu banyak hal, sumber daya manusia terjadi peningkatan yang kemudian menjadi asset bagi pemerintah untuk mendukung percepatan realisasi program pemerintah. Selama 13 (tiga belas) tahun diundangkan masih belum ditindaklanjuti secara masif oleh publik dan badan publik. Belum ditindaklanjuti terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2022 yang dilaksanakan, ada beberapa badan publik di Provinsi Bali yang belum mendapatkan predikat informatif.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti terkait “Peran Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan PerKI Untuk Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Bali” dengan rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Strategi Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 2) Apakah Kendala Yang Dihadapi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 3) Apakah Implikasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Bagi Badan Publik ?
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori AIDDA (Attention, Interest, Desire, Deccision, Action), teori sibernetika, teori nilai ekspektasi. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (liibrary research). Sumber data digunakan yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 5 (lima) teknik, yaitu observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi, dan penelusuran data online. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu reduksi data, klasifikasi data, dan display data.
Adapun temuan hasil penelitian adalah : 1) Strategi Komisi Informasi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik yakni : Penggunaan media komunikasi publik, saluran elektronik dan non elektronik; Advokasi, sosialisasi dan edukasi kepada badan publik; Kolaborasi dan sinergi program kegiatan bersama badan publik; Pelibatan badan publik pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dan program kerja KI Pusat. 2) Kendala yang dihadapi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik diantaranya: Dukungan struktur organisasi; Anggaran penguatan tata kelola; Fasilitasi peningkatan kompetensi komisioner dan sekretariat; Sarana dan prasarana; Kendala pelaksanaan layanan informasi publik di badan publik. 3) Implikasi dalam mensosialisasikan peraturan komisi informasi bagi badan publik yaitu : a. Terbentuknya pemerintahan terbuka dan tata kelola pemerintahan yang baik yakni Menjadi cara mencegah potensi korupsi dan Pengembangan diri dan lingkungan; b. Terpenuhinya hak asasi manusia dibidang informasi yaitu Tumbuhnya kepercayaan masyarakat, Bukti negara atau pemerintah hadir kepada masyarakat, dan Tersedianya kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi; c. Terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik dengan Terwujudnya badan publik informatif dan Terbentuknya masyarakat informasi.
Kata Kunci : Peranan Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Title: PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Description:
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pembangunan.
Jika terlaksananya keterbukaan informasi ini, masyarakat akan tahu banyak hal, sumber daya manusia terjadi peningkatan yang kemudian menjadi asset bagi pemerintah untuk mendukung percepatan realisasi program pemerintah.
Selama 13 (tiga belas) tahun diundangkan masih belum ditindaklanjuti secara masif oleh publik dan badan publik.
Belum ditindaklanjuti terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2022 yang dilaksanakan, ada beberapa badan publik di Provinsi Bali yang belum mendapatkan predikat informatif.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti terkait “Peran Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan PerKI Untuk Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Bali” dengan rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Strategi Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 2) Apakah Kendala Yang Dihadapi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 3) Apakah Implikasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Bagi Badan Publik ?
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori AIDDA (Attention, Interest, Desire, Deccision, Action), teori sibernetika, teori nilai ekspektasi.
Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (liibrary research).
Sumber data digunakan yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 5 (lima) teknik, yaitu observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi, dan penelusuran data online.
Analisis data dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu reduksi data, klasifikasi data, dan display data.
Adapun temuan hasil penelitian adalah : 1) Strategi Komisi Informasi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik yakni : Penggunaan media komunikasi publik, saluran elektronik dan non elektronik; Advokasi, sosialisasi dan edukasi kepada badan publik; Kolaborasi dan sinergi program kegiatan bersama badan publik; Pelibatan badan publik pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dan program kerja KI Pusat.
2) Kendala yang dihadapi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik diantaranya: Dukungan struktur organisasi; Anggaran penguatan tata kelola; Fasilitasi peningkatan kompetensi komisioner dan sekretariat; Sarana dan prasarana; Kendala pelaksanaan layanan informasi publik di badan publik.
3) Implikasi dalam mensosialisasikan peraturan komisi informasi bagi badan publik yaitu : a.
Terbentuknya pemerintahan terbuka dan tata kelola pemerintahan yang baik yakni Menjadi cara mencegah potensi korupsi dan Pengembangan diri dan lingkungan; b.
Terpenuhinya hak asasi manusia dibidang informasi yaitu Tumbuhnya kepercayaan masyarakat, Bukti negara atau pemerintah hadir kepada masyarakat, dan Tersedianya kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi; c.
Terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik dengan Terwujudnya badan publik informatif dan Terbentuknya masyarakat informasi.
Kata Kunci : Peranan Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik
.
Related Results
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
Mewujudkan Good Governance Badan Publik Negara di Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Mewujudkan Good Governance Badan Publik Negara di Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Semenjak diterbitkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai payung hukum perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam P...
PENGELOLAAN DAN PROFITABILITAS USAHA PENANGKAPAN LEMURU (SARDINELLA LEMURU BLEEKER,1853) DI SELAT BALI
PENGELOLAAN DAN PROFITABILITAS USAHA PENANGKAPAN LEMURU (SARDINELLA LEMURU BLEEKER,1853) DI SELAT BALI
Penangkapan lemuru (Sardinella lemuru Bleeker,1853) di Selat Bali telah dilakukan jauh sebelum diperkenalkannya purse seine dua kapal (slerek) yang mempunyai hasil tangkapan mengge...
Legal Protection for Buildings with Traditional Architecture in the Modern Era of Bali
Legal Protection for Buildings with Traditional Architecture in the Modern Era of Bali
Along with the times, Balinese traditional architecture is increasingly being eroded by modern architectural art and also by the occurrence of damages. The purpose of this paper is...
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik: Studi Kasus di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik: Studi Kasus di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang
Abstrak
Titik lemah dari implementasi keterbukaan informasi publik, berada di kebijakan pemerintah dan kepala daerah. Khusus kepala daerah memiliki kewenangan dalam hal mengeluark...
Pemanfaatan Web Bennylin Nulisa Aksara Bali Dalam Pembelajaran Menulis Aksara Bali
Pemanfaatan Web Bennylin Nulisa Aksara Bali Dalam Pembelajaran Menulis Aksara Bali
Penelitian ini bertujuan membahas tentang (1) tata cara menggunakan Web Bennylin Nulisa Aksara Bali untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam menulis aksara Bali (2) Web Bennylin Nu...
TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Kata publik sebagai suatu istilah yang berseberangan atau berlawanan dengan konsep – istilah individu atau privat atau perseorangan. Sehingga dari kata publik bisa terkait dengan ...


