Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penegakan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif/doktrinal (normative legal research) yaitu tipe penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penegakan hukuman mati haruslah diberlakukan terhadap pembunuhan berencana karena, penerapan hukuman mati tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang banyak dipersoalkan selama ini, sedangkan faktor-faktor yang menjadi penghambat dilaksanakan eksekusi mati tersebut antara lain: dari aspek yuridisnya, Kebijakan Pemerintah, dan Lemahnya koordinasi antara penegak hukum. Adapun saran yang diberikan kepada pembuat undang-undang agar melakukan pembaharuan terhadap KUHP terkhusus lagi mengenai Pasal tentang Pembunuhan Berencana, agar sebaiknya dicantumkan dalam pasal ataupun penjelasan tersebut tentang kualitas dan kuantitas yang didasarkan pada alternatif hukuman yang diberikan. Selanjutnya merekomendasikan mengenai batasan dan waktu dalam hal pengajuan remisi dan grasi terhadap hak terpidana mati yang melakukan kejahatan pembunuhan berencana karena hal tersebut dapat menjadi celah bagi para terpidana.
Title: Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penegakan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif/doktrinal (normative legal research) yaitu tipe penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penegakan hukuman mati haruslah diberlakukan terhadap pembunuhan berencana karena, penerapan hukuman mati tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang banyak dipersoalkan selama ini, sedangkan faktor-faktor yang menjadi penghambat dilaksanakan eksekusi mati tersebut antara lain: dari aspek yuridisnya, Kebijakan Pemerintah, dan Lemahnya koordinasi antara penegak hukum.
Adapun saran yang diberikan kepada pembuat undang-undang agar melakukan pembaharuan terhadap KUHP terkhusus lagi mengenai Pasal tentang Pembunuhan Berencana, agar sebaiknya dicantumkan dalam pasal ataupun penjelasan tersebut tentang kualitas dan kuantitas yang didasarkan pada alternatif hukuman yang diberikan.
Selanjutnya merekomendasikan mengenai batasan dan waktu dalam hal pengajuan remisi dan grasi terhadap hak terpidana mati yang melakukan kejahatan pembunuhan berencana karena hal tersebut dapat menjadi celah bagi para terpidana.
Related Results
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dik...
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kondisi kejiwaan (psychology) para terpidana mati. Dan yang kedua untuk men...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Menengok Kembali Problematika Penerapan Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan HAM
Menengok Kembali Problematika Penerapan Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan HAM
Buku karya tulis ini semula merupakan sebuah laporan penelitian berjudul “Implementasi Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia 2021” Substansi yang dibahas ada...
KONTRAVERSI HUKUMAN MATI TERHADAP BANDAR NARKOBA DI INDONESIA
KONTRAVERSI HUKUMAN MATI TERHADAP BANDAR NARKOBA DI INDONESIA
Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yang diancamkan. Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa...
Peraturan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kekerasan “Domestik” (KDRT) Yang Berujung Pada Pembunuhan Berencana
Peraturan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kekerasan “Domestik” (KDRT) Yang Berujung Pada Pembunuhan Berencana
Tulisan ini mengkaji peraturan dan perlindungan hukum terhadap wanita yang berperan sebagai korban kekerasan “domestik” (KDRT) yang berujung pada pembunuhan berencana. Penelitian i...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT
Pada putusan perkara No. 796/PID.B/2022/PN Jkt Sel, hakim menjatuhkan hukuman mati, meskipun jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Setelah terdakwa mengajukan banding, hukuman berub...


