Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

View through CrossRef
Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.” Tujuannya adalah untuk mengkaji dan membandingkan usia/umur perkawinan anak dari sebelum adanya revisi UU perkawinan dan juga setelahnya. Adapun jenis penelitian yang dilaksanakan ini adalah yuridis normatif yang memakai pendekatan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, dan data yang digunakan berasal dari kepustakaan yang mengandung bahan hukum primer dan juga sekunder. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas usia perkawinan dalam UU perkawinan yang adalah 19 tahun untuk sepasang calon yang ingin melangsungkan perkawinan, sementara itu UU perkawinan yang lama/sebelum direvisi menetapkan batas usia perkawinan adalah 19 tahun hanya untuk calon mempelai laki-laki dan untuk calon mempelai perempuan 16 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak (khususnya wanita). Aturan yang baru ini sudah diterapkan di KUA maupun Dukcapil, namun pada pelaksanaannya belum mencapai keefektifan yang disebabkan beberapa faktor baik dari dalam diri masyarakat itu sendiri maupun pemerintah/penegak hukum. Sehingga atas ketidakefektifan pelaksanaan “UU yang baru” atau “UU No. 16 Tahun 2019” tersebut, tidak menunjukkan adanya penurunan angka perkawinan dini.
Title: Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Description:
Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
” Tujuannya adalah untuk mengkaji dan membandingkan usia/umur perkawinan anak dari sebelum adanya revisi UU perkawinan dan juga setelahnya.
Adapun jenis penelitian yang dilaksanakan ini adalah yuridis normatif yang memakai pendekatan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, dan data yang digunakan berasal dari kepustakaan yang mengandung bahan hukum primer dan juga sekunder.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas usia perkawinan dalam UU perkawinan yang adalah 19 tahun untuk sepasang calon yang ingin melangsungkan perkawinan, sementara itu UU perkawinan yang lama/sebelum direvisi menetapkan batas usia perkawinan adalah 19 tahun hanya untuk calon mempelai laki-laki dan untuk calon mempelai perempuan 16 tahun.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak (khususnya wanita).
Aturan yang baru ini sudah diterapkan di KUA maupun Dukcapil, namun pada pelaksanaannya belum mencapai keefektifan yang disebabkan beberapa faktor baik dari dalam diri masyarakat itu sendiri maupun pemerintah/penegak hukum.
Sehingga atas ketidakefektifan pelaksanaan “UU yang baru” atau “UU No.
16 Tahun 2019” tersebut, tidak menunjukkan adanya penurunan angka perkawinan dini.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN
IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN
Penelitian ini bertujuan  untuk mengkaji implementasi dari Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019   tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penetapan batas atas usia perk...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masalah perkawinan dini juga te...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
Perkawinan usia dini merupakan suatu hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga pada usia yang masih muda. Perkawinan usia dini yang terjadinya di Ban...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tata cara pelaksanaan perkawinan adat yang dilakukan menurut hukum adat di Desa Adat Buleleng, dan untuk mengetahui (2) syarat  perkaw...

Back to Top