Javascript must be enabled to continue!
ADAT PERKAWINAN ORANG MUNA DI KELURAHAN LAIMPI KECAMATAN KABAWO KABUPATEN MUNA TAHUN 1995-2016
View through CrossRef
ABSTRAK: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: (1) Bentuk-Bentuk Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna. dan, (2) Proses Pelaksanaan Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna dan merupakan jenis penelitian sejarah yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan strukturis. Sumber data yang di gunakan terdiri dari sumber tertulis, sumber lisan dan sumber visual. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini terdiri dari: (1) heuristik atau pengumpulan sumber (2) kritik sumber, dan (3) historiografi. Temuan hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (1) Bentuk-Bentuk Perkawinan Adat Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo mengenal 4 (empat) bentuk perkawinan adat, yaitu: (a) Gaa Angkanemata atau kawin pinang, (b) Gaa Pofileigho atau kawin lari, (c) Gaa Katapuatau kawin ikat/tunangan, dan (d) Gaa Kaintara/Kaghombuni atau kawin paksa. (2) Proses Pelaksanaan Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna masih berjalan sebagaimana pelaksanaan perkawinan suku Muna pada umumnya, meskipun waktu pelaksanaannya di persingkat atau ada yang di rangkaikan tetapi tiap tahapan pelaksanaan tetap di lakukan. Adapun proses pelaksanaan perkawinan Gaa Angakanemata yang di maksud meliputi 14 (empat belas) tahapan sebagai berikut: (a) Dekamata, (b) Dempali-mpali, (c) Defenagho tungguno karete, (d) Kafeena, (e) Kataburi, (f) Paniwi(g) Adhati balano/Sara-sara, (h) Lolino ghawi, Kaokanuha dan Kafoatoha, (j) Penyerahan adat Matano kenta, (k) Katangka, (l) Kafelesau, (m) Kafewanui, (n) Kasukogho, (o) Kafosulino katulu. Pelaksanaan perkawinan Gaa Pofileigho ada 4 proses tahapan sebagai berikut: (a) Dofofoepe, (b) Katandugho, (c) Katangka, (d) Kafosulino katulu. Kata Kunci: Adat, Perkawinan, Orang Muna ABSTRACT: The purpose of this study is to describe: (1) Traditional Forms of Muna Marriage in the Village of Laimpi, Kabawo District, Muna Regency. and, (2) The Process of the Implementation of the Customary Marriage of Muna in the Village of Laimpi, Kabawo District, Muna Regency. This research was conducted in Laimpi Subdistrict, Kabawo District, Muna Regency and is a kind of descriptive qualitative historical research using a structuralist approach. Sources of data used consisted of written sources, oral sources and visual sources. The method used in this study consisted of: (1) heuristics or collection of sources (2) source criticism, and (3) historiography. The findings of this study state that: (1) Forms of Muna Customary Marriage in Laimpi Sub-District Kabawo District recognize 4 (four) forms of traditional marriage, namely: (a) Gaa Angkanemata or mating, (b) Gaa Pofileigho or elopement , (c) Gaa Katapu or marriage / engagement, and (d) Gaa Kaintara / Kaghombuni or forced marriage. (2) The process of the implementation of customary marriage of Muna people in Laimpi Village, Kabawo District, Muna Regency is still running as the implementation of Muna marriages in general, even though the implementation time is shortened or there is a framework, but every stage of implementation is still carried out. The marriage process of Gaa Angakanemata is meant to cover 14 (fourteen) stages as follows: (a) Dekamata, (b) Dempali-mpali, (c) Defenagho tungguno karete, (d) Kafeena, (e) Kataburi, (f) Kataburi, (f) ) Paniwi (g) Adhati balano / Sara-sara, (h) Lolino ghawi, Kaokanuha and Kafoatoha, (j) Submission of traditional Matano kenta, (k) Katangka, (l) Kafelesau, (m) Kafewanui, (n) Kasukogho, (o) Kafosulino katulu. The marriage of Gaa Pofileigho consists of 4 stages: (a) Dofofoepe, (b) Katandugho, (c) Katangka, (d) Kafosulino katulu. Keywords: Custom, Marriage, Mun People
FKIP Universitas Halu Oleo
Title: ADAT PERKAWINAN ORANG MUNA DI KELURAHAN LAIMPI KECAMATAN KABAWO KABUPATEN MUNA TAHUN 1995-2016
Description:
ABSTRAK: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: (1) Bentuk-Bentuk Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.
dan, (2) Proses Pelaksanaan Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.
Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna dan merupakan jenis penelitian sejarah yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan strukturis.
Sumber data yang di gunakan terdiri dari sumber tertulis, sumber lisan dan sumber visual.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini terdiri dari: (1) heuristik atau pengumpulan sumber (2) kritik sumber, dan (3) historiografi.
Temuan hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (1) Bentuk-Bentuk Perkawinan Adat Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo mengenal 4 (empat) bentuk perkawinan adat, yaitu: (a) Gaa Angkanemata atau kawin pinang, (b) Gaa Pofileigho atau kawin lari, (c) Gaa Katapuatau kawin ikat/tunangan, dan (d) Gaa Kaintara/Kaghombuni atau kawin paksa.
(2) Proses Pelaksanaan Adat Perkawinan Orang Muna di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna masih berjalan sebagaimana pelaksanaan perkawinan suku Muna pada umumnya, meskipun waktu pelaksanaannya di persingkat atau ada yang di rangkaikan tetapi tiap tahapan pelaksanaan tetap di lakukan.
Adapun proses pelaksanaan perkawinan Gaa Angakanemata yang di maksud meliputi 14 (empat belas) tahapan sebagai berikut: (a) Dekamata, (b) Dempali-mpali, (c) Defenagho tungguno karete, (d) Kafeena, (e) Kataburi, (f) Paniwi(g) Adhati balano/Sara-sara, (h) Lolino ghawi, Kaokanuha dan Kafoatoha, (j) Penyerahan adat Matano kenta, (k) Katangka, (l) Kafelesau, (m) Kafewanui, (n) Kasukogho, (o) Kafosulino katulu.
Pelaksanaan perkawinan Gaa Pofileigho ada 4 proses tahapan sebagai berikut: (a) Dofofoepe, (b) Katandugho, (c) Katangka, (d) Kafosulino katulu.
Kata Kunci: Adat, Perkawinan, Orang Muna ABSTRACT: The purpose of this study is to describe: (1) Traditional Forms of Muna Marriage in the Village of Laimpi, Kabawo District, Muna Regency.
and, (2) The Process of the Implementation of the Customary Marriage of Muna in the Village of Laimpi, Kabawo District, Muna Regency.
This research was conducted in Laimpi Subdistrict, Kabawo District, Muna Regency and is a kind of descriptive qualitative historical research using a structuralist approach.
Sources of data used consisted of written sources, oral sources and visual sources.
The method used in this study consisted of: (1) heuristics or collection of sources (2) source criticism, and (3) historiography.
The findings of this study state that: (1) Forms of Muna Customary Marriage in Laimpi Sub-District Kabawo District recognize 4 (four) forms of traditional marriage, namely: (a) Gaa Angkanemata or mating, (b) Gaa Pofileigho or elopement , (c) Gaa Katapu or marriage / engagement, and (d) Gaa Kaintara / Kaghombuni or forced marriage.
(2) The process of the implementation of customary marriage of Muna people in Laimpi Village, Kabawo District, Muna Regency is still running as the implementation of Muna marriages in general, even though the implementation time is shortened or there is a framework, but every stage of implementation is still carried out.
The marriage process of Gaa Angakanemata is meant to cover 14 (fourteen) stages as follows: (a) Dekamata, (b) Dempali-mpali, (c) Defenagho tungguno karete, (d) Kafeena, (e) Kataburi, (f) Kataburi, (f) ) Paniwi (g) Adhati balano / Sara-sara, (h) Lolino ghawi, Kaokanuha and Kafoatoha, (j) Submission of traditional Matano kenta, (k) Katangka, (l) Kafelesau, (m) Kafewanui, (n) Kasukogho, (o) Kafosulino katulu.
The marriage of Gaa Pofileigho consists of 4 stages: (a) Dofofoepe, (b) Katandugho, (c) Katangka, (d) Kafosulino katulu.
Keywords: Custom, Marriage, Mun People.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Analisis Produksi Usahatani Padi Sawah di Desa Bente, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna
Analisis Produksi Usahatani Padi Sawah di Desa Bente, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna
Padi sawah merupakan tanaman pangan yang menempati posisi pertama kebutuhan pangan pokok di Indonesia. Kebutuhan pangan pokok beras terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumla...
Penyebab Perkawinan Di Bawah Tangan (Studi di Desa Kontumere Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna)
Penyebab Perkawinan Di Bawah Tangan (Studi di Desa Kontumere Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna)
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan apa saja penyebab terjadinya perkawinan di bawah tangan di Desa Kontumere Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, (2) Untuk mendeskrips...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...

