Javascript must be enabled to continue!
Analisis Fitur Shopee Lucky Prize Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007
View through CrossRef
Berkembangnya teknologi melatarbelakangi dibentuknya Shopee sebagai aplikasi berbasis e-commerce yang dapat diakses dengan mudah. Shopee membuat media promosi dalam bentuk game berupa fitur Shopee Lucky Prize. Digunakannya paket data untuk memainkan fitur Shopee Lucky Prize dan ketidakjelasan hadiah yang didapat menyebabkan munculnya dugaan praktik gharar dan maisir yang tidak diperbolehkan dalam muamalah. Penelitian ini terfokus pada tinjauan hukum Islam terhadap fitur Shopee Lucky Prize perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data penelitian didapat melalui studi kepustakaan (library research) dan internet searching. Tahapan analisis datanya yaitu pengumpulan data, kategorisasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah dalam fitur Shopee Lucky Prize tidak terdapat maisir, akan tetapi terdapat gharar yang memicu perbedaan pendapat dikalangan ulama. Undian dalam fitur ini merupakan taruhan sepihak. Pemain tidak mengeluarkan harta sebagai hadiah undian. Sehingga, dugaan adanya maisir dikarenakan pemain menggunakan paket data untuk mengundi terbantahkan. Sebagian ulama menghukumi semua bentuk gharar haram, akan tetapi sebagian lainnya menghukumi gharar yang disebabkan ketidaktahuan pemain atas hadiah tidak dapat merusak akad. Fitur Shopee Lucky Prize telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah, sehingga umat Islam diperbolehkan menggunakan fitur ini.
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Title: Analisis Fitur Shopee Lucky Prize Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007
Description:
Berkembangnya teknologi melatarbelakangi dibentuknya Shopee sebagai aplikasi berbasis e-commerce yang dapat diakses dengan mudah.
Shopee membuat media promosi dalam bentuk game berupa fitur Shopee Lucky Prize.
Digunakannya paket data untuk memainkan fitur Shopee Lucky Prize dan ketidakjelasan hadiah yang didapat menyebabkan munculnya dugaan praktik gharar dan maisir yang tidak diperbolehkan dalam muamalah.
Penelitian ini terfokus pada tinjauan hukum Islam terhadap fitur Shopee Lucky Prize perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah.
Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif.
Sumber data penelitian didapat melalui studi kepustakaan (library research) dan internet searching.
Tahapan analisis datanya yaitu pengumpulan data, kategorisasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah dalam fitur Shopee Lucky Prize tidak terdapat maisir, akan tetapi terdapat gharar yang memicu perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Undian dalam fitur ini merupakan taruhan sepihak.
Pemain tidak mengeluarkan harta sebagai hadiah undian.
Sehingga, dugaan adanya maisir dikarenakan pemain menggunakan paket data untuk mengundi terbantahkan.
Sebagian ulama menghukumi semua bentuk gharar haram, akan tetapi sebagian lainnya menghukumi gharar yang disebabkan ketidaktahuan pemain atas hadiah tidak dapat merusak akad.
Fitur Shopee Lucky Prize telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah, sehingga umat Islam diperbolehkan menggunakan fitur ini.
Related Results
INVESTASI EMAS ONLINE DI APLIKASI SHOPEE DAN PT. PEGADAIAN DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
INVESTASI EMAS ONLINE DI APLIKASI SHOPEE DAN PT. PEGADAIAN DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
PT. Pegadaian cooperates with Shopee to launch Gold Savings which is present in the Shopee Application. This study aims to determine the online gold investment mechanism in Shopee ...
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan ...
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Abstract. The times have made marketing more sophisticated so that the emergence of digital marketing through e-commerce is one of them Shopee. Elzatta has joined Shopee for 5 year...
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Abstract. This study analyzes the suitability of using other people's names in digital loan transactions, such as SPayLater, from the perspective of akad kafalah based on Fatwa DSN...
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Menurut jumhur ulama, kaidah-kaidah fikih (qawā’id fiqhiyyah) merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fikih. Dengan bantuan qawā’id fiqhiyyah semakin tampak ...
Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IX/2021 terhadap Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IX/2021 terhadap Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Penelitian ini menganalisa Praktik Wakaf Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah di Prudential Syariah. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif berupa studi...
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Abstract. The practice of leasing (ijârah) in endorsement services on the Instagram account @naryarahma has problems related to the contract/agreement which can cause losses and is...
Metodologi Pengeluaran Fatwa di Jawatankuasa Fatwa Negeri Johor
Metodologi Pengeluaran Fatwa di Jawatankuasa Fatwa Negeri Johor
In the discipline of Islamic law research, strong proofing and clear Istinbat method are key pillars in the construction of Islamic law based on the application of the science of u...

