Javascript must be enabled to continue!
Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab restrukturisasi utang Perseroan Terbatas yang tidak diatur secara jelas dalam UU No. 37 Tahun 2004. Lebih lanjut, penelitian ini juga akan menganalisis terkait upaya yang dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas dalam menyelamatkan perusahaannya apabila restrukturisasi utang tidak tercapai. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (legal research) dimana melakukan penelusuran bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian, dan ditunjang dengan wawancara kurator dimana advokat sebagai narasumber. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, setelah data dianalisis dan dibahas, kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU No. 37 Tahun 2004 tidak mengatur tentang restrukturisasi utang Perseroan Terbatas karena adanya prinsip kebebasan berkontrak dalam ketentuan umum perdata. Hal ini dapat mengakibatkan Debitor yang beritikad baik dan memiliki jumlah aset yang lebih besar dibandingkan utangnya namun tidak diberikan keringanan oleh Kreditor, salah satunya dengan memberikan jangka waktu pembayaran yang sangat pendek sehingga akan mengakibatkan Perseroan Terbatas Debitor tetap pailit. Perjanjian perdamaian akan menguntungkan Kreditor dari sisi ekonomi karena posisi Kreditor lebih kuat, sedangkan akan merugikan Debitor karena berada pada posisi yang lemah dikarenakan dihadapkan pada bentuk dan isi perjanjian yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh Debitor tetapi terpaksa disetujui karena sudah tidak ada pilihan lagi baginya untuk mengemukakan suatu alternatif karena isi dalam perjanjian harus mengikuti kehendak dari kreditor. Adapun UU No. 37 Tahun 2004 tidak memberikan Kesempatan bagi Debitor untuk melakukan upaya lain, misalnya melakukan gugatan perdata umum ke pengadilan negeri dengan alasan adanya penyalahgunaan keadaan yang telah dilakukan oleh Kreditor dalam perjanjian perdamaian tersebut.
Title: Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab restrukturisasi utang Perseroan Terbatas yang tidak diatur secara jelas dalam UU No.
37 Tahun 2004.
Lebih lanjut, penelitian ini juga akan menganalisis terkait upaya yang dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas dalam menyelamatkan perusahaannya apabila restrukturisasi utang tidak tercapai.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (legal research) dimana melakukan penelusuran bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian, dan ditunjang dengan wawancara kurator dimana advokat sebagai narasumber.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, setelah data dianalisis dan dibahas, kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa UU No.
37 Tahun 2004 tidak mengatur tentang restrukturisasi utang Perseroan Terbatas karena adanya prinsip kebebasan berkontrak dalam ketentuan umum perdata.
Hal ini dapat mengakibatkan Debitor yang beritikad baik dan memiliki jumlah aset yang lebih besar dibandingkan utangnya namun tidak diberikan keringanan oleh Kreditor, salah satunya dengan memberikan jangka waktu pembayaran yang sangat pendek sehingga akan mengakibatkan Perseroan Terbatas Debitor tetap pailit.
Perjanjian perdamaian akan menguntungkan Kreditor dari sisi ekonomi karena posisi Kreditor lebih kuat, sedangkan akan merugikan Debitor karena berada pada posisi yang lemah dikarenakan dihadapkan pada bentuk dan isi perjanjian yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh Debitor tetapi terpaksa disetujui karena sudah tidak ada pilihan lagi baginya untuk mengemukakan suatu alternatif karena isi dalam perjanjian harus mengikuti kehendak dari kreditor.
Adapun UU No.
37 Tahun 2004 tidak memberikan Kesempatan bagi Debitor untuk melakukan upaya lain, misalnya melakukan gugatan perdata umum ke pengadilan negeri dengan alasan adanya penyalahgunaan keadaan yang telah dilakukan oleh Kreditor dalam perjanjian perdamaian tersebut.
Related Results
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
Direksi menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki dua kewenangan, yakni melakukan tindakan pengurusan perusahaan dan mewakili perseroan baik d...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
AbstractA limited liability company is a legal subject capable of being responsible for the risks in carrying out its business. The principle of vicarious liability is the basis of...
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
AbstrakTujuan Penelitian ini untuk mengetahui bahwa perbandingan hukum bisnis perubahan BUMD dari Perusahaan Daerah Anindya menjadi Perseroan Terbatas Aninsya Mitra Internasional, ...
ANALISIS CORPORATE GOVERNANCE DALAM MEMODERASI OPINI GOING CONCERN TERHADAP POTENSI KEPAILITAN
ANALISIS CORPORATE GOVERNANCE DALAM MEMODERASI OPINI GOING CONCERN TERHADAP POTENSI KEPAILITAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara empiris pengaruh opini going concern terhadap potensi kepailitan, serta pengaruh GCG dalam memoderasi hub...
Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia
Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia
Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Studi mengenai sejarah hukum ini akan m...
Determinan Utang Luar Negeri di Indonesia: Pendekatan ARDL
Determinan Utang Luar Negeri di Indonesia: Pendekatan ARDL
Abstract
The balance of trade is the economic strength of a country, where foreign debt is included in the determining variable. To increase national income in developing countrie...

